Makalah Tentanag SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM

1. Pengertian Berdasarkan KUH Perdata

Dapat dikatakan, bahwa asuransi atau pertanggungan selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat pada waktu sekarang ini, berasal dari hukum Barat.

Penguasa Negeri Belandalah yang mengimpor asuransi selaku bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerlijk Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publikasi) pada tanggal 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 N.23.

Di atas sudah dikatakan, bahwa hal asuransi dalam Pasal 1774 B.W. disebutkan sebagai contoh dari persetujuan untung-untungan (kansovereenkomsten) dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan (W.v.K) diatur secara umum (Buku I titel 9) dan secara khusus mengenai asuransi kebakaran, asuransi jiwa (Buku I titel 10), asuransi laut, (Buku II titel 9) dan asuransi pengangkutan di darat dan di sungai-sungai (Buku II titel 10).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1774 ayat 2 KUH Perdata, perjanjian asuransi itu dimasukkan menjadi salah satu jenis dari kansovereenkomst atau perjanjian untung-untungan di samping lijfrente (bunga cagak hidup) dan pertaruhan dan perjudian. 

Pada umumnya para penulis berpendapat bahwa penggolongan atau pemasukan perjanjian asuransi ke dalam kansovereenkomst adalah kurang tepat, sebab di dalam kansovereenkomst itu secara sengaja dan sadar para pihak di dalam perjanjian menjalani suatu kesempatan atau kemungkinan untung-untungan di mana prestasi secara timbal-balik tidak seimbang.

Kiranya hanyalah tepat apabila penggolongan perjanjian asuransi ke dalam jenis kansovereenkomst itu menurut Pasal 1774 B.W tersebut ditafsirkan di dalam pengertian: Bahwa pelaksanaan kewajiban penanggung di dalam perjanjian asuransi itu adalah bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu juga belum tentu terjadi.

Bahkan para penulis (T.Y. Dorhout Mees, Kortbegrip van Let Net Handelsrech, 1953, halaman 186, H.F.A. Volmar, Hed Ned Handelsrecht, 1953, halaman 356) juga menganggap tidak tepat apabila dengan penggolongan perjanjian asuransi bersama-sama dengan kewajiban penanggung pertaruhan dan perjudian itu sebagai Kansovereenkomst menurut Pasal 1774 ditafsirkan bahwa di dalam perjanjian asuransi itu benar-benar terkandung prinsip pertaruhan dan perjudian.

Di antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat penting, terutama mengenai akibat hukum, karena terhadap pertaruhan dan perjudian undang-undang tidak memberikan suatu akibat hukum.

Dari suatu perjudian dan pertaruhan hanya timbul suatu natuurlijke verbintenis dari pertanggungan timbul suatu perikatan sempurna (volledige ciciele verbintenis).

Selanjutnya dapat juga dicari perbedaan antara keduanya, yaitu di dalam unsur ’’kepentingan.”

Di dalam asuransi adalah merupakan hal yang essensial bahwa tertanggung telah mempunyai peristiwa yang tidak tertentu itu untuk tidak terjadi, di luar atau sebelum ditutup perjanjian asuransi itu sendiri. Karena kepentingan itu maka ia mengadakan perjanjian asuransi untuk mengamankan diri sendiri dari menderita rugi.

Di antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat penting atas peristiwa tidak tertentu itu, baru ada pada kedua belah pihak dengan ditutupinya atau diadakannya perjanjian pertaruhan dan perjudian tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Tentanag SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */