Makalah Bangsa dan Negara Indonesia Pdf Doc

BAB I
PENDAHULUAN



      A.  Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara.
Akibatnya dalam penerapannya bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang 
lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan 
nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal 
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang kesemuanya 
itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

      B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bangsa?
2.      Apa saja unsur – unsur terbentuknya bangsa?
3.      Apa pengertian negara?
4.      Apa saja unsur-unsur negara?
5.      Bagaimana tujuan negara?
6.      Apa saja fungsi negara?
7.      Bagaimana bentuk – bentuk negara?
8.      Bagaimana teori terbentuknya negara?
9.      Bagaimana teori tentang lenyapnya negara?
     C.  Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah :
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
2.      Mengetahui hal tentang konsep dasar ilmu bangsa dan negara
3.      Mengetahui bentuk – bentuk Negara
4.      Mengetahui teori terbentuknya Negara dan teori lenyapnya Negara
  



BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Konsep Dasar IlmuBangsa
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan dari segi bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Bangsa merupakan suatu komunitas etnik yang memiliki ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologi, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggung di dalam suatu negara.
Definisi bangsa menurut para ahli :
1.      Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
2.      Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3.      Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
4.      Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
5.      Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
6.      Jalabsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
2.      Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama. Dengan demikian, faktor objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Contoh : terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras, dan golongan yang terbentang dari sabang sampai merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama 350 tahun dan jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai politik pacah-belah atau adu-domba (devide et impera), namun tidak mampu dipisahkan niat, tekad, jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Poklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.

      B.  Konsep Dasar Ilmu Negara
1.      Pengertian Negara.
a.       Secara Etimologi (Bahasa)
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) dan etat (Prancis). Kata staat, state dan etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dari kata tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae
b.      Secara therminologi
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
c.       Menurut para ilmuan
·         Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·         Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
·         Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
·         Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
·         Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari satu golongan atau bangsa sendiri.
·         Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
2.      Unsur-unsur Negara
Meskipun diantara para ahli tidak ada kesepakatan mengenai definisi negara, namun ada tiga hal yang menjadi kesepakatan mengenai unsur suatu negara,yaitu
a.       Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.      Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c.       Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ketiga hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus ada agar dapat disebut negara,yang oleh Mahfud M D disebut sebagai unsur konstitutif. Ketiga unsur negara itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Machfud M D disebut sebagai unsur deklaratif. Mengenai pengakuan sebagai unsure negera ada dua pandangan yang berbeda, yang pertama memandang pengakuan sebagai unsur konstitutif, artinya dengan adanya pengakuan dari Negara lain, maka negara itu menjadi ada. Pandangan yang kedua memandang pengakuan sebagai unsure deklarif, artinya adanya pengakuan hanya menerangkan adanya negara, bukan sebagai unsur pembentuk. Misalnya, Amerika Serikat merdeka pada tanggal 4 Juli 1776, Inggris baru memberi pengakuan atas kemerdekaan Amerika pada tahun 1783. Demikian pula dengan Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan Belanda baru memberikan pengakuannya pada tahun 1949.
Untuk memenuhi unsur-unsur negara atau membentuk suatu negara ada empat cara, yaitu:
a. Perpindahan suatu bangsa ke suatu daerah yang belum ada rakyatnya atau pemerintahannya untuk mewujudkan organisasi negara. Cara ini disebut accupatie atau pendudukan. Contoh: Liberia tahun 1847, Kongo 1876, dan Transfal 1837.
b.  Melepaskan diri atau memisahkan diri dari kekuasaan negara yang menguasainya (Proclamation). Contoh : Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
c.   Beberapa negara mengadakan perjanjian untuk meleburkan diri menjadi satu negara baru yang disebut fusi atau peleburan. Contoh : peleburan Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
d.  Negara lama pecah dan lenyap kemudian lahir Negara baru. Cara ini disebut innovation atau pembentukan baru. Contoh: Negara Columbia pecah dan lenyap. Selanjutnya di wilayah negara tersebut berdiri negara baru Venezuela, Equador, dan Columbia Baru pada tahun 1832.
3.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
·         Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
·         Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
·         Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Terbentuknya suatu negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut, dalam konsep dan ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan, pemimpin negara menjalankan kekuasaanya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini di dasarkan pada konsep sosio historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT, dengan watak dan kecenderungan yang berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suaatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Ada beberapa teori tentang tujuan negara:
a.       Teori Kekuasaan
Shang  Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara. Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
b.      Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
c.       Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum). Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Menurut Kraneburg, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

4.      Fungsi Negara
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari negara diadakan. Fungsi negara secara umum adalah untuk mengatur kehidupan dalam negara sehingga tujuan negara dapat tercapai. Menurut Muhammad Kusnardi, SH, fungsi negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·         Menjamin ketertiban (Lawand Order) Untuk mencapai tujuan negara dan mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Jadi negara berfungsi sebagai stabilisator dalam masyarakat.
·         Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Negara yang berhasil adalah negara yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk itu negara harus melaksanakan program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
5.      Bentuk-Bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi dalam dua bentuk: Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (Federsi).
a.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan otonomi.
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintah Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau. Contohnya sistem pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus
b.      Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dan sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan kedalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.       Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik konstitusi konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dalam golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
6.      Teori Tentang Terbentuknya Negara
a.       Teori Negara
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga yaitu sebagai berikut:
·         Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarki bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
·         Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·         Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Untuk mempelajari asal mula terjadinya negara dapat menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1.      Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
·         Santo Agustinus :
Kedudukan greja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja ,karena paus merupakan wakil dari Tuhan. Agustinus membagi ada dua macam Negara yaitu :
ü  Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
ü  Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
·         Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerohanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2.      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah. Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
·         Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
·         Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
·         Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
·         G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
3.      Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman yaitu pra negara (zaman alamiah) dan negara. Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
a.       Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
b.      Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarki absolut.
c.       John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarki maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
ü  Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
ü  Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah. Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarki konstituisonal,dan ia anggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Para penganut teori hukum alam terdiri :
·         Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
·         Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
·         Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.

7.      Teori Lenyapnya Negara
a.       Teori Organis 
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi. Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
b.      Teori Anarkhis 
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
c.       Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis. Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis.  Banyak  kaum proletar  yang  harus  hidup di daerah  pinggiran dan  kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya”kepemilikan pribadi” dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,  Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme.  Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari marxisme.
d.      Teori Mati Tuanya Negara 
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan




BAB III
PENUTUP

      A.  Kesimpulan
Bangsa adalah kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan dari segi bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Sedangkan Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wialyah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.




DAFTAR PUSTAKA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Bangsa dan Negara Indonesia Pdf Doc"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */