Makalah Agama Tentang Induk Induk Ahlak Terpuji


BAB I
PENDAHULUAN

Akhlak merupakan suatu perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga menjadi kepribadiannya. Karena sifatnya yang mendarah daging, maka semua perbuatannya dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Dengan demikian, baik atau buruknya seseorang dilihat dari perbuatannya.
Induk akhlak islami yang akan dibahas pada makalah maksudnya adalah sikap adil dalam melakukan suatu perbuatan. Dari sikap adil tersebut akan muncul beberapa teori pertengahan, karena sebaik-baiknya perkara (perbuatan) itu terletak pada pertengahannya, hal ini apa yang telah Nabi sabdakan :
Artinya : “Sebaik-baiknya urusan (perbuatan) adalah yang pertengahan”. (HR. Ahmad).
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya lagi tentang induk akhlak islami, di dalam makalah ini akan membahas apa yang dimaksud dengan induk akhlak islami, serta ketiga macam induk akhlak yang muncul dari sikap adil, yaitu sikap pertengahan atau seimbang dalam mempergunakan ketiga potensi sohaniah yang terdapat dalam diri manusia : akal, amarah dan anfsu syahwat.


BAB II
PEMBAHASAN

INDUK-INDUK AKHLAK TERPUJI
Allah Swt. menciptakan manusia sebagai makhluk yang mulia, Kemuliaan manusia
akan tetap bertahan selama manusia berpegang teguh kepada akhlak mulia yang
dianjurkan oleh al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasul.

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna
.” (QS. Al-Isra [17] : 70)

1. Induk-Induk Akhlak Terpuji
Seorang muslim seharusnya menghiasi diri dengan akhlak terpuji (mahmudah). Adapun akhlak terpuji yang harus dimiiliki oleh seorang
muslim antara lain:
a. Berani dalam segala hal yang positif.
b. Adil dan bijaksana dalam menghadapi dan memutuskan sesuatu;
c. Mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri;
d. Pemurah dan suka menafkahkan hartanya, baik pada waktu lapang
maupun susah;
e. Ikhlas dalam melaksanakan setiap amal perbuatan semata-mata karena
Allah Swt.;
f. Cepat bertobat dan meminta ampun kepada Tuhan jika melakukan
suatu dosa;
g. Jujur, benar dan amanah;
h. Tenang dalam menghadapi berbagai masalah, tidak berkeluh kesah,
dan tidak gundah gulana;
i. Sabar dalam menghadapi setiap cobaan atau melaksanakan kewajiban
ibadah kepada Tuhan;
j. Pemaaf, penuh kasih sayang, lapang hati dan tidak membalas dendam;
k. Selalu optimis dalam menghadapi kehidupan dan penuh harap kepada
Allah Swt.;
l. Iffah, menjaga diri dari sesuatu yang dapat merusak kehormatan dan
kesucian;
m. Al-haya yakni malu melakukan perbuatan yang tidak baik;
n. Tawadu (rendah hati);
o. Mengutamakan perdamaian daripada permusuhan;
p. Zuhud dan tidak rakus terhadap kehidupan duniawi;
q. Rida atas segala ketentuan yang ditetapkan Allah Swt.;
r. Baik terhadap teman, sahabat, dan siapa saja yang terkait dengannya;
s. Bersyukur atas segala nikmat yang diberikan atau musibah yang
    dijatuhkan
t. Berterima kasih kepada sesama umat manusia;
u. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan;
v. Bertawakal setelah segala usaha dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
w. Dinamis sampai tujuan dan cita-cita tercapai;
x. Murah senyum dan menampilkan wajah yang ceria kepada sesama
y. Menjauhi sifat iri hati dan dengki;
z. Rela berkorban untuk kemaslahatan umat manusia dan dalam membela
agama
      Secara khusus dalam bab ini akan dibahas mengenai
hikmah, iffah, syaja’ah dan  ‘adalah.

2. Menggali Hikmah Kehidupan
a. Pengertian Hikmah dan Ruang Lingkupnya Secara bahasa  al-hikmah berarti: kebijaksanaan, pendapat  atau pikiran yang bagus, pengetahuan,filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-Qur'an. Menurut Al-Maraghi
dalam kitab Tafsirnya, menjelaskan al-Hikmah sebagai perkataan yang tepat lagi tegas yang diikuti dengan dalil-dalil yang dapat menyingkap kebenaran. Sedangkan menurut Toha Jahja Omar; hikmahadalah bijaksana, artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya, dan kitalah yang harus berpikir, berusaha, menyusun, mengatur cara-cara dengan menyesuaikan kepada keadaan dan zaman, asal tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang oleh Allah sebagaimana dalam ketentuan
hukum-Nya.Dalam kata al-hikmah terdapat makna pencegahan, dan ini meliputi
beberapa makna, yaitu:
1) Adil akan mencegah pelakunya dari terjerumus ke dalam kezaliman.
2) Hilm akan mencegah pelakunya dari terjerumus ke dalam
kemarahan.
3) Ilmuakan mencegah pelakunya dari terjerumus ke dalam kejahilan.
4)  Nubuwwah, seorang Nabi tidak lain diutus untuk mencegah manusia dari menyembah selain Allah, dan dari terjerumus kedalam kemaksiatan serta perbuatan dosa. al-Qur’an dan seluruh kitab samawiyyahditurunkan oleh Allah agar manusia terhindar dari syirik, mungkar, dan perbuatan buruk.
   Lafad al-hikmah tersebut dalam al-Qur’an sebanyak dua puluh kali dengan berbagai makna.
a. Bermakna pengajaran Al-Qur’an
“Dan apa yang telah diurunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan al-hikmah, Allah memberikan pengajaran ( mau’izah ) kepadamu dengan apa yang diturunkannya itu “
(QS. Al-Baqarah [2] : 231)
b. Bermakna pemahaman dan ilmuHai Yahya, ambillah Al kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak.
(QS. Maryam [19 ]: 12)
c. Bermakna An-Nubuwwah (kenabian). (QS.An-Nisa' [4] :5 4 dan QS.sad [38] : 20)
d. Bermakna al-Qur’an yang mengandung keajaiban-keajaiban dan penuh rahasia (QS. Al-Baqarah [2] : 269)

Abdurrahman As-Sa’di menafsirkan kata Al-hikmah dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan pengetahuan-pengetahuan yang benar, akal yang lurus, kecerdasan yang murni, tepat dan benar dalam hal perkataan maupun perbuatan.” Kemudian beliau berkata, “seluruh perkara tidak akan baik kecuali dengan al-hikmah, yang tidak lain adalah menempatkan segala sesuatu sesuai pada tempatnya; mendudukkan perkara pada tempatnya, mengundurkan ( waktu ) jika memang sesuai dengan kondisinya, dan memajukan ( waktu ) jika memang sesuai dengan yang dikehendaki.”

b. Anjuran Memiliki Hikmah
Hikmah itu adalah Setiap perkataan yang benar dan menyebabkan perbuatan yang benar. Hikmah ialah: ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh, kebenaran dalam perbuatan dan perkataan, mengetahui kebenaran dan mengamalkanya.Tidaklah cukup dalam mengamalkan ajaran agama hanya dengan al-Qur’an saja tanpa dengan
al-Hikmah yang berarti as-sunnahatau pemahaman yang benar tentang al-Qur’an, karena itulah as-sunnahjuga disebut sebagai al-hikmah. Orang yang dianugerahi al-hikmah
adalah: Orang yang mempunyai ilmu mendalam dan mampu mengamalkannya secara nyata dalam kehidupan. Orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Orang yang menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya (adil). Orang yang mampu memahami dan
menerapkan hukum Allah SwtSetelah seseorang mendapatkan hikmah, maka baginya wajib untuk menyampaikan atau mendakwahkannya sesuai dengan firman Allah Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-nahl [16] : 125)
Hikmah dalam berdakwah tidak terbatas pada makna: perkataan yang
lemah lembut, pemberian motivasi,
hilm ( tidak cepat emosi dan tidak bersikap masa bodoh), halus ataupun pemaaf. Namun, hikmah juga mencakup pemahaman yang mendalam tentang berbagai perkara berikut hukum-hukumnya, sehingga dapat menempatkan seluruh perkara tersebut pada tempatnya, yaitu
1) Dapat menempatkan perkataan yang bijak, pengajaran, serta
pendidikan sesuai dengan tempatnya. Berkata dan berbuat secara
tepat dan benar
2) Dapat memberi nasihat pada tempatnya
3) Dapat menempatkan mujadalah (dialog) yang baik pada tempatnya.
4) Dapat menempatkan sikap tegas
5) Memberikan hak setiap sesuatu, tidak berkurang dan tidak
berlebih, tidak lebih cepat ataupun lebih lambat dari waktu yang
dibutuhkannya

c. Keutamaan Hikmah
1) memiliki rasa percaya diri yang tinggi dalam melaksanakan dan
membela kebenaran ataupun keadilan,
2) menjadikan ilmu pengetahuan sebagai bekal utama yang terus
dikembangkan,
3) mampu berkomunikasi denga orang lain dengan beragam pendekatan
dan bahasan,
4) memiliki semangat juang yang tinggi untuk mensyiarkan kebenaran
dengan beramar makruf nahi munkar,
5) senantisa berpikir positif untuk mencari solusi dari semua persoalan
yang dihadapi,
6) memiliki daya penalaran yang obyektif dan otentik dalam semua
bidang kehidupan,
7) orang-orang yang dalam perkataan dan perbuatannya senantiasa
selaras dengan sunnah Rasulullah

3. Membiasakan Sikap Iffah
a.Pengertian ‘Iffah
Secara etimologis, ‘iffahadalah bentuk
masdardari affa-ya’iffu-‘iffah yang berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik,
iffah juga berarti kesucian tubuh. Secara terminologis, iffahadalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yang akan merendahkan, merusak dan menjatuhkannya. Iffah (al-iffah) juga dapat dimaknai sebagai usaha untuk memelihara kesucian diri (al-iffah ) adalah menjaga diri dari segala tuduhan, ftnah, dan memelihara kehormatan.

b. Iffah dalam Kehidupan
iffah hendaklah dilakukan setiap waktu agar tetap berada dalam keadaan kesucian. Hal ini dapat dilakukan dimulai memelihara hati (qalbu) untuk tidak membuat rencana dan angan-angan yang buruk. Sedangkan kesucian diri terbagi ke dalam beberapa bagian:
a) Kesucian Panca Indra; (QS. An-Nur [24] : 33)
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS. An-Nur [24] : 33)
b) Kesucian Jasad; (QS. Al-ahzab [33] : 59)
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: «Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka». yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (
QS. Al-Ahzab [33] : 59)
c) Kesucian dari Memakan Harta Orang Lain; (QS. An-Nisa [4] : 6)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. ke mudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.
dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
(QS. An-Nisa [4] : 6)
d). Kesucian Lisan
Dengan cara tidak berkata menyakitkan orang tua seperti firman Allah Swt.
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalampemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan «ah» dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia (QS. Al Isra [17] : 23)
c. Keutamaan Iffah
Dengan demikian, seorang yang afif adalah orang yang bisa menahan diri dari perkara-perkara yang dihalalkan ataupun diharamkan walaupun jiwanya cenderung kepada perkara tersebut dan menginginkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah:. Artinya; “Apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) tidak ada yang aku simpan dari kalian. Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta maka Allah akan memelihara dan menjaganya,
dan siapa yang menyabarkan dirinya dari meminta-minta maka Allah akan menjadikannya sabar. Dan siapa yang merasa cukup dengan Allah dari meminta kepada selain-Nya maka Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian diberi suatu
pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
 Agar seorang mukmin memiliki sikap iffah, maka harus melakukan usaha-usaha untuk membimbing jiwanya dengan melakukan dua hal berikut:dengan Allah dari meminta kepada selain-Nya maka Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian diberi suatupemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Agar seorang mukmin memiliki sikap iffah
, maka harus melakukan usaha-usaha untuk membimbing jiwanya dengan melakukan dua hal berikut:
1) Memalingkan jiwanya dari ketergantungan kepada makhluk dengan
menjaga kehormatan diri sehingga tidak berharap mendapatkan
apa yang ada di tangan mereka, hingga ia tidak meminta kepada
makhluk, baik secara lisan (lisnul maqal) maupun keadaan (lisanul hal)
2) Merasa cukup dengan Allah, percaya dengan pencukupan-Nya. Siapa
yang bertawakal kepada Allah, pasti Allah akan mencukupinya. Allah itu mengikuti persangkaan baik hamba-Nya. Bila hamba menyangka baik, ia akan beroleh kebaikan. Sebaliknya, bila ia bersangka selain kebaikan, ia pun akan memperoleh apa yang
disangkanya. Untuk mengembangkan sikap ‘iffah ini, maka ada beberapa hal
yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang muslim untuk menjaga kehormatan diri, di antaranya:
1) Selalu mengendalikan dan membawa diri agar tetap menegakan sunnah Rasulullah,
2) Senantiasa mempertimbangkan teman bergaul dengan teman yang jelas akhlaknya,
3) Selalau mengontrol diri dalam urusan makan, minum dan berpakaian secara Islami,
4) Selalu menjaga kehalalan makanan, minuman dan rizki yang diperolehnya,
5) Menundukkan pandangan mata (ghadul bashar) dan menjaga kemaluannya,
6) Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki atau perempuan yang bukan
mahramnya,
7) Senantiasa menjauh diri dari hal-hal yang dapat mengundang fitnah.
   ’Iffah merupakan akhlak paling tinggi dan dicintai Allah Swt. Oleh sebab itulah sifat ini perlu dilatih sejak anak-anak masih kecil, sehingga memiliki kemampuan dan daya tahan terhadap keinginan-keinginan yang tidak semua harus dituruti karena akan membahayakan
saat telah dewasa. Dari sifat ’iffahakan lahir sifat-sifat mulia seperti: sabar, qana’ah, jujur, santun, dan akhlak terpuji lainnya.Ketika sifat ’iffahini sudah hilang dari dalam diri seseorang, akan membawa pengaruh buruk dalam diri seseorang, akal sehat akan tertutup
oleh nafsu syahwatnya, ia sudah tidak mampu lagi membedakan mana
yang benar dan salah, mana baik dan buruk, yang halal dan haram.

4. Mengembangkan SikapSyaja’ah
a. Pengertian Syaja’ah
Secara etimologi kata al-syaja’ahberarti berani antonimnya dari kata al-jabnyang berarti pengecut. Kata ini digunakan untuk menggambarkan kesabaran di medan perang. Sisi positif dari sikap berani yaitu mendorong seorang muslim untuk melakukan pekerjaan
berat dan mengandung resiko dalam rangka membela kehormatannya. Tetapi sikap ini bila tidak digunakan sebagaimana mestinya menjerumuskan seorang muslim kepada kehinaan.
Syaja’ahdalam kamus bahasa Arab artinya keberanian atau keperwiraan, yaitu seseorang yang dapat bersabar terhadap sesuatu jika dalam jiwanya ada keberanian menerima musibah atau keberanian dalam mengerjakan sesuatu. Pada diri seorang pengecut sukar didapatkan sikap sabar dan berani. Selain itu
Syaja’ah(berani) bukanlah semata-mata berani berkelahi di medan laga, melainkan suatu sikap mental seseorang, dapat menguasai jiwanya dan berbuat menurut semestinya.
b. Penerapan Syaja’ahdalam Kehidupan
Sumber keberanian yang dimiliki seseorang diantaranya yaitu;
1) Rasa takut kepada Allah Swt.
2) Lebih mencintai akhirat daripada dunia,
3) Tidak ragu-ragu, berani dengan pertimbangan yang matang
4) Tidak menomori satukan kekuatan materi,
5) Tawakal dan yakin akan pertolongan Allah,
   Jadi berani adalah: “Sikap Dewasa dalam menghadapi kesulitan atau bahaya ketika mengancam. Orang yang melihat kejahatan, dan khawatir terkena dampaknya, kemudian menentang maka itulah pemberani. Orang yang berbuat maksimal sesuai statusnya itulah pemberani (al-syujja’). Al-syajja’ah (berani) bukan sinonim ‘adam al-khauf(tidak takut sama sekali)”
   Berdasarkan pengertian yang ada di atas, dipahami bahwa berani terhadap sesuatu bukan berarti hilangnya rasa takut menghadapinya. Keberanian dinilai dari tindakan yang berorientasi kepada aspek maslahat dan tanggung jawab dan berdasarkan pertimbangan maslahat. Predikat pemberani bukan hanya diperuntukkan kepada pahlawan yang berjuang di medan perang. Setiap profesi dikategorikan berani apabila mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab. Kepala keluarga dikategorikan berani apabila mampu menjalankan tanggungjawabnya secara maksimal, pegawai dikatakan berani apabila mampu menjalankan tugasnya secara baik, dan seterus nya.
Keberanian terbagi kepada terpuji (al-mahmudah) dan tercela (al-madzmumah).
Keberanian yang terpuji adalah yang mendorong berbuat maksimal dalam setiap peranan yang diemban, dan inilah hakikat pahlawan sejati. Sedangkan berani yang tercela adalah apabila mendorong berbuat tanpa perhitungan dan tidak tepat penggunaannya.
Syaja’ahdapat dibagi menjadi dua macam:
1) Syaja’ah harbiyah, yaitu keberanian yang kelihatan atau tampak,
misalnya keberanian dalam medan tempur di waktu perang.
2) Syaja’ah nafsiyah,yaitu keberanian menghadapi bahaya atau
penderitaan dan menegakkan kebenaran.
    Munculnya sikap syaja’ah tidak terlepas dari keadaan-keadaan sebagai
berikut:
1) Berani membenarkan yang benar dan berani mengingatkan yang salah.
2) Berani membela hak milik, jiwa dan raga, dalam kebenaran.
3) Berani membela kesucian agama dan kehormatan bangsa.
   Dari dua macam syaja’ah (keberanian) tersebut di atas, maka syaja’ah
dapat dituangkan dalam beberapa bentuk, yakni:
a) Memiliki daya tahan yang besar untuk menghadapi kesulitan, penderitaan dan mungkin saja bahaya dan penyiksaan karena ia berada di jalan Allah.
b) Berterus terang dalam kebenaran dan berkata benar di hadapan penguasa yang zalim.
c) Mampu menyimpan rahasia, bekerja dengan baik, cermat dan penuh perhitungan. Kemampuan merencanakan dan mengatur strategi termasuk di dalamnya mampu menyimpan rahasia adalah merupakan bentuk keberanian yang bertanggung jawab.
d) Berani mengakui kesalahan salah satu orang yang memiliki sifat pengecut yang tidak mau mengakui kesalahan dan mencari kambing hitam, bersikap ”lempar batu sembunyi tangan” Orang yang memiliki sifat syaja’ah berani mengakui kesalahan, mau meminta maaf, bersedia mengoreksi kesalahan dan bertanggung jawab.
e) Bersikap obyektif terhadap diri sendiri. Ada orang yang cenderung
bersikap “over confidence” terhadap dirinya, menganggap dirinya baik, hebat, mumpuni dan tidak memiliki kelemahan serta kekurangan. Sebaliknya ada yang bersikap “under estimate”terhadap dirinya yakni menganggap dirinya bodoh, tidak mampu berbuat apa-apa dan tidak memiliki kelebihan apapun. Kedua sikap tersebut jelas tidak proporsional dan tidak obyektif. Orang yang berani akan bersikap obyektif, dalam mengenali dirinya yang
memiliki sisi baik dan buruk.
f) Menahan nafsu di saat marah, seseorang dikatakan berani bila ia tetap mampu ber–mujahadah li nafsi, melawan nafsu dan amarah. Kemudian ia tetap dapat mengendalikan diri dan menahan tangannya padahal ia punya kemampuan dan peluang untukmelampiaskan amarahnya.

c. Hikmah syaja’ah
dalam ajaran agama Islam sifat perwira ini sangat di anjurkan untuk
di miliki setiap muslim, sebab selain merupakan sifat terpuji juga dapat
mendatangkan berbagai kebaikan bagi kehidupan beragama berbangsa
dan bernegara. Syaja’ah (perwira) akan menimbulkan hikmah dalam bentuk
sifat mulia, cepat, tanggap, perkasa, memaafkan, tangguh, menahan amarah, tenang, mencintai. Akan tetapi apabila seorang terlalu dominan keberaniannya, apabila tidak dikontrol dengan kecerdasan dan keikhlasan akan dapat memunculkan sifat ceroboh, takabur, meremehkan orang lain, unggul-unggulan, ujub. Sebaliknya jika
seorang mukmin kurang syaja’ah, maka akan dapat memunculkan sifat rendah diri, cemas, kecewa, kecil hati dan sebagainya.

5. Menegakkan Sikap ’Adalah
1. Pengertian
   Pengertian adil menurut bahasa adalah sebagai berikut.
Meletakkan sesuatu pada tempatnya
Adil juga berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan
yang satu dengan yang lain.
Berlaku adil adalah memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Adil dapat berarti tidak berat sebelah serta berarti sepatutnya, tidak
sewenang-wenang.
Jamil Shaliba, penulis kamus Filsafat Arab, mengatakan bahwa,
menurut bahasa adil berarti al-Istiqamah yang berarti tetap pada
pendirian, sedangkan dalam syari'at adil berarti tetap dalam pendirian
dalam mengikuti jalan yang benar serta menjauhi perbuatan yang
dilarang serta kemampuan akal dalam menundukkan hawa nafsu.
Sebagaimana firman di bawah ini.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
(QS. an-Nahl [16] : 90)
2. Bentuk-Bentuk Adil
a. Adil terhadap Allah, artinya menempatkan Allah pada tempatnya yang benar, yakni sebagai makhluk Allah dengan teguh melaksanakan apa yang diwajibkan kepada kita, Sehingga benar-benar Allah sebagai Tuhan kita.
b. Adil terhadap diri sendiri, yaitu menempatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Untuk itu kita harus teguh, kukuh menempatkan diri kita agar tetap terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta menghindari segala perbuatan yang dapat mencelakakan diri.
c. Adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempatnya yang sesuai, layak, dan benar. Kita harus memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar tidak mengurangi sedikitpun hak yang harus diterimanya.
d. Adil terhadap makhluk lain, artinya dapat menempatkan makhluk lain pada tempatnya yang sesuai, misalnya adil kepada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut.

3. Kedudukan dan Keutamaan adil
a. Terciptanya rasa aman dan tentram karena semua telah merasa diperlakukan dengan adil.
b. Membentuk pribadi yang melaksanakan kewajiban dengan baik
c. Menciptakan kerukunan dan kedamaian
d. Keadilan adalah dambaan setiap orang. Alangkah bahagianya apabila keadilan bisa ditegakkan demi masyarakat, bangsa dan negara, agar masyarakat merasa tentram dan damai lahir dan batin.
e. Begitu mulianya orang yang berbuat adil sehingga Allah tidak akan menolak doanya. Demikian pula Allah sangat mengasihi orang yang dizalimi (tidak diperlakukan secara adil) sehingga Allah tidak akan menolak doanya.
“Tiga orang yang tidak tertolak doanya, yaitu orang yang sedang berpuasa
hingga berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang teraniaya”
(HR. Ahmad)

BAB III

PENUTUP

 

3.1         Kesimpulan

Akhlak secara garis besar dapat dibagi dua bagian, yaitu akhlak yang baik (al-akhlak al karimah) dan akhlak yang buruk (al-akhlak al-mazmumah).
Secara teoritis macam-macam akhlak tersebut berinduk kepada tiga perbuatan yang utama, yaitu hikmah (bijaksana), syaja’ah (perwira atau ksatria), dan iffah (menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat). Ketiga macam induk akhlak ini muncul dari sikap adil, yaitu sikap pertengahan atau seimbang dalam mempergunakan ketiga potensi rohaniah yang terdapat dalam diri manusia, yaitu ‘aql (pemikitan) yang berpusat di kepala, ghadab (amarah) yang berpusat di dada, dan nafsu syahwat (dorongan seksual) yang berpusat di perut.
Oleh karena itu, dari sikap pertengahan dalam menggunakan akal, amarah, dan nafsu syahwat akan menimbulkan sikap bijaksana, perwira, dan dapat memelihara diri. Dan dari tiga sikap inilah menimbulkan akhlak yang mulia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Agama Tentang Induk Induk Ahlak Terpuji"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */