MAKALAH HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PASAL PASAL DALAM UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas penulis menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut
1.      Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?
2.      Apa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
3.      Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 ?


C.    Tujuan Penulis

1.      Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
2.      Untuk mengetahui pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
3.      Untuk mengetahui hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Pancasila

Pancasila adalah Dasar Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia. Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.  Pancasila berarti lima asas atau Lima Dasar atau lima Sila.  Lima sila tersebut adalah :
1.      Ketuhanan yang maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masing–masing sila mengandung nilai–nilai yang menjadi pedoman bagi Bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila, yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

B.     Nilai-nilai Pancasila

Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dan berakar pada diri bangsa yang bersangkutan.  Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama, kepercayaan, adat istiadat, dan kebudayaan. Karena dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya, nilai-nilai Pancasila diungkapkan dalam 2 (dua) nilai, yaitu:

1.      Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral dalam Masyarakat

a.       Kedudukan Nilai dalam masyarakat

Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.  Nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai.  Olah karena itu nilai dapat dihayati sebagai kebudayaan dalam wujud kebudayaan abstrak.  Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat ada 6 macam nilai :
1.      Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat disekitarnya.
2.      Nilai ekonomi adalah pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar efisiensi.
3.      Nila estetik adalah mempelajari sesuatu yang indah.
4.      Nilai sosial berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan menekan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
5.      Nilai politik berpusat pada kekuasaan srta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Nilai religi adalah manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.

b.      Kedudukan Norma dalam masyarakat

Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi.  Oleh karena norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum, dan norma sosial.

c.       Kedudukan Moral dalam masyarakat

Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut perilaku manusia.  Seseorang yang taat dan patuh pada aturan-aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral.  Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara dan bangsa.  Moral dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, Norma, dan Moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.  Pancasila secara filsafat mengandung nilai-nilai yang bersifat Fundamental, universal, mutlak dan abadi dari Tuhan yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai tersebut mengandung nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.

2.      Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia

a.       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.  Keyakinan yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sebagai sila pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Insonesia yang telah membentuk RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan Pernyataan dalam Pembukaan Uud 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.  Dalam sial pertama ini tercakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, sehubungan dengan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.

b.      Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai makhluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya, nilai-nilai dalam sila ini adalah refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Menurut sila ini setiap manusia Insonesia adalah bagian dari warga dunia, yang meyakini adanya prinsip persamaan hak dan martabatnya sebagai hamba Tuhan.

c.       Nilai Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti Ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.  Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.  Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.

d.      Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia.  Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

e.       Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai-nilai yang terkandung dalam sial ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonominya. Didalam sila ini pun terkandung nilai kedermawaan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.

Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nila vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.

C.    Hubungan Pancasila Dan Pembukaan Uud 1945

Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagidsar filsafat negara republik indonesia.
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:

1.      Hubungan formal

Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)      Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a.       Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b.      Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)      Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)      Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus 1945.
5)      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.

Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966

2.      Hubungan material

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.

Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel.
Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.

D.    Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Menurut  penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pokok Pikiran Pertama

‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2.      Pokok Pikiran Kedua

‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3.      Pokok Pikiran Ketiga

‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4.      Pokok Pikiran Keempat

‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Ini membuktikan bahwa empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( pokok pikiran I ). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ).
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar moral yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok pikiran IV ).

E.     Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Proklamasi

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Hal ini dapat di lihat pada ;
1.      Bagian pertama (Alenia pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Bagian kedua (Alenia kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.

Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a.       Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b.      Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c.       Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d.      Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.
Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keempat terdapat pada alinea ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, jika kita mencermati hubungan antara proklamasi kemedekaan 17 Agustus 1945 dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serata hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat di simpulkan bahwa proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan denagan Undang-Undang Dasar 1945.

B.     Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Kelan, M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Tim penyusun MKD. 2011. Pancasila. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.
www.anakciremai.com
aadesanjaya.blogspot.com
http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/02/pancasila-dan-uud-1945-serta-pokok.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PASAL PASAL DALAM UUD 1945"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */