Makalah Pemerkosaan dan Seks Bebas Remaja


BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
            Aneka warna kepribadian individu, aneka warna materi yang menjadi isi dan sasaran dari pengetahuan, perasaan, kehendak, keinginan kepribadian serta perbedaan kualitas hubungan antara berbagai unsur kepribadian dalam kesadaran individu, menyebabkan adanya beraneka macam struktur kepribadian pada setiap manusia yang hidup di muka bumi, dan menyebabkan bahwa kepribadian tiap individu itu unik berbeda dengan kepribadian individu yang lain.
            Dalam era globalisasi yang diwarnai dengan berbagai teknologi tinggi, membuat manusia yang mempunyai aneka warna kepribadian berbuat seenaknya tanpa dilandasi tanggung jawab terhadap apa yang dilakukanya. Seperti hal nya dalam kehidupan bermasyarakat, banyak para remaja yang menganggap bahwa mereka adalah segalanya, sehingga dengan kepribadian mereka yang seperti itu membuat mereka bergaul secara bebas.
            Bangsa Indonesia telah dilanda krisis multidimensi kini semakin di perparah dengan semakin maraknya porno aksi dan porno grafi yang dipertontonkan secara vulgar di tengah-tengah masyarakat, ini mengakibatkan kebobrokan moral generasi-generasi bangsa Indonesia dan ini pula salah satu sebab mengapa maraknya kasus-kasus kriminal berupa pemerkosaan atau pun pelecehan seksual di Indonesia .
Akhir-akhir ini sangat marak sekali kasus pemerkosaan baik pada wanita dewasa maupun anak-anak yang di bawah umur. Dan hal ini tidak hanya dilakukan oleh mereka yang awam atau tidak berpendidikan, tapi hal ini pula banyak dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, hal ini mencerminkan betapa parahnya kebobrokan moral di negeri ini. Perlu adanya penanganan dan penelitian secara khusus tentang faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kriminal berupa pemerkosaan yang terjadi di negeri ini.

1.2             Kerangka Teori

Tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak remaja sebenarnya berkaitan langsung dengan kematangan seksual yang ditandai oleh tanda-tanda kelamin primer dan kelamin sekunder, sehingga akan meningkatkan dorongan seksual pada anak remaja, selain hal tersebut juga adanya pengaruh dari lingkungan pergaulan dan media massa.
Dalam hal ini alasan penyebab utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah wanita, yaitu wanita yang menggunakan baju-baju yang seronok yang mengundang nafsu birahi bagi siapapun yang melihatnya, namun jika ditinjau lebih jauh faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan bukan hanya sebatas itu saja. Dan adanya undang-undang hukum pidana pasal 285 tentang pemerkosaan sangat penting sekali agar mampu meminimalisir setidaknya mengenai kasus-kasus pemerkosaan yang begitu marak.
Terbukanya pergaulan bebas antara pria dan wanita, baik bagi kalangan remaja maupun kalangan yang sudah berumah tangga. Hal ini dimungkinkan karena sosialisasi norma dalam keluarga tidak efektif, sementara cabang hubungan pergaulan dengan berbagai pola perilaku seks di luar rumah meningkat yang kemudian mendominasi pembentukan kepribadian baru.
 Kalangan remaja pada umumnya lebih sensitif menyerap struktur pergaulan bebas dalam kehidupan masyarakat. Bagi orang tua yang bekerja di luar rumah, tidak mustahil semakin banyak meninggalkan norma-norma dan tradisi keluarga sebelumnya, kemudian dituntut untuk menyesuaikan diri dalam sistem pergaulan baru. Kondisi pergaulan semacam ini seseorang tidak hanya mungkin menjauh dari perhitungan nilai harmonisasi keluarga, akan tetapi selanjutnya semakin terdorong untuk mengejar karier dalam perhitungan ekonomis material.
Sementara di pihak lain, penegak hukum, para pemimpin formal, tokoh masyarakat dan agama, ternyata tidak mampu berperan dengan contoh-contoh perilaku yang sesuai dengan statusnya. Sebagai
konsekuensinya adalah membuka peluang untuk mencari kebebasan di luar rumah bagi para remaja. Khususnya dalam pergaulan lawan jenis pada lingkungan bebas dengan rendahnya kontrol sosial, cenderung mengundang hasrat dan kebutuhan seks seraya menerapkannya secara bebas.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Analisis teori
Pupulernya perilaku seks di luar nikah di kalangan para remaja, karena adanya tekanan dari teman-temannya atau mungkin dari pasangannya sendiri. Kemudian disusul oleh dorongan kebutuhan nafsu seks secara emosional, di samping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa keingintahuan yang tinggi tentang seks.
Beberapa hasil penelitian mengungkapkan bahwa gadis melakukan seks di luar nikah karena tekanan teman-temannya sesama wanita. Dengan demikian ia melakukannya hanya untuk membuktikan bahwa ia pun sama normalnya dengan kelompok teman modernnya yang telah terperangkap dalam penyimpangan moral. Ia ingin tetap diterima oleh kelompok temannya secara berlebihan, sehingga mengalahkan kepribadian dan citra diri.
Selain itu ada pula yang melakukan seks karena informasi yang mereka peroleh secara berangsur-angsur tentang kehebatan dan kedahsyatan seks itu, baik dari pergaulan sehari-hari maupun dari media masa, seperti televisi, film, majalah dan brosur porno yang cenderung mengagungkan kehidupan seks inkonvensional,dimana terdapat kemudahan untuk berkencan intim, berpegangan, berpelukan, meraba, dan bahkan tidur bersama. Gosip-gosip seks secara bertubi-tubi dan secara berantai telah membakar rasa penasaran mereka terhadap seks, sehingga timbul pertanyaan dalam hayal mereka. Dalam perasaan penasaran, mereka akhirnya mencari tahu sendiri dengan riset partisipatif. Setelah seks itu ditemukan dalam praktek,lalu semuanya tanya terjawab dan ternyata sesuai dengan hipotesis yang didapatkan, sehingga terbentuklah perilaku  ketagihan.
Faktor yang mendorong anak melakukan pemerkosaan adalah:
(1)   faktor internal atau faktor yang terjadi di dalam dirinya sendiri seperti
a)      adanya niat melakukan pemerkosaan itu
b)      tidak ada kontrol diri yang kuat
c)      ingin mencoba karena rasa penasaran.


(2)   faktor eksternal atau faktor yang terjadi karena pengaruh dari luar seperti
a)      pergaulan yang salah yang tidak tidak terkontrol oleh pihak keluarga
b)      pengaruh media massa dimana benyaknya waktu senggang yang banyak diisi oleh anak dengan bacaan-bacaan seperti buku porno, menonton VCD porno dan membuka situs-situs porno di internet.
c)      Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang
d)     Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat
e)      Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan bagi kum wanita.
(3)   faktor situasional yaitu adanya kesempatan untuk melakukan pemerkosaan
a)      Pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan pemakaian narkoba.
b)      Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.

 Adanya dampak yang dialami oleh anak yang divonis sebagai pelaku pemerkosaan adalah

 (1) dampak sosial merusaknya hubungan primer atau merusaknya hubungan antar keluarga yang bersangkutan sehingga mengakibatkan retaknya hubungan dalam masyarakat.
(2) dampak psikologis penderitaan fisik yang menimbulkan kerusakan badaniah, tekanan psikologis seperti ketakutan, fustasi, stress, penyesalan yang mendalam, bahkan depresi karena mereka harus melakukan adaptasi kembali dengan lingkungan yang baru.


2.2 Penjelasan
Tindak pidana pemerkosaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau disebut juga kesengajaan atau kehendak yang dilakukan dengan sengaja. Menurut teori, kehendak kesengajaan adalah melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya. Jika seperti itu maka perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, hal ini terdapat pada pasal 18 KUHP Swiss.
Tindak pidana pemerkosaan tercantum dalam Pasal 285 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan tindak pidana paling lama dua belas tahun.” Dalam pasal 285 menjelaskan mengenai pemerkosaan atau memaksa serta melakukan kekerasan dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan dan dijelaskan pula bahwa barang siapa yaitu melakukan hal demikian akan di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Istilah  "Verkraehting" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai "pemerkosaan" terjemah ini sebenarnya kurang tepat oleh karena dalam bahasa Indonesia kata perkosaan saja sama sekali belum menunjukkan pada pengertian "Pemerkosaan untuk bersetubuh" sedangkan diantara orang-orang Belanda, istilah Varkrechting ini sudah merata berarti "perkosaan untuk berstubuh" dengan demikian maka sebaiknya kualifikasi tindak pidana dari pasal 285 KUHP ini harus disebut "Perkosaan untuk Berstubuh".
Dengan berbagai harapan dengan adanya undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang berbagai macam tindak-tindak kriminal salah satunya adalah pemerkosaan segala perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang tak bermoral mampu ferminimalisir, walaupun pada kenyataannya masih banyak sekali orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan, tapi setidaknya adanya undang-undang hukum pidana ini mampu membuat mereka berfikir untuk melakukan tindakan pidana dan dengan adanya hukum-hukum pidana yaitu memberikan sanksi bagi orang yang melakukan tindak kriminal hingga mampu membuat mereka jera.Maka disinilah letak pentingnya sebuah hukum dalam kehidupan manusia yaitu untuk mengatur segala perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang nyaman. dan agar tercipta pula masyarakat yang bermoral.
Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian

BAB III
KESIMPULAN

Seperti uraian-uraian yang telah ditulis, bahwa adanya suatu tindak pidana itu karena adanya penyebab atau faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana tersebut, seperti halnya tindak pidana pemerkosaan itu pun ada faktor yang menyebabkan seseorang melakukan hal demikian.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa mengenai tindak pidana dalam KUHP. Faktanya masih banyak sekali kasus-kasus pidana yang terjadi saat ini, begitu pula dengan kasus pemerkosaan bahkan parahnya itu terjadi pada kalangan remaja. Dengan demikian yang perlu kita lakukan adalah waspada akan segala tindak tanduk kriminal dengan cara tidak berpakaian yang terbuka yang mampu mengundang nafsu birahi orang yang melihatnya, itulah yang terkecil yang kami di lakukan untuk mengganti seperti terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum pidana sebagaimana nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan perlindungan hak-hak korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana belum semua diterapkan
Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban perkosaan yang harus diatur dan terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui hukum pidana Indonesia adalah hak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi, bantuan hukum, psikolog, psikiater, ahli agama atau ahli lain yang mampu mengembalikan kepercayaan korban, mengembalikan nama baik korban, hak memperoleh informasi dan pelayanan yang layak dalam mengikuti perkembangan kasusnya, hak mendapat keamanan dalam melapor dan selama menjadi saksi.

 DAFTAR PUSTAKA
Ø  Soeharto Soerodibroto. 1991. KUHP dan KUHAP. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Ø  Morjatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Renike Cipta. Jakarta
Ø  Sudrajat Basar. 1984. Tindak Pidana Tertentu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. Bandung
Ø  http://makalah-fifacom.blogspot.com/2010/02/hukum-pidana-pemerkosaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pemerkosaan dan Seks Bebas Remaja"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */