Makalah Dunia Islam, Demokrasi dan HAM

Perkembangan konsepsi islam dan pluralitas respon muslim terhadap isu HAM dan Demokrasi
Demokrasi dianggap bukan lagi sebagai ajaran yang dianut oleh Barat, dalam setengah abad terakhir, demokrasi dalam pengertian modern telah memperoleh kekuatan hampir universal sebagai ide politik, sebagai sebuah inspirasi dan sebuah ideologi. Di dunia islam, khususnya di Timur Tengah, ide-ide demokrasi dikenal awalnya lewat kolonialisme barat-yang ditandai dengan pendudukan Napoleon di Mesir-dan jalur pengiriman mahasiswa muslim ke Eropa dan Amerika Serikat. Lalu, belakangan isu demokratisasi mencuat seirung dengan gencarnya gelombang demokratisasi di Uni Soviet, Eropa Timur, dan sesudah terjadinya pergolakan politik di Aljazair tahun 1992.
Sebenarnya sejak perang dingin berakhir, dan Amerika Serikat beserta sekutunya keluar sebagai pemenang, demokrasi menjadi sebuah icon. Demokrasi ini dirasa menjadi bersifat hegemonik, yang berarti tidak ada satupun negara yang berani berbeda dengan demokrasi. Negara akhirnya berlomba, walaupun hanya pada tingkatan retorik, untuk menyebut pihaknya demokratis. Ditengah-tengah proses tersebut, pada mulanya dunia islam tidak menjadi bagian. Banyak buku dan jurnal yang menulis tentang transisi demokrasi di Amerika Latin, Eropa Selatan, Afrika, dan Asia, namun dengan sengaja sejumlah ahli tidak melibatkan dunia islam. Karena menurut para ahli tersebut, dunia islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup. Pandangan tersebut juga diutarakan oleh Samuel P. Huntington dalam bukunya, The Third Wave, selain konfusianisme, Huntington meragukan bahwa ajaran islam sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, tidak dipungkiri bahwa, konsep-konsep mengenai demokrasi kemudian menjadi isu sentral dalam setiap sendi pemaknaan agama dan praktek bernegara. Memang muncul beragam respon, ada yang pro dan ada yang kontra, mereka yang menerima demokrasi umumnya menurut Jalaluddin Rahmat karena demokrasi bukan saja tidak bertentangan dengan Islam, tetapi bahkan mewujudkan ajaran islam dalam kehidupan bernegara. Terdapat tiga aliran pemikiran, yaitu aliran yang menerima sepenuhnya, yang menolak, dan yang menyetujui prinsip-prinsipnya tetapi dipihak lain mengakui adanya perbedaan.
Bagi kalangan yang menerima sepenuhnya, demokrasi dianggap bukan sebagai suatu problem yang harus dipermasalahkan. Al-Aqqad misalnya, melihat bahwa dalam sejarah pemikiran, demokrasi dicanangkan pertama kali oleh islam. Karena itu islam didalam dirinya demokratis. Menurut Yusuf al-Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan islam, karena Al-Qur’an dan demokrasi sama-sama menolak diktatorisme.
Namun juga ada yang menolaknya, mereka menolak demokrasi karena persoalan teologis, karena menurut mereka, demokrasi merupakan sebuah ancaman. Yang berpandangan seperti ini misalnya adalah, Syeh Fadhallah Nuri dan Thabathabai dari Iran, Sayyid Quthub dari Mesir, Ali Bendhaj dari Aljazair, dan Abd al-Qadim Zallum pendiri Hizbut Tahrir.
Bagi Syeh Fadhallah Nuri, persamaan semua warga negara dianggap tidak mungkin, bagi Sayyid Quthub, demokrasi merupakan suatu bentuk tirani sebagian orang kepada orang lainnya. dan bagi Thabathabai, islam dan demokrasi tidak dapat dirujukkan, ia mengutip ayat al-Mu’minun: 70-71, oleh karena itu menurutnya salah apabila menganggap tuntutan mayoritas selalu adil dan mengikat.
Selanjutnya, pemikir yang menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam islam, tetapi dilain pihak mengakui adanya perbedaan diantara keduanya, asumsinya berangkat dari doktrin kedaulatan Tuhan dalam bentuk syari’at (hukum Tuhan) yang membatasi kedaulatan rakyat. Dalam pandangan Abul ‘Ala al-Maududi, ada kemiripan wawasan antara demokrasi dan islam. Alasannya, karena islam memiliki wawasan yang hampir sama, seperti keadilan dalam surat asy-Syura: 15, persamaan QS. al-Hujurat: 13, akuntabilitas pemerintahan QS. an-Nisa: 58, musyawarah QS. asy-Syura:38, tujuan negara QS. al-Hajj: 4, dan hak-hak oposisi QS. al-Ahzab:70, an-Nisa: 35, at-Taubah: 67-71. Namun perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa kalau dalam sistem politik barat, suatu negara demokratis menikmati hak-hak kedaulatan mutlak, maka dalam demokrasi islam, kekhilafahan ditetapkan untuk dibatasi oleh batas-batas yang telah digariskan oleh hukum ilahi. Dalam hal ini al-Maududi menyebut sistem pemerintahannya sebagai ‘Teo-Demokrasi’.
Selanjutnya mengenai HAM, wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Lalu dilanjutkan dengan adanya deklarasi Perancis tahun 1978 yang memuat aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum dan tiga tahun kemudian dalam konferensi buruh internasional di Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Hak-hak yang dimuat dalam deklarasi itu kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948.
Namun, menurut para ahli islam, wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah. Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama, semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prrinsip: 1. Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga, 2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, 3. Membela mereka yang teraniaya, 4. Saling menasihati, 5. Menghormati kebebasan beragama. Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990.
Selain itu, pandangan didalam Islam, yang menghormati aspek kemanusiaan dan juga kesemestaan pada QS. al-Anbiaya: 107, dan juga pandangan Islam yang membebaskan manusia dari kezaliman menuju pada keadilan kemanusiaan QS. Ibrahim: 1 menegaskan posisi HAM dalam Islam.  Karena semua hal itu, HAM yang diperkenalkan Barat ke dunia Islam pada masa modern, secara umum diterima oleh masyarakat Islam sebagai bagian dari ajaran islam itu sendiri.
Namun menurut Ann Elizabeth Mayer , memang  sebelumnya ada upaya oleh pemerintah-pemerintah muslim untuk men-justify penolakannya terhadap international human rights namun hal ini menjadi paradoks, karena pemerintah-pemerintah itu sudah mengindikasikan penerimaan mereka terhadap hukum internasional. Karena ketika negara-negara muslim ikut serta dalam international community of nations yang dibentuk oleh PBB, mereka secara tidak langsung terikat dengan hukum internasional. Negara-negara muslim ini juga berkontribusi terhadap pembentukan hukum publik internasional dalam kapasitasnya bekerja dengan negara lainnya di PBB dan meratifikasi perjanjian-perjanjian serta konvensi. Beberapa negara-negara muslim yang menjadi founding members PBB mereka berpatisipasi dalam memutuskan UN Charter dimana dalam artikel 1, anggota berkomitmen dalam mempromosikan dan mendorong HAM. Selain itu negara-negara islam juga pernah bekerja dalam men-draft UDHR tahun 1948.

Isu-isu HAM dan demokrasi yang berkaitan dengan dunia islam
Terdapat beberapa contoh fakta isu HAM dan demokrasi yang berkaitan dengan dunia islam. Diantaranya mengenai kudeta militer yang terjadi di Mesir pada awal Juli lalu. Kudeta di Mesir ini terjadi pada abad ke-20, saat demokrasi diklaim sebagai sistem terbaik untuk tatanan dunia saat ini. Presiden Muhammad Mursi yang terpilih secara sah dalam pemilu demokratis sepanjang sejarah Mesir dilengserkan militer pimpinan Jenderal Abdul Fatah as-Sisi.  Terkait pelengseran itu, banyak masyarakat pendukung Mursi turun ke jalan dan melancarkan aksi protes terhdap militer yang telah melengserkan Presiden Mursi yang dipilih secara sah melalui pemilu itu, aksi protes dan demonstrasi besar-besaran itu tidak jarang berbuntut kekerasan yang dilakukan oleh militer Mesir, dan juga sampai saat ini sudah banyak aksi penahanan yang dilakukan oleh militer Mesir terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin. Tidak hanya itu, seperti apa yang dilansir oleh berita RMOL, aliansi Anti-Kudeta yang ditahan oleh militer itu dibunuh didalam truk dengan peluru tajam dan gas air mata yang ditembakkan dari jendela, insiden itu terjadi ketika tahanan itu sedang dipindahkan.  Oleh karena itu banyak institusi dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, menyuarakan, pelanggaran HAM yang terjadi di Mesir dan sudah berlarut-larut ini harus diusut ke Internasional.
Tidak hanya Indonesia, masyarakat internasional juga banyak yang sudah memprotes aksi militer ini, menurut mereka tindakan yang dilakukan oleh militer ini sudah mencederai demokrasi dan juga sekaligus telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan banyak menewaskan warga sipil pendukung Presiden Mursi.
Dalam situs berita online Tempo, juga mengatakan bahwa dalam setahun kepemimpinan Mursi diwarnai banyak aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi beragama. Ketika polisi Mesir terlibat pembantaian di Port Said, Januari 2013 lalu dan 30 orang meninggal, Mursi dinilai tidak berusaha menindak pelakunya dengan tegas. Serangan terhadap gereja Kristen Koptik dan kaum minoritas pun meningkat.
Selain itu, parlemen Mesir yang didominasi Ikhwanul Muslimin dinilai berusaha terus menerbitkan undang-undang baru yang membatasi masyarakat sipil. Sebuah Rancangan UU tentang keberadaan NGO sedang dibahas dan disebut-sebut bakal mengontrol organisasi masyarakat sipil. Semua faktor ini bersama-sama membuat gelombang anti Mursi terus menguat. Terlebih setelah sebuah gerakan populer yang menamakan dirinya `Tamarod` muncul pada awal tahun ini dan menggulirkan petisi untuk menggulingkan Mursi.
Isu HAM dan demokrasi yang lain adalah mengenai pergolakan di Bahrain. Bahrain yang merupakan negara dengan pemerintahan yang dipegang oleh Sunni dalam kurang lebih dua tahun ini mengalami pergolakan yang berdarah, selain itu, aksi pemerintah dalam menghadapi demonstran pro-demokrasi Syiah itu disebut-sebut telah melakukan pelanggaran HAM. Pergolakan di Bahrain dimulai pada Februari 2011 silam. Awalnya para demonstran menyerukan reformasi politik. Namun kemudian massa demonstran  secara terang-terangan menuntut turunnya Raja Bahrain Hamad bin Isa Al-Khalifa dan berakhirnya dinasti Al-Khalifa menyusul tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan Bahrain terhadap para demonstran.   Selain itu, para demonstran juga menyerukan reformasi konstitusional dan menuntut pemilu yang bebas. Telah banyak korban yang jatuh di Bahrain selama pergolakan ini, dalam berita online antaranews yang diterbitkan tahun 2011 , dikatakan bahwa pada permulaan gelombang proses anti-pemerintah selama Februari dan Maret telah menewaskan 33 orang dan lebih dari 400 lainnya terluka.
Namun, tidak sedikit yang menyebut bahwa pergolakan yang terjadi di Bahrain adalah semata-mata bentrokan antara kaum minoritas Sunni yang berdiri di pemerintahan dan kaum mayoritas Syiah yang berada di posisi masyarakat. Dalam Islam Times , Sheikh Ali Salman yang merupakan ketua partai al-Wefaq Bahrain mematahkan argumen itu, menurutnya, rakyat Bahrain dari semua lapisan masyarakat menyerukan sebuah pemerintahan demokratis, dan pergolakan ini merupakan bagian dari revolusi Arab. Bentrokan-bentrokan yang terjadi menurutnya adalah bentrokan yang murni antara kediktatoran dan orang-orang yang menuntut pemerintahan yang demokratis.
Setelah dua tahun lamanya pergolakan yang terjadi di Bahrain, semakin banyak pula korban yang berjatuhan dikalangan para demonstran. Tidak hanya penahanan para demonstran, tetapi juga terdapat insiden penyerbuan rumah, penyiksaan sistematis di gedung-gedung milik pemerintah seperti pemukulan, kejutan listrik, dan bahkan pelecehan seksual.   Bahkan Pada 9 September 2013, Komisioner Tinggi HAM PBB, Navi mengatakan di depan Dewan HAM PBB bahwa dirinya frustrasi akan laporan-laporan pelanggaran HAM di kerajaan (Bahrain) itu.   Namun, para pengunjuk rasa itu tidak akan berhenti melancarkan aksinya sampai pemerintahan yang terpilih secara demokratis terwujud dan pelanggaran hak asasi manusia berakhir di Bahrain.

Peran dan dinamika civil society islam dalam isu demokrasi dan HAM serta kontribusi dan keterbatasan network internasional dari civil society islam dalam isu HAM dan Demokrasi.
Dr.Tahereh Nazari, seorang Direktur Bidang Internasional Komisi HAM Republlik Islam Iran dalam jurnal Peran Kaum Muslimah di Tengah Masyarakat Dunia menyebutkan bahwa kaum perempuan Muslim telah melakukan beberapa sumbangsih yang berhasil dirumuskan sebagai berikut:
1.Penguatan berbagai macam kebijakan yang terkait dengan pengokohan fondasi keluarga.
2.Pengikisan akar-akar kemiskinan khususnya kemiskinan yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak. Hal ini bisa dilakukan melalui kebersamaan negara-negara muslim dalam pengiriman bantuan kemanusiaan kepada negara-negara Muslim yang dilanda kemiskinan dan kelaparan. Langkah lainnya terkait masalah ini adalah mengkritisi bangunan ekonomi dunia  yang telah menciptakan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
3.Dijauhkannya wacana hak asasi manusia dari kepentingan politik di tangan negara-negara arogan. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap perempuan dan anak-anak juga harus diungkap.
4.Pemberian kemudahan dalam hal peningkatan dan pencapaian ilmu kepada kaum perempuan, karena bagaimanapun juga, kaum perempuan adalah setengah populasi dunia dan pendidik generasi penerus.
5.Adanya upaya untuk memasukkan permasalahan perempuan kedalam konstitusi di  negara-negara Muslim.
6.Adanya upaya untuk menjadikan nilai-nilai Ilahiah sebagai tiang dari sistem sosial.
7.Perhatian yang lebih serius lagi terhadap permasalahan-permasalahan kaum perempuan di dunia khususnya yang terkait dengan kekerasan dan woman and children trafficking.
8.Adanya kerjasama di antara berbagai lembaga di berbagai belahan dunia Islam dengan tujuan terjadinya pertukaran informasi dan pendekatan budaya sehingga akan terwujud kesamaan budaya yang dilandaskan kepada nilai-nilai etika Islami.

Masyarakat madani dan demokrasi adalah dua entitas yang korelatif dan saling berkaitan. Masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi. Hubungan masyarakat madani dengan demokrasi, bagaikan dua sisi mata uang keduanya bersifat koeksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Selain peranan yang telah disebutkan diatas, terdapat pula kendala yang dihadapi masyarakat muslim dalam menghadapi isu demokrasi dan HAM. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan, eksistensi dan konsistensi umat islam. Selain itu juga dikarenakan oleh sampai saat ini masyarakat muslim di Asia dan Afrika masih harus berjuang dalam menghadapi persoalan-persoalan serius, seperti kemiskinan, ketidakadilan, ketidaktoleran, kerakusan ekonomi, ketimpangan sosial, politik dan budaya serta kelesuan intelektual yang disebabkan oleh kekuasaan otoriter, ketiadaan stabilitas politik dan peminggiran hak-hak politik rakyat muslim.
Oleh karena itu peran pembenahan orang-orang islam dalam melakukan suatu perjuangan moral dewasa ini adalah melakukan pembenahan-pembenahan kedalam tubuh umat muslim untuk menghapuskan kemiskinan, menciptakan keadilan sosial dan demokrasi serta merangsang kemajuan intelektual umat. Umat islam harus berprestasi dan berperan dalam mewujudkan tatanan sosial-politik yang demokratis dan sistem ekonomi yang adil. Hal itu penting, karena keduanya merupakan prasyarat utama bagi terciptanya kesejahteraan sosial, dan kondisi sosial yang dicirikan oleh budaya yang beragam, hubungan timbal balik dan kesediaan untuk saling memahami dan saling menghargai.
Keterbatasan civil society terletak pada adanya otoritas dan kewenangan dari pemerintah yang seringkali mengabaikan isu hak asasi manusia demi menjaga stabilitas politik. Peran organisasi hanya sebatas menekan pemerintah, tanpa bisa mengimplementasikan apa yang menjadi tuntutan mereka. Dalam konflik internasional, peran organisasi tidakk serta merta dapat terjun langsung dalam menengahi konflik tersebut. Peran mereka dibatasi oleh asas kedaulatan yang dimiliki oleh setiap Negara, dan hanya mungkin dilakukan jika Negara mengizinkan adanya intervensi dari pihak luar untuk menangani konflik yang berkaitan dengan ham tersebut.

Studi Kasus
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul muslmin dan demokrasi
Ikhwanul Muslimin sebagai elemen civil society yang berpengaruh di Mesir menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan utama Ikhwan. Tujuan mereka adalah mewujudkan system Islami. kapanpun system ini terwujud dan siapapun yang memimpin Ikhwan siap mendukungnya.  Seiring berjalannya waktu, IM mulai lembut dan menerima demokrasi sebagai jalan perjuangannya (bukan tujuan), sebagaimana kelompok-kelompok lain yang mengakui demokrasi. Maka, Ikhwanul Muslimin mulai mengikuti proses pemilu di negara Mesir.  Kelunakan tersebut terjadi pada 1970-an. Ikhwanul Muslimin dengan tegas memutuskan untuk berpartisipasi dalam sistem politik yang ada daripada melakukan revolusi dengan kekerasan; Ikhwan memanfaatkan demokrasi untuk mengkritik pemerintah, untuk mencapai tujuannya, atau untuk mendukung perjuangan Islam sebesar-besarnya.
Menurut Ehsyam Eryan, pasca-tumbangnya rezim Hosni Mubarak, Ikhwanul Muslimin tumbuh sebagai kekuatan yang hendak memberikan warna lain terhadap demokrasi. Ikhwanul Muslimin merumuskan sebuah paradigma baru, yaitu negara modern dengan menjadikan Islam sebagai rujukannya (al-dawlah al-madaniyyah bi almarja’iyyah al-Islamiyyah). Harus diakui, bahwa paradigma politik ini telah mengalami metamorfosa dari paradigma politik yang dikembangkan oleh Hasan al-Banna sebagai pendiri Ikhwanul Muslimin.
Menurut Muhammad Badi’, Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin, bahwa paradigma negara demokratis dengan Islam sebagai rujukan utamanya merupakan implementasi dari ayat al-Quran dalam surat al-An’am ayat 162-163.
Sedangkan hal-hal terperinci dalam kehidupan harus mengacu pada kepentingan umum yang ditentukan oleh umat dan ahl al-hall wa al-‘aqd, yang merepresentasikan umat untuk melaksanakan perintah Allah, sesuai dengan prinsip, “dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. as-Syura: 38).
Ikhwanul Muslimin tidak hanya mempresentasikan masyarakat sipil di Mesir akan tetapi juga sebuah gerakan sosial yang punya tujuan masa depan di kancah perpolitikan Mesir. IM juga punya peranan besar dalam kancah perpolitikan Mesir baik dalam membangkitkan semangat nasionalisme Mesir dan demokratisasi. 
Ikhwanul Muslimin sebagai kekuatan yang berkuasa hari ini memiliki kewajiban besar terhadap masyarakat untuk mengintegrasikan kelompok kecenderungan yang berbeda dan memberikan representasi yang adil dari strata sosial yang berbeda.

Ikhwanul Muslimin dan HAM
Ikhwanul Muslimin adalah kelompok yang menjungjung tinggi hak asasi, mereka melindungi setiap warga negara non-muslim, dan memberlakukannya seadil-adilnya. Ketika Taufiq Daus Pasha, seorang tokoh Kristen Koptik, diangkat menjadi anggota Majelis Tinggi Parlemen, IM mengirimkan ucapan selamat. Daus Pasha menjawab surat tersebut dengan menyatakan kegembiraannya membaca surat kabar Ihkwan. Ia memuji nasionalisme Ikhwan yang bebas dari prasangka ras dan perkotakan. Bahkan, dalam salah satu tulisannya, al-Banna memang menekankan gerakannya tidak fanatic, “antiprogresif”, juga “bukan partisan” – untuk meyakinkan golongan minoritas, terutama Koptik akan niat baik mereka. 

Nahdlatul Ulama
Peran Nahdlatul Ulama dalam Penegakkan HAM
NU sebagai lembaga sosial kemasyarakatan memiliki peluang, kesempatan dan potensi untuk mengontrol dan menegakkan hak asasi manusia. HAM dalam konsep NU merupakan asimilasi antara nilai-nilai hak asasi yang berkembang di Barat, Islam maupun nilai-nilai ketimuran yang dianut oleh keindonesiaan. Bagi NU, hak asasi manusia penting demi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih makmur, adil, dan sejahtera. NU berpendapat bahwa kemaslahatan umat dapat tercapai jika hak-hak dasar manusia terpenuhi, dimana hak-hak tersebut meliputi  hifz al-nafs (jiwa), hifz al- dîn (agama), hifz al-nasl (keturunan), hifz al-mâl (harta) dan hifz al-aql (akal) . Manusia merupakan khalifah di muka bumi dan diciptakan oleh Allah SWT dengan derajat tertinggi, sehingga manusia harus diperlakukan secara proporsional pada posisi yang semestinya. Hal itulah yang mendorong perlunya menjamin atas terpenuhinya hak-hak dasar setiap umat manusia sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Namun, penafsiran mengenai masing-masing poin diatas seringkali menimbulkan pemahaman yang berbeda. Contohnya dalam hifz al din dalam kehidupan berpolitik. Untuk menjaga stabilitas politik, seringkali adanya keberpihakan Negara terhadap salah satu agama yang dianggap dominan, contohnya adanya kepercayaan bahwa sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar didunia, maka dipastikan bahwa pemimpin Indonesia haruslah beragama islam, sehingga meminimalkan kesempatan yang sama terhadap agama lain.
Peran NU sebagai civil society memiliki signifikansi cukup dominan dalam bidang penegakkan HAM. NU memiliki penafsiran bahwa gerakan HAM yang digalang oleh NU bukan untuk melengserkan atau melawan pihak oposisi (yang dalam hal ini berarti Negara), namun untuk menentang pihak-pihak yang menghalangi penegakkan hak-hak asasi manusi. Contohnya dalam kasus ahmadiyah, yang menyangkut masalah kebebasan beragama. NU mengadakan rapat Pleno pada tahun 2005 untuk menjawab desakan sebagian anggota yang menginginkan dikeluarkannya fatwa haram terhadap organisasi ahmadiyah tersebut. Hasil rapat tersebut dimenangkan oleh pejuang HAM NU, yang memutuskan tidak akan menghakimi dan menuduh Ahmadiyah sebagai gerakan yang sesat dan menyesatkan. Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa kemajemukan bangsa Indonesia dapat terwujud jika Negara mampu mengakomodir keragaman komunitas beragama dalam masyarakat. Meskipun demikian, peran NU untuk memperjuangkan ahmadiyah terbatas oleh otoritas Negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan Ahmadiyah.

Peran NU lainnya adalah pada masa pemerintahan Gus Dur. Sebagai tokoh progresif NU, beliau mengungkapkan gagasan bahwa non muslim dapat menjadi pemimpin Negara serta menerbitkan Keppres No. 6 tahun 2000 yang mendapat dukungan NU dimana berisi pengakuan terhadap agama Konghucu dan pemberian jaminan terhadap hak untuk beragama dan beribadah. 
NU sebagai kekuatan sipil memiliki andil besar untuk menekan pemerintah agar dapat memenuhi hak asasi warga. Negara yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menjamin hak-hak asasi rakyatnya, sama halnya kehadiran negara Indonesia menjadi tidak bermakna. Ada namun tidak berfungsi, ada namun tidak berbekas. Dalam konteks ini, NU menjadi penting sebagai institusi yang dapat memaksa agar negara tidak absen dalam menegakkan hak asasi untuk rakyat yang lebih adil dan sejahtera.
Kontribusi NU terhadap global dapat tercermin dari peran NU terhadap rekonsiliasi konflik yang menimpa muslim Pattani di Thailand Selatan pada tahun 2005 lalu . Ketua umum NU pada saat itu, KH Hasyim Muzadi diminta oleh perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra untuk memperkenalkan pengajaran islam moderat. Selain itu, Hasyim Muzadi juga memberikan saran dan solusi yang komprehensif terhadap penyelesaian konflik ini, dimana meminta pemerintah Thailand untuk menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan militan serta menggunakan instrument peningkatan pendidikan sebagai langkah awal untuk peningkatan standar perekonomian warga muslim di Thailand Selatan.
Peran NU lainnya adalah dalam rekonsiliasi konflik di Afghanistan, dimana NU menjadi wakil Indonesia dalam high peace council di Afghanistan yang bertujuan untuk melakukan mediasi diantara berbagai kelompok dan faksi yang bertikai di Afghanistan. Dalam perundingan tersebut, menghasilkan beberapa poin penting yang meliputi:
1.Menjalin persaudaraan dan perdamaian,
2.Menyelamatkan Afghanistan dari penghancuran kelompok imperialis,
3.Melaksanakan perdamaian dan rekonsiliasi untuk menyatukan negara, dan
4.Sebagai pemimpin spiritual para ulama berkewajiban menjaga keutuhan bangsa, serta
5.Menghilangkan diskriminasi dan sukuisme serta segala bentuk kekerasan terhadap kelompok lain.
Selain itu, NU juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai jihad, dimana selama ini akar permasalahan berkembangnya terorisme dan konflik di Afghanistan adalah akibat adanya pemahaman yang sempit mengenai arti dari jihad itu sendiri. Dalam penjelasannya, jihad mempunyai pengertian yang luas, tidak hanya perang tetapi juga membangun mayarakat dan mengendalikan hawa nafsu. NU sendiri pernah mengeluarkan fatwa jihad tetapi sangat jelas batas wilayahnya dan batas waktunya. Jihad tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, kalau hal itu dilakukan bisa menjadi terorisme, itu yang harus dihindarkan.


Seberapa kompatibel ide HAM dalam islam?
Banyak ahli yang berpendapat bahwa islam dan HAM memiliki kesesuaian, karena HAM sejalan dengan ajaran islam yang paling pokok yaitu Tauhid (meng-Esa-kan Allah). Dengan begitu makna tauhid disini adalah tidak ada ketundukan kecuali pada Allah. Ini berarti dalam pandangan tauhid, semua manusia sama dengan hak-hal asasi (dasar) yang dimilikinya. Selain itu, menurut para ahli, HAM dipandang sesuai dengan islam juga karena HAM adalah hak-hak dasar yang diberikan Tuhan dan harus dinikmati manusia sejak ia dilahirkan tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, status sosial,  dan lainnya.
Para tokoh islam dunia juga telah berhasil merumuskan kesesuaian islam dengan HAM lewat Deklarasi Kairo yang diumumkan tahun 1990. Dalam deklarasi tersebut dijelaskan bahwa Al-Qur-an dan Hadis mengakui hak-hak dasar manusia sebagai berikut :
1.Hak persamaan
Hak persamaan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam beberapa surat misalnya: QS. al-Isra: 70, QS an-Nisa: 58, 105, 107, 135, dan QS. al-Mumtahanah : 8.
QS. al-Isra: 70 yang artinya:
“Dan sungguh kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan kami angkut mereka didarat dan dilaut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka diatas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.
Bahkan QS. al-Mumtahanah: 8 menekankan keharusan ditegakkannya keadilan, persamaan, berbuat baik kepada non-muslim sekalipun selama mereka tidak memerangi.
Dalam QS an-Nisa: 58, 105, 107, 135 ditegaskan persamaan manusia didepan hukum, dimana para hakim di pengadilan harus menempatkan orang yang beperkara secara sama dengan menetapkan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah atau menetapkan pihak yang kalah atau menang berdasarkan bukti-bukti kuat.
2.Hak kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Pengakuan islam atas hak ini juga bisa dilihat dari keharusan melibatkan publik dalam menentukan kebijakan publik yang berada pada ayat QS. ali Imran: 159, yang artinya:
“Maka berkat rahmat Allah, (engkau) Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan memohonkanlah ampunan untuk mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad , maka bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertawakal.”
 Lalu, ayat-ayat yang mendorong berpikir dalam QS. ali Imran: 190-191 yang artinya
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” Lalu juga pada QS. al-Anam: 50 dan keharusan ijtihad dalam islam.
Bahkan dalam Hadis riwayat Ibn Majah dijelaskan bahwa bentuk ijtihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.
3.Hak hidup
Hak hidup ini diatur dalam QS. al-Maidah: 45 dan QS. al-Isra:33 dalam dua ayat tersebut al-Qur’an melarang tindakan pembunuhan, kecuali ada pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja, namun hukuman mati tersebut dalam syari’ah tradisional bersifat opsional bagi pihak keluarga yang terbunuh.
4.Hak perlindungan diri
Hak perlindungan diri ini diatur dalam QS. al-Balad: 12-17, yang berarti Al-Qur’an melindungi manusia dari perbudakan dan kemiskinan (kelaparan), dan juga menjelaskan pengakuan terhadap perlindungan nasihat dan kasih sayang. Lalu yang kedua adalah QS.at-Taubah: 6 yang berarti Al-Qur’an menganjurkan kaum muslimin untuk menjamin keamanan (perlindungan) bagi non-muslim dan mengantarkan mereka ke tempat aman.
5.Hak kehormatan pribadi
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, kaum muslimin diperintahkan untuk menutupi aib orang lain demi menjaga hak untuk hidup terhormat. Dan juga dalam QS. an-Nur: 4-5 terdapat hukum cambuk sebanyak 80 kali bagi mereka yang menuduh zina terhadap orang yang bersih. Hukuman ini diterapkan bagi penuduh yang tidak bisa menghadirkan empat orang saksi, karena tindakan ini merusak nama baik (kehormata pribadi).
6.Hak berkeluarga
Hak berkeluarga dalam hak asasi manusia di cantumkan dalam QS. an-Nisa: 1 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu seorang diri, dan dari padanya Allah meniptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
7.Hak kesetaraan pria dengan wanita
Dalam QS. al-Baqarah: 228, dijelaskan bahwa perempuan mempunyai hak yang seimbang dalam melakukan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf (baik). Dan dalam QS. al-Hujurat: 13 menjelaskan persamaan manusia dengan tidak dibedakan atas dasar kelamin, suku bangsa, dan etnik.
8.Hak anak dari orangtuanya
Dalam QS. al-Baqarah: 233 dijelaskan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk mendapat ASI atau pengganti ASI selama dua tahun, memperoleh nafkah, semisal makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Dalam Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan Hakim dijelaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dirumah dengan diajarkan shalat.
9.Hak mendapatkan pendidikan
Dijelaskan dalam QS. at-Taubah: 122 yang menjelaskan pengakuan Al-Qur’an terhadap hak untuk belajar agama guna menjaga moralitas manusia. Bahkan dalam Hadis riwayat Ibnu Majah dari sanad Anas bin Malik, sabda Nabi: “Mencari ilmu merupakan kewajiban setiap muslim”.
10.Hak kebebasan beragama
Dalam QS. al-Baqarah: 256, Al-Qur’an menyebutkan bahwa tidak ada paksaan untuk memasuki agama islam. Selain itu pada QS. al-Kafirun: 1-6 juga menjelaskan bahwa islam membebaskan masing-masing orang untuk menjalankan ajaran agam bagi masing-masing penganut. Maka pada prinsipnya, islam selalu membebaskan apakah orang tersebut ingin beriman atau tidak, tentu hal itu diberikan oleh Tuhan kepada manusia sesuai pilihan dan resikonya.
11.Hak kebebasan mencari suaka
Dalam QS. an-Nisa: 97, yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka (para malaikat) bertanya: ‘bagaimana kamu ini?’ mereka menjawab, ‘Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah)’. Mereka (para malaikat) bertanya ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam dan Jahannam merupakan seburuk-buruknya tempat kembali.”
Hal itu berarti menjelaskan bahwa orang-orang yang tertindas dapat berhijrah ke tempat lain yang menerimanya, tanpa harus menganiaya dirinya sendiri dengan mengakhiri hidupnya, karena dengan bunuh diri, orang-orang tersebut akan mendapat dosa yang besar.
12.Hak memperoleh pekerjaan
Hak memperoleh pekerjaan ini ada dalam QS. at-Taubah: 105 yang merupakan suruhan untuk bekerja bagi manusia, bahkan dalam QS. al-Baqarah: 286 seseorang hanya akan mendapat pahala dari yang diusahakannya dan mendapat siksa dari yang dikerjakannya.
13.Hak kepemilikan
Dalam QS. al-Baqarah: 29 dijelaskan bahwa Allah menjadikan segala yang ada dibumi untuk manusia, namun meskipun begitu, itu adalah penggambaran secara umum kepemilikan oleh semua manusia, maka dalam QS an-Nisa: 29 dijelaskan bahwa kepemilikan barang oleh seorang manusia boleh dalam jalan perdagangan dengan dasar suka sama suka di antara manusia itu.
14.Hak tahanan
Dalam QS. al-Mumtahanah: 8, Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah tidak melarang manusia berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak pula mengusir dari negerinya. Dan sejalan dengan ayat tersebut, dalam Hadis yang sanadnya dari Abu Musa, Nabi juga menganjurkan untuk membebaskan tahanan yang tidak bersalah.
Selain itu, ada pengakuan islam terhadap hak bebas dari ketakutan yang tercantum dalam QS. al-Maidah: 28 yang mengungkapkan bahwa dalam hidup ini yang ditakuti hanyalah Allah tidak yang lain. Oleh karena itu melalui ayat ini, manusia dibebaskan dari keharusan takut oleh sesama manusia atau sesama makhluk Allah.
Namun, meski secara umum islam dan HAM dipandang para ahli, berkesesuaian, tetapi diakui bahwa ahli tersebut terlalu menekankan sisi kesesuaia nislam dan HAM, dalam arti apabila HAM dihubungkan dengan syari’ah tradisional sebagai derivasi dari islam, ada sisi-sisi HAM yang tidak sesuai dengan islam. Pada Deklarasi Kairo yang disebutkan diatas, memang para penggagasnya meletakkan HAM di bawah syari’ah. Dalam pasal 24 dan 25 disebutkan bahwa seluruh unsur HAM harus tunduk dibawah syariah, karena bagi mereka, satu-satunya acuan dalam HAM menurut islam adalah syari’ah. Ini berarti ada sisi HAM dan syariah yang bertentangan, tetapi HAM harus tunduk pada syari’ah.
Posisi Arab Saudi dalam memorandumnya mengenai HAM  dalam  islam tahun 1970 yang mendasarkan pandangannya pada syari’ah memperkuat asumsi bahwa tidak semua syariah islam sesuai dengan HAM. Tiga butir itu antara lain, pertama, larangan perkawinan antar perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim dan larangan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan politeis, hal itu bertentangan dengan pasal 16 UDHR. Kedua, larangan bagi seorang muslim untuk pindah agama yang bertentangan dengan pasal 18 UDHR. Ketiga, larangan didirikannya serikat buruh  yang bertentangan dengan pasal 8 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right. Namun dinilai, pada poin ke-3 tersebut, Arab Saudi mendasarkannya pada kepentingan politiknya, dan hal itu menjadi alasan mengapa sampai sekarang Arab Saudi belum menandatangani UDHR.

Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal:
Kamil, Sukron. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013.
Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Mayer, Ann Elizabeth. Islam and Human Rights: tradition and politics. Colorado: Westview Press, 1999.
Nazari, Tahereh. Peran Kaum Muslimah di Tengah Masyarakat Dunia 2011.
Muhalhil, Jasim. Ikhwanul Muslimin  Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan. 1996.
Eltaweel, Hand. Civil Society in the Arab World : Case Study of the Muslim Brotherhood in Egypt. Cairo : American University. 2012.
Al-Husaini, Ishak Musa. Ikhwanul Muslimun : Tinjauan sejarah sebuah Gerakan Islam (Bawah Tanah). Jakarta: Grafiti Pers. 1983.
Ahmad, M. (2010). Nahdlatul Ulama dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.  RELIGIA Vol. 13, No. 2.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Dunia Islam, Demokrasi dan HAM"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */