Contoh PEMBELAAN atau PLEDOI Kemahiran Hukum Pidana



PEMBELAAN/ PLEDOI
(Perkara No: 36/Pid.B/2014)
UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
MELARANG MEMPIDANA TERDAKWA ATAS SATU SAKSI

Nama terdakwa           : Herdi al. Openg Bin Wardi
Umur                           : 23 Tahun
Tempat tinggal            : Kp. Ciela RT. 06/ RW. 02, Desa Cinisti, Kec. Bayongbong,
  Kabupaten Garut

I.                   PENDAHULUAN
Majelis Hakim dan Saudara Jaksa PU yang kami hormati,
Perkenankanlah kami, penasihat hukum mengajukan pembelaan yang selengkapnya di bawah ini.
Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut.
Kesatu : yang singkatnya terdakwa telah melakukan kejahatan percobaan pemerkosaan terhadap diri saksi Miftachul Muflicha, pelanggaran Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kedua : yang singkatnya terdakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan terhadap diri saksi Miftachul Muflicha, pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHP.

II.                FAKTA-FAKTA
A.                Saksi-saksi
Fakta-fakta yang didapatkan dari saksi-saksi:
1.      Saksi I : MIFTACHUL MUFLICHA BINTI ABDUL SHOBAD
Di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2014, sekira jam 17.00 Wib, disebuah kamar mandi milik Sdr. H. IDI yang biasa digunakan oleh orang umum di Kampung Ciela, Desa Cinisti,Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut ada seorang laki – laki yang tidak saksi kenal akan memperkosa saksi dan telah melakukan pemukulan terhadap saksi MIFTACHUL MUFLICHAH binti ABDUL SHOBAD
-          Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa ketika mencoba memperkosa saksi dan melakukan penganiayaan terhadap saksi tersebut, dengan menggunakan alat berupa sepotong kayu balok pohon kelapa yang panjang sekira 1 (satu) meter.
-          Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2014, sekira jam 16.45 Wib, saksi pergi menuju kamar mandi milik Sdr. H.IDI yang biasa dipergunakan oleh umum dan ketika itu dikamar mandi tersebut ada tetangga saksi yang sedang mandi yaitu Saudari FITRI sehingga saksi harus menunggu dulu Saudari FITRI hingga selesai mandi, setelah Saudari FITRI selesai mandi kemudian saksi masuk kamar mandi dan kemudian saksi mencuci pakaian dan setelah mencuci pakaian kemudian saksi mandi;
-          Bahwa selesai mandi saksi mengambil air wudlu dan ketika itu tiba – tiba kepala belakang saksi ada yang memukul sehingga saksi terjatuh duduk dilantai kamar mandi, kektika saksi terduduk kemudian pelaku dengan menggunakan baju kaos warna merah yang digunakan tersangka untuk menutup muka tersangka, dan kemudian tersangka langsung mendekap saksi dan membekap mulut saksi, dikarenakan saksi merasa ketakutan kemudian saksi menjerit minta tolong (tolong...tolong...tolong...) sambil saksi menjambak dan menarik rambut terdakwa, setelah itu kemudian pundak saksi dipegang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa berusaha memasukan kepala saksi kedalam air di bak mandi dan pada waktu itu saksi masih menarik rambut terdakwa;
-          Bahwa setelah saksi melepaskan rambut terdakwa kemudian terdakwa kabur lewat tembok kamar mandi. Setelah itu banyak warga masyarakat berdatangan dan kemudian mengejar terdakwa yang melarikan diri sehingga terdakwa dapat tertangkap oleh masyarakat;
-          Bahwa keadaan kamar/bak mandi milik H. IDI yang biasa dipergunakan untuk mandi oleh orang banyak termasuk oleh saksi tersebut yaitu hanya terhalang dinding tembok setinggi kurang lebih 2 (dua) meter namun bagian atas bak mandi tersebut tidak menggunakan atap.
-          Bahwa terdakwa belum berhasil memperkosa saksi karena saksi melakukan perlawanan dan saksi menjerit – jerit minta tolong dan tidak lama kemudian banyak warga  masyarakat yang berdatangan yang kemudian mengejar dan menangkap terdakwa.
-          Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi mengalami luka robek dibagian kepala belakang saksi, dan banyak mengeluarkan darah.
-          Bahwa setelah dianiaya oleh terdakwa saksi mengalami luka robek dibagian kepala belakang saksi dan saksi sempat berobat ke Rumah Sakit PTP Nusantara VIII Subang, dan luka dikepala saksi dijahit sebanyak 3 (tiga) Jahitan.
-          Bahwa saksi karena masih sakit tidak dapat  melakukan pekerjaannya sekitar 1minggu;
-          Bahwa benar  saksi sebagai ibu rumah tangga yang mempunyai seorang anak berusia   15 (lima belas) bulan  menjadi  tidak dapat melakukan  pekerjaannya  karena merasa sakit di bagian kepalanya;
-          Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dantidak ada masalah apapun;
-          Bahwa saksi tidak merasakan terdakwa  sempat akan menyetubuhinya karena saksi keburu berteriak – teriak minta tolong, sehingga terdakwa segera melarikan diri;
2.       Saksi II : SUPRIADI BIN SUMADI
Di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa benar terdakwa yaitu HERDI al. OPENG telah melakukan Percobaan Perkosaan dan atau penganiayaan terhadap MIFTACHUL MUFLICHAH (istri saksi);
-          Bahwa saksimengetahui kejadiannya dari isterisaksisendiri  yaitu  terdakwa mengintip istri saksi sedang mandi dikamar mandi umum dan memukul dengan menggunakan balok kayu terbuat dari pohon kelapa mengenai pada kepala istri saksi hingga istri saksi terjatuh dan terluka dibagian kepala mengeluarkan darah kemudian langsung mendekap istri saksi dan ingin memperkosanya akan tetapi pada waktu itu istri saksi berteriak minta tolong dan pelaku membuang balok kayu kelapa tersebut dikamar mandi tempat istri saksi mandi dan tidak lama kemudian pelaku tertangkap oleh masyarakat;
-          Bahwa saksi mengetahui  kejadiannya bahwa isrti saksi akan menjadi korban perkosaan dan penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2014 sekira jam 17.00 Wibbertempat di pemandian umum milik H.IDI yang letaknya tidakjauh dari rumah saksi dan saat itu saksi sedang berada dirumahnya di pinggir jalan di Kp. Palasari Desa Tanjung Wangi Kec. Cijambe Kab. Subang, pada waktu itu saksi sedang duduk – duduk dan tiba – tiba saksi mendengar teriakan seorang perempuan dan ada orang yang minta tolong;
-          Bahwa ketika saksi akan menghampiri teriakan tetangga saksi tersebut tiba – tiba saksi melihat istri saksi yaitu MIFTACHUL MUFLICHAH keluar dari arah timur seberang jalan dengan kepala penuh darah dan kemudian saksi langsung lari menghampiri istri saksi;
-          Bahwa saksi melihat dibagian kepala belakang banyak mengeluarkan darah dan baju yang dipakainya juga terkena darah;
-          Bahwa saksi  langsung menanyakan kepada istri saksi dan pada waktu itu istri saksi menceritakan bahwa dirinya mau diperkosa oleh seorang laki – laki.
-          Bahwa saksi kemudian beserta masyarakat melakukan pengejaran kearah selatan dimana terdakwa tersebut kabur dan tidak lama terdakwa tertangkap.;
-          Bahwa  kepada saksi dan warga yang menangkapnya Terdakwa mengaku bernama HERDI al. OPENG dan dirinya benar telah mengakui bahwa akan melakukan perkosaan terhadap isteri saksi dan terlebih dahulu dengan memukulnya  dengan menggunakan balok kayu kelapa akan tetapi belum sempat melakukan perkosaan isteri saksi berteriak dan minta tolong sehingga terdakwa kabur karena takutdiketahui oleh orang lain.
-          Bahwa saksi sebelumnya pernah melihat terdakwa  sedang bekerja menurunkan pasir dari truk di dekat rumahnya, saksi juga tidak punya permasalahan dengan terdakwa;
B.                 Visum et Revertum
Alat bukti surat visum et revertum menerangkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2014 (sibuatnya VER) kepala saksi mengalami luka robek di kepala ukuran -/+ 3 (tiga) cm.
C.                 Keterangan Terdakwa
Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
-          Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan telah diperiksa oleh penyidik Polres Garut dan membenarkan berita Acara pemeriksaannya yang dibuat dihadapan penyidik;
-          Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana hanya seorang diri dan tidak membawa serta orang lain.
-          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wib, di Kampung Ciela, RT 06/RW 02 Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut telah terjadi percobaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa korbannya bernama Sdri. MIFTACHUL MUFLICHAH di Kamar mandi umum nilik H. IDI yang beralamat di Dusun Palasari Ds. Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang.
-          Bahwa terdakwa  yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa kamar mandi umum yang biasa dipergunakan  orang untuk mandi;
-          Bahwa  terdakwa  untuk mengintip saksi  korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang hendak mandi
-          Bahwa terdakwa berpura-pura naik ke atas pohon mangga, padahal sebenarnya akan mengintip saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yangsedang mandi dikamar mandi tersebut,
-          Bahwa terdakwa merasa terangsang birahinya dan timbul niat untuk memperkosa saksi  korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD;
-          Bahwa niat terdakwa untuk memperkosa saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA keesokan harinya dan sebelumnya terdakwa mengintip dulu dengan memanjat pohon mangga yang adadi dekat  kamar mandi umum.
-          Bahwa terdakwa dapat melihat saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD membuka baju dan telanjang bahkan melihat kegiatannya mandi, setelah saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD selesai mandi kemudian terdakwa turun dan mendekati kamar mandi dan dengan mempergunakan kaos yang dikenakannya terdakwa menutup wajahnya sendiri agar tidak  dikenalnya  juga  terdakwa membawa sebatang balok kayu   dengan maksud akan memukulkannya kepada saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD agar tidak melawan ketika terdakwa akan memperkosanya;
-          Bahwa kamar mandi tidak terdapat pintunya  sehingga terdakwa dapat langsung masuk  dan langsung menganyunkan balok kayu dengan kedua belah tangannya ke arah saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yang saat itu sedang menunduk/jongkok  mengambil air wudhu, tetapi saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD  melihatnya  dan berteriak  keras meminta tolong;
-          Bahwa terdakwa tidak peduli dan langsung memukulkan balok kayu tersebut sebanyak satu kali  kena bagian belakang kepala sehingga saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD terjatuh dengan posisi duduk lalu terdakwa membekap mulutnya dengan tangan kanan agar  tidak berteriak, sedangkan tangan kiri terdakwa dilingkarkan di bahunya tetapi  saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD masih tetap  melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan  cara menggigit bagian tangan kanannya sehingga  terdakwa merasakan kesakitan dan melepaskan  tangannya;
-          Bahwa terdakwa juga mendapat perlawanan dari saksi korban  MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD yaitu  dengan menjambak rambut terdakwa sambil berteriak minta tolong;
-          Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak satu kali dan maksud terdakwa ingin menyakiti korban, agar korban setelah di pukul kepalanya menjadi pingsan dan ketika pingsan akan terdakwa setubuhi.
-          Bahwa terdakwa merasa ketakutan perbuatannya diketahui oleh warga selanjutnya terdakwa melarikan diri sehingga perbuatan terdakwa untuk memperkosa tidak terlaksana;
-          Bahwa terdakwa daapat ditangkap oleh warga masyarakat abtara lain oleh  saksi SUPRIADI bin SUMADI (suami saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD), saksi MUHIDIN al. MAS ENDUT bin KEMISAN, saksi OMAN bin TASMAN danmengakuikepadayang menangkapnya maksud terdakwa adalah untuk memperkosa saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD;
-          Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan balok kayu terhadap saksi korban adalah semata-mata untuk dapat melakukan niatnya dapat menyetubuhi/memperkosa saksi korban,   terdakwasebelumnya tidak pernah punya  masalah ataupun rasa dendam kepada saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD ataupun kepada saksi SUPRIDI (suami saksi korban);
-          Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD, karena rumahnnya tidak terlalu jauh hanya beda kampung saja;
-          Bahwa terdakwa merasa senang  kepada sakasi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD sehingga berniat untuk memperkosanya;
-          Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak satu kali dan maksud terdakwa ingin menyakiti korban, agar korban setelah di pukul kepalanya menjadi pingsan dan ketika pingsan akan terdakwa setubuhi.
-          Bahwa terdakwa  tidak sempat menyetubuhi saksi korban MIFTACHUL MUFLICHA binti ABDUL SHOBAD, karena saksi korban berteriak minta tolong sehingga terdakwa merasa ketakutan dan  melarikan diri;
-          Bahwa tujuan utama terdakwa akan memperkosa sedangkan pemukulan/penganiayaan yang terdakwa lakukan hanya jalan untuk mempermudah perkosaan itu dilakukan.
-          Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang balok kayu, 1 (satu) helai baju kaos milik terdakwa;
Demikian fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan. Menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum dari fakta-fakta itu terdakwa telah tebukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Kami Penasihat Hukum tidak sependapat dengan  pandangan saudara JPU tersebut. Menurut Penasihat Hukum semua dakwaan tidak terbukti. Dasar dan alasannya sebagai berikut,
III.              KONSTRUKSI PERISTIWANYA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh PEMBELAAN atau PLEDOI Kemahiran Hukum Pidana"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */