Makalah tentang Wilayah Negara dalam Hukum Internasional

BAB I 
PENDAHULUAN


Seperti telah diuraikan sebelumnya, hukum internasional adalah merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Dengan demikian, hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari adanya negara-negara. Sebaliknya, suatu negara hanya dapat berfungsi berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya, yang secara internal diwujudkan dalam bentuk supremasi dari lembaga-lembaga pemerintahan dan secara eksternal dalam bentuk supremasi negara sebagai subjek hukum internasional.1) Dalam pada itu, konsep dasar dari ruang berlakunya kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi negara dibatasi oleh wilayah negara itu, sehingga negara memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya.2) Menurut Oppenheim tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu suatu negara tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.3) Pengertian negara disini tidak dapat dipisahkan dari konsep dasar negara sebagai suatu kesatuan geografis disertai dengan kedaulatan dan yurisdiksinya masing-masing. Dengan demikian, wilayah negara menjadi konsep yang paling mendasar (fundamental) dalam hukum Internasional, untuk menunjukkan adanya kekuasaan tertinggi dan eksklusif negara dalam batas-batas wilayahnya.4)

Peranan penting dari wilayah negara dalam hukum internasional tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas kewilayahan (terntorial integrity) yang dimuat dalam pelbagai instrumen internasional, misalnya dalam bentuk larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal dari suatu negara.5) Meskipun demikian, sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan ekonomi dewasa ini, dalam hubungan antar negara tampak adanya kecenderungan untuk mengurangi peran eksklusif dari wilayah negara, khususnya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination). Namun, hingga saat ini kedaulatan teritorial tetap merupakan suatu konsep penting dalam hukum internasional dan telah melahirkan berbagai ketentuan hukum tentang perolehan dan hilangnya wilayah negara.

Dalam hukum internasional perolehan dan hilangnya wilayah negara akan menimbulkan dampak terhadap kedaulatan negara atas wilayah itu. Oleh karena itu, hukum internasional tidak hanya sekadar mengatur perolehan atau hilangnya wilayah negara itu, tetapi yang lebih penting adalah dampak hukum terhadap kedaulatan negara dan penduduk yang tinggal di wilayah tersebut. Kedaulatan negara atas wilayahnya memiliki dua aspek baik positif maupun negatif.
Dalam keputusan terhadap kasus Island of Palmas yang melibatkan sengketa antara Belanda dan Amerika Serikat, Hakim Huber menyatakan, antara lain, bahwa.j

"Sovereignty in relation to a portion of the surface of the globe is the legal condition necessary for the inclusion of such portion in the territory of any particular state”

Pernyataan diatas menunjukkan aspek positif wilayah negara dalam bentuk adanya kekuasaan tertinggi atau kewenangan eksklusif dari negara di wilayahnya ^ Sebaliknya, di luar wilayahnya suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian karena kekuasaan itu berakhir dan kekuasaan suatu negara lain mulai. Aspek negatif dari wilayah negara ditunjukkan dengan adanya kewajiban negara untuk melindungi hak negara-negara lain di wilayahnya.

Esensi dari kedaulatan territorial terletak pada kondisi faktual maupun legal sehingga suatu wilayah dapat dianggap berada dibawah kedaulatan suatu negara tertentu. Dengan demikian, dalam suatu sengketa antara dua negara yang berkaitan dengan kepemilikan terhadap -suatu wilayah, yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Mahkamah adalah argumentasi hukum dari salah satu pihak yang dianggap paling kuat.

Namun, dalam sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, karena kedua belah pihak dianggap tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat, Mahkamah harus mencari dasar lain untuk menetapkan pihak mana yang dianggap memiliki kedaulatan, yaitu pendudukan yang effektif (effective occupation) disertai dengan bukti-bukti pelaksanaannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah tentang Wilayah Negara dalam Hukum Internasional"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */