BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PEMBUATAN MAKALAH
Pada dasarnya pembuatan makalah kewarganegaraan yang berjudul Pemilu di Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahuan tentang pelaksanaan pemilu dan melengkapi tugas semester 2. pengetahuan tentang pemilu sangat penting sebab pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jika kita mempunyai pengetahuan tentang pemilu maka kita telah melestarikan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, hal ini telah dibuktikan oleh sejarah sejak kemerdekaan RI sampai dengan sekarang. Sebagai warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila mari kita laksanakan pemilu bagi yang memenuhi syarat sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 UUD 1945 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan piliran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.”
B. RUMUSAN MASALAH
I. Pengertian Pemilu
II. Tujuan diadakannya pemilu di Indonesia
III. Dasar Pemikiran dilaksanakan pemilu di Indonesia
IV. Dasar hukum dan landasan pemilu di Indonesia
V. Asas-asas dan prinsip dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia
VI. Sistem pemilu dan pelaksnaan pemilu di Indonesia
VII. Peserta pemilu dan macam-macam hak pilih
VIII. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia
IX. Pemilu orde baru dan era reformasi
X. a. UU No. 12 Tahun 2004 tentang pemilu
b. UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilu
C. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a. Memperdalam pengetahuan tentang pemilu
b. Menambah pengetahuan tentang pentingnya pemilu
c. Menjadikan WNI bermoral pancasila
d. Mengajarkan berpartisipasi dalam pemilu
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Dalam UU RI No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP dan DPRD pasal 1 berbunyi “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Dan UU NO. 23 tahun 2003 mengatur pemilu untuk presiden dan wakil presiden negara RI yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat karena dengan banyaknya jumlah penduduk demi seorang dalam menentukan jalannya pemerintahan oleh sebab itu kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan.
II. TUJUAN PEMILU
Pada dasarnya ada beberapa tujuan yang mendasari pelaksanaan pemilu di Indonesia diantaranya :
a. Untuk memilih anggotar DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota
b. Melaksanakan demokrasi Pancasila
c. Untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d. Untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Melaksanakan hak politik warga negara Indonesia
f. Menjamin kesinambungan pembangunan
g. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
h. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara
III. DASAR PEMIKIRAN DILAKSANAKAN PEMILU DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran dilaksanakan pemilu di Indonesia, diantaranya adalah :
a. Sebagai sarana untuk dapat melaksanakan reformasi dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya reformasi dalam bidang politik
b. Membentuk lembaga permusyawarah / perwakilan rakyat agar dapat berpartisipasi dalam pemerintahan
c. Melaksanakan asas kedaulatan rakyat sesuai sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
d. Melaksanakan hak politik warga negara Indonesia
Pemilu yang demokratis merupakan suatu cara untuk menyatakan diri sebagai negara demokrasi karena suatu negara dikatakan demokratis apabila memenuhi dua asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu :
1. Adanya pengakuan hak asasi manusia
2. Adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk pemilu yang demokratis
IV. DASAR HUKUM DAN LANDASAN PEMILU DI INDONESIA
Dasar hukum pemilihan umum adalah
a. Pancasila
b. Undang-Undang Dasar 1945
c. Ketetapan MPR tentang GBHN
d. Ketetapan MPR tentang Pemilu
e. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik
f. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu
Landasan pemilu di Indonesia meliputi :
1. Landasan Idiil pemilu adalah Pancasila
2. Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Operasional adalah
a. Ketetapan MPR NO. III / MPR / 1998
b. UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
c. UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu
V. ASAS-ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Dalam melaksanakan pemilu suatu negara demokrasi harus berprinsip pada kebebasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu pada pasal 2 disebutkan bahwa : Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Langsung maksudnya rakyat punya hak secara langsung memberikan suaranya sesuai hati nurani tanpa perantara.
- Umum maksudnya semua WNRI yang mempunyai persyaratan minimal dalam usia berhak memilih dan dipilih dalam pemilu
- Bebas maksudnya setiap WNRI berhak memilih dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan sesuai hati nurani tanpa pengaruh, tekanan dan paksaan.
- Rahasia maksudnya pemilu dijamin peraturan & tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun mengenai apa yang dipilihnya.
- Jujur maksudnya dalam penyelenggaraan pemilu, pengawas dan pemantau pemilu & semua pihak yang terlibat secara langsung harus bersikap jujur dengan peraturan UU yang berlaku.
- Adil maksudnya para pemilih mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun juga.
Syarat pemilu berlangsung secara bebas
1. Aman, kalau negara tidak aman maka tidak dapat dilakukan pemilu
2. Tertib, kalau tidak tertib, tidak menjamin suatu hasil yang baik
3. Adil, negara demokrasi harus menjunjung tinggi keadilan
4. Kemerdekaan masyarakat
5. Kesejahteraan masyarakat
6. Pendidikan
7. Terdapat partai politik lebih dari satu
8. Terdapat media pers yang bebas
9. Terdapat open mangement
10. Terdapat rule of law yang baik pemerintah atau rakyat harus menjalankan Undang-Undang.
VI. SISTEM PEMILU DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Sistem pemilu yang dianut negara Indonesia ada 2 yaitu :
a. Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka
- Sistem untuk memilih anggota DPR, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota
- Dibagi dalam daerah-daerah pemilihan
- Pemilih memilih tandai gambar partai dan gambar / nama calon anggota DPR/DPRD
- Jumlah DPR 550 orang, DPR Provinsi 35 s/d 100 orang, DPRD Kabupaten / Kota 20 s/d 45 orang yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk
b. Sistem distrik berwakil banyak
- Sistem ini untuk memilih anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD)
- Daerah pemilihannya adalah provinsi
- Pemilih memilih tanda gambar / nama calon anggota DPD
- Jumlah anggota DPD di setiap provinsi 4 orang
Pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan sistem demokrasi perwakilan. Sistem ini mengharuskan suatu negara mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang fungsinya sebagai wakil rakyat yang mana wakil-wakil rakyat ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Dengan adanya pemilu rakyat dapat melakukan koreksi terhadap pemerintahan lama sekaligus membentuk pemerintahan baru dan juga untuk mengisi keanggotaan lembaga perwakilan rakyat yang diadakan berkala dan rutinitas. Dengan pemilu negara telah melaksakana hak asasinyadi bidang politik.
VII. PESERTA PEMILU DAN MACAM-MACAM HAK PILIH
Peserta pemilihan umum adalah
a. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota adalah partai politik
b. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR adalah perseorangan
Hak pilih terbagi dua macam yaitu :
1. Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil-wakil rayakt yang akan duduk di badan permusyawaratan / perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih aktif :
- WNRI yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah / pernah menikah
- Terdaftar sebagai pemilih
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap
2. Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota permusyawaratan perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih pasif adalah :
- WNRI yang berumur 21 tahun atau lebih
- Berdomisili di wilayah NKRI
- Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negera, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S / PKI atau organisasi terlarang lainnya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan dokter yang berkompeten
- Terdaftar sebagai pemilih
VIII. PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA
Pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Pemilu yang diadakan di Indonesia :
- Pemilu ke I dilaksanakan 29-09-1955 untuk memilih DPR
15-12-1955 untuk memilih konstituante
- Pemilu ke II dilaksanakan 03-07-1971
- Pemilu ke III dilaksanakan 04-05-1977
- Pemilu ke IV dilaksanakan 02-05-1982
- Pemilu ke V dilaksanakan 23-04-1987
- Pemilu ke VI dilaksanakan 06-06-1992
- Pemilu ke VII dilaksanakan 07-06-1999
- Pemilu ke VIII dilaksanakan 05-04-2004 memilih DPR + DPRD + DPD
05-07-2004 memilih Presiden + Wakil
20-09-2004 memilih Presiden + Wakil
a. Penyelenggara Pemilu ~ KPU sifatnya nasional, tetap dan mandiri
b. KPU bertanggung jawab atas pemilu
c. KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu pada presiden & DPR
d. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU propinsi sebanyak 5 orang, KPU Kabupaten / Kota sebanyak 5 orang
Berikut ini adalah bagan penyelenggara pemilu :
Wilayah
|
Penyelenggara
|
Jumlah
|
Calon Anggota
| ||
Diusulkan
|
Disetujui
|
Ditetapkan
| |||
Nasional
|
KPU
|
11
|
Presiden
|
DPR
|
Presiden
|
Propinsi
|
KPU Propinsi
|
5
|
Gubernur
|
KPU
|
KPU
|
Kab/Kota
|
KPU Kab/Kota
|
5
|
Bupati/Wakil
|
KPU Prop
|
KPU
|
Kecamatan
|
PPK
|
5
|
Camat
|
KPU Kab
|
KPU Kab
|
Desa/Kel
|
PPS
|
3
|
Kades/KK
|
PPI
|
PPK
|
TPS
|
KPPS
|
7
|
-
|
-
|
PPS
|
LN
|
PPLN
|
3 s/d 7
|
KPRI
|
KPU
|
KPU
|
TPS LN
|
KPPSLN
|
7
|
-
|
-
|
PPLN
|
Dalam mekanisme tugasnya KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK & PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan PNS. Anggota sekretaris diambil dari PNS di wilayahnya.
IX. PEMILU ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
PEMILU ORDE BARU
Orde baru lahir sejak dikeluarkannya SUPER SEMAR dari Presiden Sukarno kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan demi keamanan dan keselamatan rakyat. Selama orde baru dilangsungkan pemilu sebanyak 6 kali
Ø Pemilu ke -1
Landasan operasional 1. Tap MPR no XI II / MPRS / 1968
2. UU No. 15 / 1969
3. UU No. 16 / 1969
Ø Pemilu ke -2
Landasan operasional 1. Tap MPR No. VIII / MPR / 1973
2. UU No. 4 / 1975
3. UU No. 5 / 1975
Ø Pemilu ke -3
Landasan operasional 1. Tap MPR No. VII / MPR / 1978
2. UU No. 2 / 1980
3. UU No. 5 / 1975
Ø Pemilu ke -4
Landasan operasional 1. Tap MPR No. III / MPR / 1983
2. UU No. 1 / 1985
3. Kepres No. 70 / 1985
Ø Pemilu ke -5
Landasan operasional 1. Tap MPR No. III / MPR / 1988
2. UU No. 2 / 1985
3. PP. No. 37 / 1990
Ø Pemilu ke -6
Landasan operasional 1. Tap MPR No. III / MPR / 1988
2. UU No. 1 / 1985
3. PP No. 37 / 1995
PEMILU ERA REFORMASI
Di era reformasi pemilu yang dilaksanakan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Beberapa indikator yang menunjukkan
1. Asas pemilu : LUBER dan JURDIL
2. Asas parpol : tidak tunggal, asas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
3. Diikuti 48 parpol
4. Penyelenggara pemilu diserahkan pada KPU
5. PNS tidak boleh menjadi pengurus parpol / caleg
6. Pejabat negara yang menjadi caleg tidak dibenarkan untuk menjadi juru kampanye (harus cuti)
7. Ada panwastu
Yang menjadikan perbedaan pemilu orde baru dan era reformasi :
a. Asas pemilu adalah LUBER
b. Asas parpolnya tunggal yaitu Pancasila
c. Penyelenggara pemilu
- Tingkat pusat, mengeri dalam negeri
- Tingkat propinsi, gubernur
- Tingkat kabupaten, kecamatan, desa / kelurahan
d. Pris direkut ke salah satu perserta pemilu yaitu golkar
e. Tidak ada panwastu maupun pemantau pemilu
f. Pejabat negara, PNS bebas berkampanye bahkan diharuskan mengikuti kegiatan kampanye pada salah satu peserta pemilu
X. a. UU No. 12 tahun 2004 Berisi Prinsip-Prinsip Yang Harus Dilaksanakan
1. Menentukan asas pemilu
2. Menentukan sistem pemilu dan tujuan pemilu
3. Menentukan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD
4. Menentukan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, DPD
5. Mengatur pencalonan dan prosedur pencalonan anggota
6. Mengadakan pendaftaran pemilih dalam daftar pemilih sementera (PPS) dan daftar pemilih tetap (DPT)
7. Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye
8. Menentukan waktu pemungutan suara dan perhitungan suara
9. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu
10. Penetapan kursi dan calon pemilih
11. Melaksanakan sumpah / janji anggota terpilih
12. Mengatur panwastu, pemantau pemilu
13. Mententukan sanksi bagi pelanggar pemilu, berdasar hukum yang berlaku
b. UU No. 23 tahun 2003 untuk memilih presiden dan wapres. Prinsip yang harus dilaksanakan
1. Menentukan asas pemilu
2. Menentukan sistem pemilu, tujuan pemilu, peserta pemilu
3. Mengadakan pendaftaran pemilu
4. Pencalonan dan mengatur kegiatan kampanye
5. Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanya
6. Menentukan waktu pemungutan suara dan perhitungan suara
7. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu
8. Melaksanakan sumpah / janji calon presiden & wapres
9. Mengatur panwastu pemantau pemilu
10. Menentukan sanksi bagi pelanggar hukum
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya jika suatu negara ingin menyatakan diri sebagai negara demokrasi Pancasila melaksanakan pemilihan umum untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara. Tetapi WNI yang belum memenuhi syarat untuk dipilih / memilih dalam pemilu harus memperdalam pengetahuan tentang pemilu dan bermoral Pancasila. Sebab dengan hal itu berarti telah berpartisipasi secara tidak langsung dalam pelaksanaan menuju negara demokrasi.
B. SARAN
Sebagai WNI yang bermoral Pancasila hendaknya kita ikut andil dalam pelaksanaan pemilu sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 UUD 1945. jika kita telah memenuhi syarat maka gunakanlah hak itu dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
- Abubakar, H Suardi, drs, dkk. 2004. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta : Yudhistira
- Purwanto, Drs. 2006. GLADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Klaten : Gading Kencana.
- Turmudi, Spd. 2004. TELADAN PPKN. Mojokerto : CV. SINAR MULIA PUSTAKA.
0 Response to "MAKALAH TENTANG PEMILU DI INDONESIA"
Post a Comment