Makalah Surah Al-Isra Ayat 26-27

BAB 1
PENDAHULUAN


A.      Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 26-27
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
 [*] Maksudnya: apabila kamu tidak dapat melaksanakan perintah Allah seperti yang tersebut dalam ayat 26, Maka Katakanlah kepada mereka Perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa lantaran mereka belum mendapat bantuan dari kamu. Maka dari itu kamu perlu berusaha untuk mendapat rezki (rahmat) dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak-hak mereka.
[**] Maksudnya: jangan kamu terlalu kikir dan jangan pula terlalu Pemurah.


BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Q.S Al-Isra’ : 26-27

1.       Allah ta’ala menyuruh kita memberikan hak orang lain dari harta yang kita miliki, mulai dari kerabat dekat yang berada dalam kesulitan hidup (kemiskinan), tetangga- tetangga yang miskin dan orang-orang yang pantas menerima infaq dari harta kita, seperti ibnu sabil. Kewajiban pertama kali pada harta adalah memberikan infaq kepada kerabat terdekat –ziilqurba- yang lebih membutuhkan, agar tercipta ketentraman dalam jiwa saudara kita, dapat menumbuhkan perasaan kasih sayang dan keharmonisan antar sesama. Menghilangkan sikap egois yang menghancurkan hubungan persaudaraan. Tumpahan kasih sayang tidak semata kepada saudara dekat tetapi juga kepada tetangga dalam kebutuhannya tidak mencukupi. Karena itu tidak etis bila orang jauh disantuni sedangkan tetangga dekat tidak dipedulikan. Adapun ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang kehabisan perbekalan. Jadi dengan perintah infaq ini, kita menghilangkan rasa dengki dari orang lain dan menumbuhkan rasa persamaan. Kenikmatan yang kita peroleh dapat pula kiranya dirasakan oleh orang lain.

2.   Tabzir adalah memberikan harta kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun pendapat lain yang mengatakan : tabzir adalah menggunakan harta bukan pada jalan yang dibenarkan (selain ketaatan) yang menggunakannya untuk kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Yang termasuk tabzir adalah menyia-nyiakan harta atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang semestinya . Ar-razi mengatakan : tabzir menurut bahasa adalah merusak harta dan menginfakkannya dalam bentuk berlebih-lebihan. Utsman bin aswad berkata : “pernah aku melakukan thawaf  bersama mujahid mengelilingi ka’bah, kemudian ia mengangkat kepalanya mengarahkan ke gunung abi qubais dan berkata : andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebesar gunung ini dalam hal ketaatan kepada Allah, tidak lah ia termasuk orang yang melampaui batas, dan andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebanyak satu dirham untuk kemaksiatan kepada Allah, maka ia termasuk orang yang israf (melampaui batas)”.

3.   Perlu kita ketahui bahwa perbuatan tabzir ini menafikan syukur, dan sinonim dari kufur nikmat, dimana syukur adalah memanfaatkan pemberian (nikmat) Allah sesuai dengan tujuan Allah menciptakannya. Kita dilarang berbuat tabzir, karena tabzir merupakan perbuatan setan. Sehingga orang yang berbuat tabzir adalah saudara-saudara setan ketika di dunia dan di neraka. Setan memanfaatkan tubuhnya atau nikmat Allah untuk berbuat ma’siat dan kerusakan di bumi oleh perbuatan manusia menyebabkan menjauhnya manusia dari jalan Allah ta’ala dan menghalang-halangi manusia berbuat ketaatan kepadaNya. Oleh karena itu, boleh lah kita menengok kembali pada diri kita. Apa sajakah bentuk tabzir yang pernah kita lakukan ? Apakah itu berupa tabzir pada uang belanja,makanan, pakaian, perlengkapan, umur, pembicaraan, dan lain-lain? Ina’uzubillah minattabzir.


B.       Perbuatan Mubadzir dalam Islam terdapat pada Surah Al-Isra 26 dan 27
Inti kandungan dari Surah Al-Isra’ ayat 26 dan 27 adalah agar kita mengatur dan membelanjakan harta kita secara tepat, yaitu dengan membelanjakan di jalan Allah, memberikan bagian harta kita kepada yang berhak dan tidak menghamburkan harta kita atau boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”. Bagian itu menerangkan tentang peringatan dari Allah SWT agar kita tidak melakukan pemborosan, menghambur-hamburkan, dan menyia-nyiakan harta yang kita miliki.
Pada ayat 26, secara jelas Allah melarang kita melakukan pemborosan, yaitu pada “Janganlah kamu”. Artinya berbuat boros adalah termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah. Perbuatan yang dilarang Allah berarti sesuatu yang tidak baik dan tidak membawa manfaat, terlebih lagi bila dilakukan kita akan mendapatkan dosa. Secara umum, segala bentuk pemborosan dan penghambur-hamburan harta adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Pada ayat selanjutnya yaitu di ayat 27, kita diberitahu oleh Allah SWT bahwa orang-orang yang melakukan pemborosan dan berbuat mubadzir adalah saudara setan. Padahal setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya yaitu Allah SWT. Nah, kalau para pelaku pemborosan dan mubadzir itu adalah saudara setan, berarti mereka bersaudara dengan makhluk yang ingkar atau mengkafiri Allah SWT. Mereka sama saja melakukan perbuatan ingkar kepada Allah SWT dengan melakukan perbuatan mubadzir. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan mubadzir, amin.
Dari kedua ayat tersebut, saya ingin menarik sebuah korelasi antara perbuatan mubadzir dan pemborosan dengan merokok. Okelah sampai saat ini belum ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia yang melarang merokok untuk seluruh umat Islam (hanya ada larangan untuk anak-anak atau kalangan tertentu). Mereka hanya bilang merokok hukumnya makruh. Padahal tahukah anda apa arti dari makruh? Makruh berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu ‘karuha’ yang berarti ‘benci’. Makruh berarti sesuatu yang dibenci.
Kalau dalam hukum Islam, makruh berarti sesuatu yang dibenci oleh agama, dan pastinya dibenci oleh Allah. Arti lain dari ‘karuha’ adalah ‘perbuatan keji, atau buruk’. Jadi, kalau disatukan makna dari makruh adalah sesuatu perbuatan keji dan buruk yang dibenci oleh Islam (dan Allah). Memang terasa sangat berat, tapi sayangnya saat ini banyak orang yang meringankan pengertian makruh sebagai pembenaran untuk merokok.
Kembali ke kedua ayat yang dibahas dari awal, bagi sebagian besar orang (atau setidaknya bagi saya pribadi) merokok adalah perbuatan mubadzir, sia-sia, dan menghambur-hamburkan uang. Dihubungkan dengan kedua ayat di atas, berarti merokok sama saja dengan bersaudara dengan setan yang ingkar/mengkafiri Allah dan dibenci oleh Allah.
Dalam arti lain, merokok dilarang oleh Allah, karena berbuat mubadzir pun dilarang oleh Allah. Berarti juga para perokok sama saya saudaranya setan yang ingkar pada Allah. Ini semua sumbernya valid langsung dari Allah, karena ternyata dalam Al-Qur’an ada diterangkan dengan jelas. Silahkan dicerna dan dipahami dengan pikiran yang terang dan hati yang lapang. Saya nggak bilang merokok itu haram, karena saya bukan majelis fatwa. 
Namun, setidaknya saya bisa memfatwakan kepada diri saya sendiri untuk tidak merokok dengan dasar hukum kedua ayat yang telah dibahas. Saya pun tidak memberi cap bahwa para perokok adalah saudara setan, saya hanya melakukan pembahasan dan telaah kandungan Al-Qur’an.

C.    Surat Al-Isra 26-27 terdapat anjuran membantu Kaum Duafa



Þ       Suruhan Allah SWT kepada umat manusia (umat Islam) untuk memenuhi hak kaum kerabat,fakir miskin,dan orang-orang dalam per jalanan.
Þ       Larangan Alah SWT agar kita, umat islam jangan menghambur-hamburkan harta secara boros,karna pemborosan adalah teman atau saudaranya setan



Hak merupakan suatu yang harus diterima oleh seseorang.sesuatu tersebut bisa berupa materi atau non materi.misal kaum kerabat berhak memperoleh kasih sayang, rasa hormat, dan memperoleh pertolongan baik materi maupun non materi bila di perlukan.
Pemberian bantuan berupa harta benda kepada kaum kerabat,para fakirmiskin (kaum duafa) dan orang-orang dalam perjalanan, berupa sedekah atau berderma di jalannya, yang isyaallah tentu akan mendapat pahala yang berlipat ganda.
Allah SWT berfirman : “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang membutuhkan tujuan butir pada tiap-tiap butir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan alah maha luas (karunianya)lagi maha mengetahui (Q.S. Al-Baqarah,261)

Setiap muslim/muslimah dilarang besikap boros dalam hidupnya,sebaiknya ia di suruh untuk hidup sederhana.



D.    Tafsirnya Surah Al-Isra ayat : 26

Berikanlah olehmu wahai mukallaf, kepada kasihmu segala haknya, yaitu menghubungi kasih sayang, menjiarahinya dan bergaul baik dengan mereka itu. Jika ia berhajat kepada harta maka, berilah sekedar menutup kebutuhannya.
Demikian pula beri olehmu pertolongan-prtolonganmu dan bantuan-bantuanmu kepada orang miskin dan kepada musafir yang berjalan untuk sesuatu kepentingannya yang dibenarkan agama, agar ia memperoleh maksudnya itu. Dan janganlah kamu memboros-boroskan harta dan jangan kamu mengeluarkan harta-hartamu pada jalan maksiat atau kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

E.    Asbabun Nuzul Surah Al-Isra’ ayat 26

Ayat ke 26 ketika diturunkan oleh Allah SWT, Rasulullah SAW langsung memberikan tanah hasil rampasan perang kepada Fathimah.(HR. Thabrani dan yang lain dari Abi SA’id Al-Khudri Ibnu Marduwaih meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas)
Keterangan : Menurut pendapat Ibnu Katsir, keterangan asbabun nuzul dalam hadits ini sangat musykil, sulit di pahami,sebab seakan-akan dalam riwayat ini mengisahkan bahwa ayat ini turun di Madinah, padahal kenyataannya turun di Mekkah.

F.    Syarah Ayat

Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban yaitu memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, maksudnya menyantuni mereka dengan membantu memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan mereka.

G.    Hadits yang Berkaitan dengan Surah Al-isra’ ayat 26

Artinya :
“Dari Abu Hurairah Ra. Berkata jika ada hamba Allah yang berada di waktu pagi, kecuali di waktu Malaikat turun, lalu salah satunya berdoa “Ya Allah berikanlah orang yang mendermakan hartanya pengganti harta-harta itu” sedang lainnya berdoa “Ya Allah berilah orang yang kikir (tidak mau mendermakan harta) itu kehancuran (rusak harta bendanya) (HR. Al-Bukhari).




H.    Pelajaran yang Dapat Diambil

Surah Al-Isra’ ayat 26 memerintahkan kewajiban memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan. Ayat tersebut menyuruh agar menyantuni, membantu dan memenuhi kebutuhan pokok mereka, dan ayat tersebut melarang menghambur-hamburkan harta dengan secara boros.






















BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jadi, isi kandungan surat Al-Isra ayat 26-27
Hak merupakan suatu yang harus diterima oleh seseorang.sesuatu tersebut bisa berupa materi atau non materi.misal kaum kerabat berhak memperoleh kasih sayang, rasa hormat, dan memperoleh pertolongan baik materi maupun non materi bila di perlukan.
Pemberian bantuan berupa harta benda kepada kaum kerabat,para fakirmiskin (kaum duafa) dan orang-orang dalam perjalanan, berupa sedekah atau berderma di jalannya, yang isyaallah tentu akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman : “perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah serupa dengan sebutir benih yang membutuhkan tujuan butir pada tiap-tiap butir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan alah maha luas (karunianya)lagi maha mengetahui (Q.S. Al-Baqarah,261)
Setiap muslim/muslimah dilarang besikap boros dalam hidupnya,sebaiknya ia di suruh untuk hidup sederhana.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Surah Al-Isra Ayat 26-27"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */