Makalah Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup PLH di Indonesia

BAB    I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Lingkungan hidup merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena seperti yang kita ketahui lingkungan hidup mempunyai tiga unsur utama, yakni manusia, hewan dan tumbuhan. Manusia merupakan unsur dari lingkungan hidup yang mempunyai peranan yang sangat penting, karena manusia memiliki kemampuan yang lebih diandingkan mahluk hidup yang lainya, yakni mempunyai akal. Peranan manusia ini dapat diwujudkan dengan adanya kemampuan manusia untuk menciptakan suatu  inovasi di bidang lingkungan hidup, seperti adanya teknologi yang dirancang khusus untuk melindungi manusia dari pengaruh alam yang buruk.

Pada dasarnya manusia dan lingkungan itu memiliki hubungan saling keterkaitan satu sama lain tidak dapat dipisahkan, itu semua bertujuan untuk memperoleh keserasian, keseimbangan, dan keselarasan. Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human environment, seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama.[1]

Keberadaan lingkungan hidup sebagai salah satu aset bagi manusia merupakan suatu hal yang sangat mendasar. Itu terbukti dengan adanya perhatian masyarakat dunia yang telah memberikan gambaran mengenai persoalan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi, dimana masyarakat dunia ini telah tergabung dalam suatu organisai internasional yakni PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Oleh karena itu kami rasakan sangat perlu adanya berbagai macam tindakan preventif untuk mengatasi berbagai kecemasan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat inernasional, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan adanya hal yang sangat mendasar yang perlu diketahui oleh kita  semua mengenai lingkungan hidup, asas-asas dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, serta peran serta didalam masyarakat yang diperlukan didalam pengelolaan lingkungan hidup.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian, asas, tujuan, dan sasaran dari pengelolaan LH?
2.      Apakah hak dan kewajiban dalam pengelolaan LH?
3.      Bagaimana peran serta masyarakat dalam pengelolaan LH?
4.      Bagaimana kewenangan dan kelembagan pengelolaan LH?

C.    Tujuan Penulisan Masalah

1.      Mengetahui pengertian, asas, tujuan, dan sasaran dari pengelolaan LH.
2.      Mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan LH.
3.      Mengetahui peran serta masyarakat dalam pengelolaan LH.
4.      Mengetahui kewenangan dan kelembagan pengelolaan LH.

D.    Sistematika Penulisan

Makalah ini terdiri dari empat bab, bab satu terdiri dari beberapa poin yakni latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan. Bab dua terdiri atas tinjauan teoritis. Bab tiga merupakan pembahasan. Sedangkan bab empat adalah penutup.




BAB II
TINJAUAN TEORITIS

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, lingkungan bisa berarti daerah (kawasan), atau alam keadaan (kondisi, kekuatan) sekitar yang mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku organisme. [2]

Lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. (Otto Sunarwoto, 1976)[3]

Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.

Sistem pengelolaan lingkungan hidup adalah serangkaian proses dan praktek yangmemungkinkan suatu organisasi untuk mengurangi dampak dari lingkungan  dan meningkatkan operasionalnya efisien.
Sistem pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu kerangka kerja yang membantu sebuah perusahaan mencapai tujuan lingkungan hidup melalui pengendalian secara konsisten dari operasinya. Asumsinya adalah bahwa kontrol ini meningkat akan memperbaiki kinerja lingkungan perusahaan.


                     





















BAB    III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Asas, Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1, Poin (1), mengatakan:

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

Asas-asas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 2, mengatakan:

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
1.      Asas Tanggung Jawab Negara,
2.      Asas Kelestarian dan Keberkelanjutan,
3.      Asas Keserasian dan Keseimbangan,
4.      Asas Keterpaduan,
5.      Asas Manfaat, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
6.      Asas Kehati-hatian,
7.      Asas Keadilan,
8.      Asas Ekoregion,
9.      Asas Keanekaragaman Hayati,
10.  Asas Pencemar Membayar,
11.  Asas Partisipatif,
12.  Asas Kearifan Lokal,
13.  Asas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; dan
14.  Asas Ekonomi Daerah

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3, mengatakan:

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
1.      Melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.      Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
3.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
4.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.      Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
6.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
7.      Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
8.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
9.      Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan
10.  Mengantisipasi isu lingkungan global

Dan juga untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang;
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan RI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.

B.     Hak dan Kewajiban dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

1.      Hak dalam Pengelolaan Hidup
a.       Hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat (1) UULH)
b.      Hak atas informasi lingkungan hidup (Pasal 5 ayat (2) UULH)
c.       Hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 5 ayat (3) UULH)

2.      Kewajiban dalam Pengelolaan Hidup
a.       Kewajiban memelihara kelestarian fungsi LH serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan LH (Pasal 6 ayat (1)
b.      Penanggung jawab usaha/kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan LH
c.       Penanggung jawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan
d.      Penanggung jawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan B3
e.       Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sewaktu petugas pengawas tersebut melaksanakan tugas pengawasan pada tempat usaha dan/atau kegiatan yang dipimpinnya (Pasal 24 ayat (2) UU No. 23/1997)

C.    Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hidup

Artikel 164 Deklarasi Johannesburg 2002 menegaskan kembali komitmen perlunya peran serta masyarakat

UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 70, Ayat (1) sampai (3), mengatakan:
1.      Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.      Peran masyarakat dapat berupa:
a.    Pengawasan sosial
b.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.    Penyampaian informasi dan/atau laporan
3.      Peran masyarakat dilakukan untuk:
d.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
e.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
f.     Menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
g.    Menumbuh kembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
h.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup[4]

Dasar pemikiran perlunya peran serta masyarakat menurut Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H.
1.      Memberi informasi kepada pemerintah
2.      Meningkatka kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
3.      Membantu perlindungan hukum
4.      Mendemokratisasikan pengambilan keputusan

D.    Kewenangan dan Kelembagaan Pengelolaan Hidup

  1. Kewenangan melakukan pengelolaan LH bersumber dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
  2. Konsekuensinya memuat prinsip “hak menguasai negara”
  3. Pelaksanaannya dilakukan oleh “pemerintah”

Kelembagaan Pengelolaan LH di Tingkat Pusat

  1. Pada awalnya dilaksanakan Menteri PPLH pada tahun 1978
  2. Perkembangan berikutnya oleh Menteri KLH, kemudian Menteri LH
  3. Tahun 1990 dibentuk BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup) yang membantu secara teknis tugas-tugas Menteri LH berdasarkan Keppres No. 23/1990
  4. Tahun 2002 BAPEDAL dilebur ke dalam Kementerian LH berdasarkan Keppres No. 2 dan 4 Tahun 2002. 
a.       Kewenangan Pengelolaan  LH di Daerah
  1. Pasal 12 UU No. 23 Tahun 1997 --- penerapan asas dekonsentrasi dan mede bewind
  2. Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 14 ayat (1) huruf J UU No. 32 Tahun 2004, urusan lingkungan hidup merupakan urusan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah --- penerepan asas Desentralisasi

Kelembagaan Pengelolaan LH di Daerah

  1. Pengelolaan LH di Daerah pada dasarnya menjadi tanggung jawab KDH
  2. Pelaksananya dilaksanakan instansi Badan atau Dinas, bahkan ada yang berbentuk Kantor Contoh BAPEDALDA Propinsi Sumbar, Bapedalda Kota Padang, Bapedalda Kab. Dharmasraya, Kantor LH Kota Padang Panjang
  3. Di beberapa daerah lain ditemui  kelembagaan LH digabungkan dengan urusan sektoral, misal Dinas LH dan Pertambangan di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman
  4. Bahkan ada di daerah lain pengelolaan LH berada dalam struktur Sekretariat Daerah, misal pada Pemkot Bukittinggi, Kab. 50 Kota, Tanah Datar, Payakumbuh, Kab. Kerinci Jambi

Standar Pelayanan Minimal urusan LH di Daerah

  1. Pelayanan perlindungan sumber air
  2. Pelayanan pencegahan pencemaran air
  3. Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air
  4. Pelayanan pencegahan pencemaran udara
  5. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah
  6. Pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan













BAB    IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.


B.     Saran

Masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.









DAFTAR PUSTAKA

Dr. Muhammad Daud Silalahi, S.H., Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2001

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


[1] Dr. Muhammad Daud Silalahi, S.H., Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2001, hlm. 8.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.Hlm 595-596
[3] Op.cit. Dr. M. Daud Silalahi, SH.hlm 9
[4] UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup PLH di Indonesia"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */