TUGAS PKWn
GEOPOLITIK INDONESIA & WAWASAN NUSANTARA
Di susun oleh
Nama : FARIDA SEPTIANA
NIM : 032401S16440
PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
HAMZAR LOMBOK TIMUR NTB
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Geopolitik Indonesia”.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, penulisan ini bertujuan untuk memahami Politik di Indonesia.
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya untuk penulis, kritik dan saran dari pembaca akan sangat perlu untuk memperbaiki dalam penulisan makalah dan akan diterima dengan senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat menjadi motivator bagi penulis untuk penulisan makalah yang lebih baik dan bermanfaat. Aamiin.
Mamben, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan........................................................................................... 2
1.4 Manfaat Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Geopolitik.................................................................................... 3
2.2.Perkembangan Teori Geopolitik................................................................... 3
2.3.Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik.......................... 3
2.4.Pengertian Wawasan Nusantara.................................................................... 6
2.5.Kedudukan Wawasan Nusantara................................................................... 7
2.6.Peranan Wawasan Nusantara........................................................................ 8
2.7.Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional.... 8
2.8.Wawasan Nusantara Sebagai Pembangunan Nasional................................. 9
2.9.Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara. 11
2.10. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan..................................... 12
2.11. Pengertian dan Hekikat Wawasan Nusantara…………………………….. 14
2.12. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia……………………… 14
2.13. Teori-Teori Geopolitik……………………………………………………… 15
2.14. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia……………………………………… 15
2.15. Landasan Wawasan Nusantara…………………………………………… 16
2.16. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara………………………………… 16
2.17. Arah Pandang Wawasan Nusantara……………………………………… 17
2.18. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara………………… 17
2.19. Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara………………………… 19
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan........................................................................................................... 22
3.2.Saran..................................................................................................................... 23
Daftar Pustaka........................................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
2.1.Latar Belakang
Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
Karena orang dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
2.2.Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
2. Bagaimana perkembangan geopolitik di Indonesia ?
3. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
4. Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia ?
5. Bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia ?
2.3.Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
2. Untuk mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara
4. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
5. Untuk mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia
2.4.Manfaat Penulisan
1. Bagi penulis, sebagai sarana menambah pengetahuan mengenai dunia politik khususnya tentang geopolitik
2. Bagi pembaca, sebagai sumber pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku pelajaran lainnya
3. Sebagai gambaran dan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada waktu yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2.Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.
2.3.Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a. Teori Geopolitik Kontinental
1. Friedrich Ratzel (1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social.
2. Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai teori Pan Regional, yaitu:
1) Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2) Autarki (swasembada); serta
3) Dunia dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation) yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer_menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang Dunia II.
b. Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu wawasan yaitu
1. Wawasan Benua
a. Sir Halford Mackinder(1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya 1/12 pulau lainnya.
2) Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika / Benua Baru.
3) Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut Who rules East Europe commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world; Island, Who rules the world Island commands the World.
2. Wawasan Bahari
a. Sir Walter Raleigh(1554-1618) dan Alfred T. Mahan(1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh,bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
1) Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
2) Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3. Wawasan Dirgantara
a. Giulio Douhet(1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilm pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4. Wawasan Kombinasi
a. Nicholas J. Spijkman(1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
1) Dunia menurunya terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan Babit Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
2) Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
3) Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
4) Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
2.4.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2. ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
2.5.Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2.6.Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
2.7.Wasantara Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
2.8.Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945 MPR wajib membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang berarti :
a. bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
b. bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian seluas-luasnya.
c. bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e. bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f. bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g. bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen_tingan nasional
2. Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berati:
a. bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
b. tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c. kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a. bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b. bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a. bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
b. bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas, dapat di simpulkan sebagai berikut.
1. Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2. Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.
2.9.Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.10. Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1. Pada pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”; serta
2. Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.
Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat Dr. Supomo, S.H. dan Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara lain:
“Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam pidaonya, antara lain:
“…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD yang modern, daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt: 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah, tanah air, atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan UUD’45, Pasal II—“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantietahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut territorial sendiri-sendiri.
Sementara itu, di sisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada di luar yuridiksi nasional. Dengan demikian, dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
2.11. Pengertiandan Hakikat Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan.
2.12. Wawasan Nusantarasebagai Geopolitik Indonesia
1. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
2.13. Teori-Teori Geopolitik :
1) Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
2) Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
2.14. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
2.15. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
1) Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
2) Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
2.16. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
1. Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1. Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2.17. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan ke Luar.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
2.18. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu :
· Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
· Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
2) Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.19. Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
· Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
· Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
· Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
· Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
· Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
· Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
· Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
· Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
· Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
· Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
4. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
· Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
· Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
· Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1. Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2. Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
3. Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia
4. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya, menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
3.2.Saran
1. Para penulis makalah selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan referensi agar dapat menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang lebih baik lagi.
2. Para pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Pendidikan Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005. Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005
0 Response to "MAKALAH GEOPOLITIK INDONESIA"
Post a Comment