Makalah Hukum Tato dalam Islam

Makalah Hukum Tato dalam Islam

Hukum Tato dalam Islam

A.   Latar Belakang Masalah
Saat ini banyak umat muslim yang mulai tergoda untuk bertato. mereka mengganggap hal ini adalahseni, sungguh disayangkan, remaja muslim Indonesia baik pria maupun wanita mulai menganggap hal ini adalah perbuatan seni danhak asasi manusia.

Tato atau tattoo, berasal dari bahasa Tahiti "tatu" yangartinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tato ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tato ini sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum Masehi.Dahulu, tato menjadi semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain.Menurut sejarah, bangsa Mesir-lah yang jadi biang tumbuh suburnya tato di dunia. Bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat, mereka melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut menyebar luas.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai berikut.

1.      Pengertian Tattoo
2.      Pandangan Tattoo menurut hukum islam
3.      Hukum Tattoo, pengguna tattoo, dan tukang tatto
4.      Hukum wudhu, mandi besar dan shalatnya orang bertattoo
5.      Resiko kesehatan akibat tattoo

C.   Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa itu Tattoo
2.      Mengetahui pandangan Tattoo menurut hukum islam
3.      Mengetahui Hukum Tattoo, pengguna tattoo, dan tukang tatto
4.      Mengetahui Hukum wudhu, mandi besar dan shalatnya orang bertattoo
5.      Mengetahui Resiko kesehatan akibat tattoo



BAB  II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Tato

Ibnu Hajar Al-'asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna (tinta) atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan.

            Pada sistem budaya yang berlainan, tato mempunyai makna dan fungsi yang berbeda-beda. Di Indonesia, pernah ada masa di mana tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Orang-orang yang memakai tato dianggap identik dengan penjahat, gali, dan orang nakal.Pokoknya golongan orang-orang yang hidup di jalan dan selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat.

            Anggapan negatif seperti ini secara tidak langsung mendapat "pengesahan" ketika pada tahun 1980-an terjadi penembakan misterius terhadap ribuan gali (penjahat kambuhan) di berbagai kota di Indonesia. Mantan Presiden Soeharto dalam otobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (PT. Citra Lamtorogung Persada, Jakarta, 1989), mengatakan bahwa petrus (penembakan misterius) itu memang sengaja dilakukan sebagai treatment, tindakan tegas terhadap orang-orang jahat yang suka mengganggu ketentraman masyarakat.

            Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu penjahat dan layak dibunuh? Beberapa Aspek Seni Rupa Indonesia Sejak Tahun 1966 (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997) menyebutkan bahwa para penjahat kambuhan itu kebanyakan diidentifikasi melalui tato, untuk kemudian ditembak secara rahasia, lalu mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di sembarang tempat seperti sampah.

            Memang  tidak semua orang bertato itu penjahat. Tapi mengapa sampai terjadi generalisasi seperti itu?Apa kira-kira dasar alasannya? Apakah dulu kebetulan pernah ada seorang penjahat besar yang punya tato dan lalu itu dipakai sebagai ciri untuk menggeneralisasi bahwa semua orang yang bertatto pasti penjahat juga? Sayangnya belum ada studi mendalam yang bisa menguak pergeseran makna tato dari ukiran dekoratif sebagai penghias tubuh dan simbol-simbol tertentu menjadi tanda cap bagi para penjahat.

            Tapi yang jelas telah terjadi "politisasi tubuh".Tubuh dipolitisasi, dijadikan alat kendali untuk kepentingan negara.Dalam kasus petrus di Indonesia, tubuh yang bertato dipakai sebagai alat kendali, suatu alasan untuk menjaga stabilitas negara.Untuk tingkat dunia, bisa disebut beberapa contoh kasus politik tubuh besar sepanjang sejarah peradaban manusia.Orang-orang kulit putih menerapkan sistem politik apartheid di Afrika Selatan hanya karena orang-orang Afrika "berkulit hitam". Dari Jerman, Hitler dengan Nazinya membantai orang-orang Yahudi hanya karena di dalam tubuh orang Yahudi tidak mengalir darah Arya, darah tubuh manusia yang paling sempurna yang pernah diciptakan Tuhan di bumi ini menurut Hitler.

            Sebelum tato dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable seperti sekarang ini, tato memang dekat dengan budaya pemberontakan.Anggapan negatif masyarakat tentang tato dan larangan memakai rajah atau tato bagi penganut agama tertentu semakin menyempurnakan citra tato sebagai sesuatu yang dilarang, haram, dan tidak boleh digunakan. Maka memakai tato sama dengan memberontak terhadap tatanan nilai sosial yang ada, sama dengan membebaskan diri terhadap segala tabu dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri.Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.

            Setiap zaman melahirkan konstruksi tubuhnya sendiri-sendiri.Dulu tato dianggap jelek, sekarang tato dianggap sebagai sesuatu yang modis dan trendi. Jika era ini berakhir, entah tato akan dianggap sebagai apa. Mungkin status kelas sosial, mungkin sekadar perhiasan, atau yang lain.


B.   Pandangan Tattoo Menurut Hukum Islam

Hukum tato menurut islam yaitu haram, tato adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertato berarti kita sudah merubah pemberian dari Allah SWT atau dengan kata lain kita tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya. Seperti diriwayatkan dalam hadits di bawah ini:
 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)"

C. Hukum Tattoo, Pengguna Tattoo, dan Tukang Tattoo
Hukum tattoo adalah haram menurut kesepakatan ulama. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutta8faq alaih):
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.”
Bertato adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud:
“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”

D.    Hukum Wudhu, Mandi Besar dan Shalatnya Orang Bertattoo
Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran.Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit.Sebab tato tidak berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit.Berdasarkan hal ini, maka wudhu maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah.
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tato adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan tertentu.Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis.Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis.Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen.Dengan sendirinya, shalatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu.
Ibnu Hajar Al-'asqalanimenjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.

E.      Resiko Kesehatan Akibat Tattoo

  • Pertama, keloid, yaitu bekas luka yang bentuknya sedikit menonjol atau berubah warna menjadi ungu atau merah. Nah, keloid bisa terbentuk di bagian tubuh manapun dan dapat menyebabkan trauma kulit, seperti jerawat hingga luka parah. Tato juga bisa meninggalkan keloid di tubuh anda.
  • Kedua, alergi. Mereka yang memiliki kulit sensitif dapat mengalami reaksi alergi yang disebabkan perwana kulit yang digunakan dalam proses penatoan. Hal ini bisa menyebabkan ruam gatal bahkan bisa muncul bertahun-tahun setelah anda mendapatkan tato.
  • Ketiga, jerawat. Jika anda memutuskan membuat tato di areal yang sering terkena jerawat, maka itu bisa menyebabkan iritasi. 
  • Keempat, penyakit darah. Jika jarum tato yang digunakan dalam alat tato tidak steril, ada kemungkinan anda terinfeksi penyakit darah, seperti HIV atau AIDS, tuberklosis, hepatitis B dan hepatitis C.
  • Kelima, infeksi. Mendapatkan tato dengan fasilitas kotor dimana jarum dan peralatan lainnya tidak bersih dan tidak steril dapat menyebabkan infeksi dan masalah kulit lainnya. Bukan tak mungkin anda terkena penyakit menular. 
  • Keenam, bekas parut (goresan). Seberapa banyak anda menato dan merawat tato anda? Tinta tato bisa menyebabkan jaringan parut pada kulit anda menggembung dan terlihat seperti keropeng (Kotoran yang mengering pada luka).
  • Terakhir, ketidakpuasan. Meskipun berisiko kesehatan, ada kemungkinan anda mungkin tidak menyukai hasil akhir tato permanen anda. Skenario terburuk dari kesalahan ini adalah bisa jadi si penato mengalami kesalahan huruf atau kesalahan garis. Ini menyebabkan anda hanya bisa pasrah atau menghapus kembali tato anda dengan rasa yang lebih sakit dari proses pembuatannya.
BAB  III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Lingkungan keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung berpengaruh terhadap perilaku dan perkembangan anak didik.Keluarga adalah wadah yang pertama dan utama dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam.
2. Sekolah adalah lanjutan dari pendidikan keluarga yang mendidik lebih fokus,teratur dan terarah.
3. Pendidikan masyarakat merupakan pendidikan anak yang ketiga setelah sekolah. Peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan dan  menciptakan suasana yang kondusif bagi anak, remaja dan pemuda untuk tumbuh secara baik.

B. SARAN
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.


DAFTAR  PUSTAKA

http://davidsoekamti24.blogspot.co.id/2016/04/contoh-makalah-hukum-tatto-dalam-islam.html?m=1

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Tato dalam Islam"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */