Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Perdata

Sebagai lawan dari hak adalah kewajiban. Hak dan kewajiban selalu ada dalam hakikat hak milik, hak menunjukkan kualifikasi pasif dari sifat istimewa penguasaan barang (benda). Kewajiban merupakan keharusan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang bersifat aktif. Term milik menunjukkan kualifikasi istimewa dari jenis hak yang ada, sehingga penguasaan barang secara pasif, menunjukkan sesuatu yang eksklusif dan tempat semua hak yang berinduk, tidak berlaku sebaliknya dan merupakan jenis penguasaan barang (benda) tertinggi.

Hak (right) ialah kekuasaan (power) dan kewenangan (outhority) yang berdasarkan atas hukum (law). Hakikat suatu hak adalah kapasitas untuk berperan, seperti dalam ajaran hukum murni dari Hans Kelsen, konsep hak dan kewajiban mengandung makna yang sangat berbeda, apabila hak dan kewajiban dipandang sebagai hak dan kewajiban hukum. Seseorang berhak atas sesuatu barang dan yang lain berkewajiban untuk menahan perbuatan untuk menghakinya. Harta benda adalah contoh suatu hak atas suatu barang. Apabila seorang berhak atas suatu barang (jus in rem), maka orang lain menghormati hak itu (jus in personam) sebagai hak yang melekat pada seseorang untuk menuntut seseorang yang melanggar hak tersebut. 

Hak dan kewajiban menurut hukumbersifat obligatoir dan dalam hukum perdata, khususnya dalam hukum perjanjian dipostulatkan sebagai suatu pemenuhan prestasi yang bersifat timbal balik (hak bagi seseorang merupakan kewajiban untuk mengakui dan menghormati bagi pihak lain, demikian pula sebaliknya).

Hak tidak hanya sekedar pasangan dari suatu kewajiban, tapi lebih dari itu karena ha1< dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan, John Austin menyebutkan bahwa baik hak maupun kewajiban bersifat relatif. Keduanya menunjukkan kepada gagasan yang sama, walaupun dalam aspek yang berbeda. Dengan demikian, hak dan kewajiban hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Jika, tata hukum menentukan suatu perbuatan tertentu yang diharuskan kepada seorang individu tertentu. Maka, tata hukum secara bersamaan menentukan suatu perbuatan yang berpasangan dengan perbuatan tersebut dari seseorang individu lainnya yang disebut sebagai haknya.

Hak sebagai sesuatu yang bersifat pribadi (privaatrechttelijk), kewajiban berkaitan dengan kewenangan (kekuasaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan dalam suatu perbuatan hukum). Kedua hal tersebut hanya dapat disebanding-kan dan tidak dapat disamakan secara matematis Hak ber-f.ifat pasif dan kewenangan bersifat aktif. Dengan demikian, hukum milik merupakan rezim hukum privat, sedangkan ke-w.ijiban pelaksanaan hak milik merupakan kewenangan publik Hak milik adalah suatu kualifikasi pasif dari penguasaan i m tinggi atas barang (benda) yang harus ada sebagai bagian dnri hak asasi manusia.
Pandangan John Locke, untuk mendukung danjDenganut hukum kodrat, terdapat dua hal tentang milik, sebagai berikut :

(1)    . Manusia secara kodrati mempunyai hak untuk mem-

pertahankan hidupnya dan untuk kehidupan semua umat manusia. Artinya, hak milik pribadi harus mampu mempertahankan hidupnya sendiri dan kehidupan orang lain, serta hak terhadap sarana yang menunjang kelangsungan kehidupan orang lain. Kelangsungan hidup dan kehidupan manusia tidak hanya merupakan suatu kewajiban, akan tetapi merupakan suatu hak. Semua manusia berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya, untuk itu manusia berhak atas sarana yang memungkinkannya untuk hidup secara layak sebagai manusia.

(2)    . Manusia demi kelangsungan hidupnya, diberkahi oleh

Tuhan dunia untuk dimiliki secara bersama-sama. Artinya, semua manusia mempunyai hak yang sama untuk menggunakan sumber-sumber daya alam bagi kelangsungan hidupnya.

Sejalan dengan prinsip hukum kodrat, agar setiap orang perlu berusaha untuk mempertahankan hidupnya pada tempat pertama dan bersamaan dengan itu, berusaha untuk mempertahankan kehidupan sesamanya pada tempat berikutnya. Hak milik pribadi menurut John Locke harus dilihat dalam kerangka untuk mempertahankan hidup orang lain, setelah se seorang mempertahankan hidupnya sendiri. Amanat kodrati yang memerintahkan mempertahankan kehidupan pribadi yang merupakan legitimasi lahirnya hak milik pribadi, ditempatkan pada tempat pertama, tanpa mengabaikan perhatian terhadap kehidupan orang lain. Karena dengan mempertahankan kehi dupan pribadi, seseorang dimungkinkan dapat memperhatikan kehidupan orang lain.
Untuk dapat membedakan bagaimana munculnya hak milik pribadi, John Locke pertama-tama melakukan pembedaan antara milik bersama dan milik pribadi. Hak milik pribadi dalam arti luas (hak asasi manusia) meliputi: hak atas hidup, hak atas kebebasan jasmaniah, dan hak atas milik pribadi. Dari ketiga hak dasar tersebut di atas, hak milik pribadi merupakan cikal bakal pengembangan hak milik atas tanah dan disebut sebagai hak milik pribadi dalam artian sempit.

Logika dasar pemikiran hak milik menjadi salah satu unsur hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan kebebasan jasmaniah (hak asasi yang harus ada dalam diri setiap individu selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi terhormat yang merupakan unsur yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya.

Dasar pemilikan hak atas milik pribadi, menurut John Locke seseorang memiliki sesuatu berarti orang lain mempunyai kewajiban untuk tidak merampas sesuatu dari padanya. Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak itu dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu serta mempertahankan apa yang menjadi miliknya. Milik dapat diartikan bahwa setiap orang berhak mengambil sesuatu dari apa yang disediakan alam. Hak milik pribadi didasarkan pada prinsip bahwa sebagian dari alam pemanfaatan untuk kelangsungan hidup atau kese-inhteraan seseorang dan tidak dipakai secara umum. Pada dasarnya, hak milik adalah sesuatu yang menjadi milik manusia dan tidak boleh dicabut atau dipisahkan tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Dalam masyarakat sederhana, hak milik pribadi diartikan sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kemauan manusia untuk memenuhinya. Manusia mempunyai kekuasaan yang paling penting untuk melakukan perbuatan hukum apa saja Bdon menggunakan apa yang menjadi miliknya. Manusia sebe-Bharnya tidak memiliki hidup dan kebebasan secara mutlak.Hanya ada satu kedudukan hidup yang tak dapat diganggu-gugat, yaitu melawan orang lain dan tidak melawan Tuhan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melindungi kepentingan para pemilik hak tersebut. Tuhan memberikan dunia kepada seluruh manusia agar dapat berkembang dengan baik dan sempurna. Karena, tanpa hak milik, individu akan gagal untuk mendapatkan hasil yang menguntungkan dari usahanya sendiri.

Nilai kerja manusia diarah oleh akal budi dan oleh karena itu, kerja memiliki martabat yang ditingkatkan oleh usaha manusia, usaha kerja manusia merupakan jerih payah yang tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sesungguhnya. Menurut kodratnya manusia perlu bekerja, namun demikian ia tidak hidup untuk bekerja, tetapi bekerja untuk hidup secara manusia, yaitu kemanusiaan dikembangkan melalui kerja.

Martabat manusia tidak ditentukan oleh hasil kerjanya, karena martabatnya diciptakan berdasarkan kepribadian. Karena manusia bermartabat dan pekerjaannya juga demikian. Ukuran pemilikan harta ditentukan secara adil oleh besar kecilnya usaha manusia yang diperoleh dengan bekerja. Tak satupun usaha yang dilakukan oleh manusia, boleh menguasai atau merebut harta milik orang lain. Dengan demikian, tidak mungkin bagi siapa saja, menurut caranya sendiri berhak melanggar segala sesuatu yang menjadi milik orang lain, atau mengambil untuk kepentingan sendiri, harta milik sesamanya sebaik atau sebanyak yang belum dimiliki oleh orang terse but. Ukuran pemilikan ini hanya membatasi hak milik setiap orang sampai pada titik keseimbangan yang sangat moderni yang sedemikian rupa hingga setiap individu bisa ^memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa merugikan orang lain.

Hak milik ialah peranan seseorang atau suatu pihak untuk memiliki sesuatu dan bertindak atas sesuatu yang menjadi miliknya. Hukum perdata pada dasarnya, memandang hak milik sebagai sesuatu yang mutlak, seperti ketentuan dalam Pasnl 570 KUHPerdata:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum, berdasar atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Perdata"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */