Makalah Fiqih Sosial Tentang Aqdiyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al-Maidah; 49)
Dalam hadits juga Rasulullah saw. Bersabda:                   
“hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk syurga, dan dua golongan akan masuk neraka: (1) hakim yang masuk syurga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yangsebenarnya menurut hukum allah), dan ia menghukum dengan yang hak itu. (2) hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak. Hakim itu akan masuk neraka. (3) hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum allah dalam perkara itu. Hakim ini juga akan masuk neraka.” (riwayat abu dawud dan lainya).
Oleh karena itu jabatan hakim adalah jabatan yang penuh tanggungjawab yang sangat besar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Aqdiyah?
2.      Bagaimana Adab seorang Hakim dalam menyelesaikan sebuah permasalahan?
3.      Mengapa seorang Hakim harus adil dalam sebuah permasalahan?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui maksud dari pengertian Aqdiyah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana adab/budi pekerti seorang Hakim.
3.      Untuk bisa memahami dan mengetahui seorang hakim yang adil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Aqdiyah
Aqdiyah adalah memisahkan atau mendamaikan dua pihak yangberselisih dengan hukum  Allah SWT. Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,........(Al-Maidah: 49)
Dalam hadits juga Rasulullah saw. Bersabda:                   
“hakim-hakim itu ada tiga golongan, satu golongan akan masuk syurga, dan dua golongan akan masuk neraka: (1) hakim yang masuk syurga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yangsebenarnya menurut hukum allah), dan ia menghukum dengan yang hak itu. (2) hakim yang mengetahui hak, tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak. Hakim itu akan masuk neraka. (3) hakim yang menghukum, sedangkan ia tidak mengetahui hukum allah dalam perkara itu. Hakim ini juga akan masuk neraka.” (riwayat abu dawud dan lainya).
Oleh karena itu jabatan hakim adalah jabatan yang penuh tanggungjawab yang sangat besar. Sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda beliau: “Barang siapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka Sungguh ia telah disembelih dengan tidak memakai pisau”. Oleh sebab itu banyak ulama-ulama yang sadar, tidak mau diangkat menjadi hakim jika sekiranya masih ada orang lain yang patut. Misalnya Ibnu Umar takut menjadi hakim ketika diminta oleh Utsman bin Affan, imam Abu Hanifah tidak mau menjadi hakim ketika diminta oleh khalifah Al Mansyur, hingga ia dipenjarakan oleh khalifah Al-Makmun. Namun kiranya perlu ditugaskan bahwa menerima jabatan hakim itu fardhu kifayah hukumnya diantara orang-orang yang patut menjadi hakim.
B.     Syarat- syarat menjadi Hakim
Orang yang berhak menjabat sebagai hakim hanya orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Islam. Berate yangmenjadi hakim itu hendaknya orang islam.
2.      Baligh (sedikitnya sudah berumur 15tahun).
3.      Berakal (bukan orang bodoh).
4.      Merdeka (bukan hamba sahaya).
5.      Adil.
6.      Laki-laki. Perempuan dilarang menjadi hakim sebagaimana sabda Rasulullah: Dari Abi Bakrah ra ia bertutur: Sesngguhnya pada waktu berkobar yang Jamal aku mendapatkan manfaat dengan kalimat (wasiat dari Nabi saw), yaitu tatkala Nabi saw mendengar informasi bahwa rakyat Persia mengangkat puteri Kisra sebagai ratu, maka Beliau bersabda, “Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada (pemimpin) perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5225)
7.      Mengerti ayat Al-Qur’an dan hadis, sedikitnya yang bersangkutan dengan hukum-hukum.
8.      Mengetahui ijma’ ulama dan perselisihan faham mereka.
9.      Mengetahui bahasa arab sekedear dapatmemahami ayat dan hadis.
10.  Pandai menjalankan qiyas.
11.  Pendengaran dan penglihatannya cukup.
12.  Sadar (bukan orang lalai).
C.     Adab Hakim
Kedudukan/pangkat hakim adalah suatu kedudukan yang mulia dan tinggi. Oleh karena itu hakim hendaknya mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya. Diantaranya budi pekerti yang baik itu ialah:
1.      Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.
2.      Hendaklah ia menyamakan antara orang-orang yang berperkara dan tidak baik tempatnya, cara berbicara terhadap mereka, maupun perkataan (manis dan tidaknya). Pendek kata, hendaknya disamakan dalam segala cara penghormatan. Mengenai persamaan ini sebagian ulama mengatakan wajib.
3.      Hendaklah ia jangan memutuskan suatu hukum selama dia dalam keadaan seperti tersebut dibawah ini:
a.       Sewaktu sedang marah.
b.      Sedang sangat lapar atau haus.
c.       Sewaktu sangat susah atau gembira.
d.      Sewaktu sakit.
4.      Dia tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya kecuali orang yang memang biasa memberikan hadiah kepadanya sebelum dia menjadi hakim, dan diwaktu itu tidak dalam perkara. Menurut pengarang Subulussalam, hasil atau keuntungan yang diperoleh hakim ada empat macam, antara lain : 
a.       Uang suap yaitu agar hakim memutuskan hukum dengan jalan yang tidak hak. Hukunya haram bagi kedua pijak, baik yang menerima atau yang memberikannya. Namun untuk menghukum dengan jalan yang tidak hak maka hukumnya bagi hakim namun tidak haram atas orang yang memberi.  
b.      Hadiah, apabila diberikan oleh orang yang sebelum ia menjadi hakim maka tidak haram hukumnya, namun apabila diberikan setelah ia menjadi hakim maka haram hukunya.
c.       Upah. Bila hakim menerima upah dari baitul mal atau dari pemerintah maka hukumnya haram. Jika tidak ada gaji, boleh baginya mengambil upah sesuai dengan pekerjaanya.      
d.      Rezeki, pensiunan dari jabatannya hakim yang diangkat untuk suatu daerah dalam Negara Islam, dapat pensiunan (berhenti) dari jabatannya karena :      
Telah sampai kepadanya kabar tentang pemberhentiannya walaupun orang yang dapat di percaya begitu juga wakilnya.      
Dia sendiri yang ingin meninggalkan jabatan itu.  
Rusak pikiran, gila, mabuk, pitam dan sebagainya.          
Fisik (kafir), yang tidak diketahui sejak ia diangkat atau datangnya sesudah diangkat.
5.      Apabila telah duduk dua orang yang berperkara, hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk menerangkan dakwaannya. Sesudah itu hendaknya hakim menyuruh pula yang terdakwa untuk membela dirinya. Tidak boleh bertanya kepada terdakwa sebelum selesai pendakwaan yang mendakwa, juga tidak boleh bagi hakim menyumpah yang terdakwa selain sesudah diminta oleh yang mendakwa apabila ia tidak dapat mengajukan saksi.
6.      Hakim tidak boleh menunjukan cara mendakwa dan membela kepada keduanya.
7.      Surat-surat hakim kepada hakim yang lain di luar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum, hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat itu.
D.     Saksi
Orang yang mendakwa hendaknya mengajukan saksi . maka jika yangmendakwa mempunyai saksi yang cukup, dakwaannya hendaklah diterima oleh hakim; berate ia menang dalam dakwaannya. Tetapi jika ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah memberikan hak bersumpah bagi terdakwa; dan jika ia sangguh bersumpah, ia mendapat kemenangan. Tetapi jika yang terdakwa tidaktidan sanggup bersumpah, yang mendakwa berhak bersumpah; apabila ia bersumpah, ia dianggap menang. Sumpah yang mendakwa ini dalam istilah ahli fiqh dinamakan “sumpah mardud” (sumpah yang dikembalikan).
Sabda Rasulullah saw.
“jika manusia diberi dengan semata-mata dakwa mereka, sudah tentu manusia mendakwa jiwa beberapa laki-laki dan harta mereka, tetapi kewajiban yang mendakwa adalah mengemukakan saksi, dan kewajiban terdakwa adalah bersumpah.” (H.R. bukhori dan muslim)
E.     Syarat-syarat Saksi
Orang  yang menjadi saksi  tidak diterima selain yang cukup memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1.      Islam. Orang yang tidak memeluk agama islam tidak diterima menjadi saksi untuk orang islam.
2.      Baligh. Minimal berumur 15 tahun. Anak-anak yang belum baligh tidak diterima menjadi saksi.
3.      Berakal, sebab orang yang tidak berakal sudah tentu tidak dapat dipercaya.
4.      Merdeka. Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi karena saksi diserahi kekuasaan, sedangkan hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
5.      Adil. Orang yang adil ialah yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.       Menjauhi segala dosa-dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil.
b.      Baik hati.
c.       Dapat dipercayai sewaktu marah, tidak akan melanggar kesopanan.
d.      Menjaga kehormatannya sebagaimana kehormatan orang yang setingkat dengan dia.
6.      Bukan musuh terdakwa, dan bukan anak atau bapaknya.
F.      Hikmah Diadakannya Aqdiyah
Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat  manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had, menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya. Ini merupakan pekerjaan para Nabi, oleh karena itu, karena besarnya permasalahan ini, Allah sampai memberikan ganjaran bagi dia yang salah dalam menghukumi dan meniadakan hukum kesalahan dari Qadhi, ketika dia menghukumi dengan ijtihadnya, sedangkan jika benar, dia akan mendapatkan dua ganjaran: ganjaran ijtihad serta ganjaran kebenarannya, sedangkan jika salah dalam berijtihad dia akan mendapatkan satu ganjaran yang mana itu adalah ganjaran ijtihadnya dan dia tidak berdosa karenanya. Sebagaimana hadis di bawah ini.
Dari Amr bin Ash' bahwasanya dia mendengar Rasulullah bersabda:
"Apabila seorang hakim menghukumi dengan ijtihadnya kemudian benar, maka baginya dua ganjaran, dan jika dia menghukumi dengan ijtihadnya kemudian salah, maka baginya satu ganjaran " (Muttafaq Alaihi)
G.    Sifat Hukuman
1.      Apabila datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya: siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah satu diantara keduanya berbicara, barang siapa yang lebih dahulu menuduh, maka dialah yang akan didahulukan, dan jika musuhnya mengakui, maka dia hukumi atasnya.
2.      Apabila orang kedua mengingkari, maka Qadhi bertanya kepada penuduh: jika anda memiliki saksi, hadirkanlah dia, apabila dia menghadirkannya, maka Qadhi mendengarkan lalu menghukumi, Qadhi tidak boleh menghukumi dengan pengetahuannya kecuali pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana yang telah lalu.
3.      Apabila penuduh menyatakan kalau dia tidak memiliki saksi, Qadhi mengajarkannya untuk bersumpah atas musuhnya, apabila penuduh meminta agar orang yang dituduhnya untuk bersumpah, maka Qadhi memerintahkannya bersumpah, kemudian membiarkannya pergi.
4.      Apabila orang kedua tersebut menolak untuk bersumpah, bahkan tidak mau bersumpah, maka Qadhi menghukumi atasnya dengan penolakan, yaitu diam; karena itu merupakan bukti kuat akan kebenaran penuduh. Qadhi berkesampatan untuk mengembalikan sumpah kepada penuduh ketika orang yang di tuduh menolaknya, terutama pada saat merasa akan kekuatan penuduh, apabila penuduh berani bersumpah, maka dia langsung menjatuhkan hukuman.
5.      Apabila orang yang dituduh bersumpah dan dia dibebaskan oleh Qadhi, namun kemudian penuduh mendatangkan saksi, maka Qadhi wajib menjatuhkan hukuman pada orang yang dituduh, karena sumpah yang dia lontarkan hanya bisa menghilangkan pertikaian, dan tidak bisa menghilangkan kebenaran. Hukum yang telah dijatuhkan seorang Qadhi tidak bisa dibatalkan, kecuali pada saat menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah atau menyelisihi ijma' yang sudah jelas.
H.    Dakwa (Tuduhan) dan Bayyinah (Bukti)
1.      Dakwa: Seseorang menyandarkan terhadap dirinya keberhakan dia akan sesuatu yang berada pada tangan orang lain.
2.      Mudda'i: Dia adalah penuntut hak, apabila diam dia akan ditinggalkan.
3.      Mudda'a alaihi: Dia yang dituntut akan haknya, apabila diam dia tidak akan dibiarkan.
4.      Rukun dakwa ada tiga : mudda'i, mudda'a alaihi dan mudda'a fihi atau mudda'a bihi.
5.      Bayyinah: Segala sesuatu yang menunjukkan kebenaran dari saksi, sumpah, qorinah dan lain sebagainya.
6.      Syarat sahnya dakwa : Dakwa (pengakuan) tidak akan sah, kecuali jika dia jelas dan terperinci; karena hukum akan bergantung padanya, dan orang yang dituduh harus jelas dan diketahui, penuduh berterus terang dalam menuntutnya, serta yang dituduh itu harus sudah jatuh tempo jika dia itu berupa hutang. 
7.      Keadaan bayyinah (bukti). Terkadang bayyinah itu merupakan dua orang saksi, terkadang satu laki-laki dan dua perempuan, terkadang empat orang saksi, terkadang tiga orang saksi dan terkadang juga satu orang saksi dengan sumpah dari penuduh, sebagaimana yang insya Allah akan dijelaskan nanti.
8.      Disyaratkan dalam persaksian haruslah seorang yang adil dalam bersaksi, dan Qadhi berpegang padanya dalam menentukan hukuman, apabila diketahui akan bertentangannya dengan apa yang dia saksikan, maka ketika itu tidak boleh untuk berhukum padanya, barang siapa yang tidak diketahui keadilannya, maka dia harus ditanyakan tentangnya, apabila tertuduh menolak para saksi, maka dia dibebani untuk mendatangkan saksi dan diberi waktu selama tiga hari, apabila dia tidak mendatangkan saksi, maka dia akan dijatuhkan hukum padanya.
Dalam permasalahan tuduhan, manusia terbagi tiga: 
1.      Pertama adalah mereka yang dikenal pada tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang beragama, bertakwa dan bahwasanya dia bukanlah seorang yang pantas untuk dituduh, yang seperti ini tidak dipenjara dan tidak pula dicambuk, bahkan di hukum orang yang menuduhnya.
2.      Orang yang dituduh tidak diketahui keadaannya, dia tidak dikenal sebagai orang baik dan tidak pula sebagai seorang pelaku kejahatan, yang seperti ini dipenjara sampai diketahui keadaannya; demi untuk menjaga kebenaran.
3.      Orang yang dituduh dikenal sebagai pelaku kejelekan serta kejahatan, yang seperti ini pantas untuk dituduh, dan hukumannya lebih berat dari kelompok kedua, yang mana dia akan diuji dengan pukulan serta penjara sampai mengaku; demi untuk menjaga hak umat manusia.
Apabila Qadhi mengetahui akan keadilan saksi, maka dia akan berpegang padanya dalam menghukumi, tanpa membutuhkan rekomendasi dari yang lain, dan jika dia diketahui bukan orang yang adil, maka Qadhi tidak akan berpegang padanya dalam menghukumi, sedangkan jika saksi orang yang tidak diketahui keadaannya, maka orang
yang menuduh diminta untuk memberikan rekomendasi atasnya dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil.
Hukum seorang Qadhi tidak bisa menghalalkan hal yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal. Apabila saksi jujur dan benar, maka penuduh berhak untuk mengambil apa yang menjadi haknya, sedangkan jika saksi berdusta, seperti dengan bersaksi palsu, maka Qadhi akan menghukumi atasnya dan penuduh tidak berhak untuk mengambil apa yang dia tuduhkan.
Dari Ummu Salamah: bahwasanya Rasulullah  bersabda:"Sesungguhnya kalian berselisih terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan hujjahnya dari sebagian yang lain, barang siapa yang aku hukumi padanya dengan mengambil hak saudaranya karena perkataannya, maka sesungguhnya dia telah aku berikan potongan dari api neraka kepadanya, maka hendaklah dia tidak mengambilnya." (Muttafaq Alaihi)
Diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman terhadap dia yang tidak hadir, pada saat terbukti oleh saksi akan adanya hak pada dirinya, yang mana hak tersebut berhubungan dengan manusia, bukan hak Allah. Yang dianggap tidak hadir adalah dia yang berada jauh, sejauh batas qoshor atau lebih dan dia berhalangan untuk hadir, sedangkan jika dia hadir maka dia berhak untuk mengemukakan alasannya.
Penuduh dan orang yang dituduh, apabila keduanya memperebutkan suatu benda tidak terlepas dari enam keadaan: 
1.      Apabila benda tersebut berada pada tangan salah seorang dari mereka, maka dia akan menjadi miliknya ketika disertai oleh sumpah dan penentangnya tidak bisa mendatangkan bukti, sedangkan jika keduanya mendatangkan bukti, maka barang tersebut menjadi milik dia yang memegangnya, dibarengi oleh sumpahnya.
2.      Apabila benda tersebut berada pada tangan keduanya dan setiap dari mereka tidak memiliki bukti, maka keduanya bersumpah dan barang tersebut dibagi menjadi dua.
3.      Apabila benda tersebut berada pada tangan orang lain dan keduanya tidak memiliki bukti, maka mereka diundi atasnya, barang siapa yang keluar namanya, maka dia harus bersumpah lalu mengambilnya.
4.      Apabila benda tersebut tidak berada pada tangan siapapun, dan keduanyapun tidak memiliki bukti, maka mereka bersumpah lalu membagi dua barang tersebut.
5.      Setiap dari mereka memiliki bukti dan barang tersebut tidak berada pada mereka, maka dia dibagi dua dengan rata.
6.      Keduanya memperebutkan hewan tunggangan atau mobil dan salah satu dari mereka sedang menaikinya sedangkan yang lain memegang tali kendalinya, maka dia untuk yang pertama dengan sumpahnya, selama tidak ada bukti padanya.
BAB III
PENUTUP
a.      Kesimpulan
Aqdiyah adalah memisahkan atau mendamaikan dua pihak yangberselisih dengan hukum  Allah SWT. jabatan hakim adalah jabatan yang penuh tanggungjawab yang sangat besar. Sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda beliau: “Barang siapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka Sungguh ia telah disembelih dengan tidak memakai pisau”. Syarat- syarat menjadi Hakim Orang yang berhak menjabat sebagai hakim hanya orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Adil, Laki-laki, dan lain sebagainya.
Adapun adab bagi seorang hakim ialah harus berani memutuskan keputusannya dengan baik dan harus bisa memilih mana yang hak dan mana yang bathil. Oleh karena itu hakim hendaknya mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih Sosial Tentang Aqdiyah"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */