MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN ORDE BARU



BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Makalah ini merupakan ialah salah satu sarana pendidikan yang sangat penting dan sangat strategis yang menentukan keberhasilan proses belajar mengajar siswa di sekolah maupun di rumah. Salah satu tingkat indicator suatu bangsa maju adalah bangsa yang mempunyai tingkat kegemaran pembaca yang berfikir, yang sangat tinggi. Bangsa yang membaca adalah bangsa yang berfikir, suatu masyarakat yang belajar akan mampu memecahkan berbagai masalah dan tantangan pada zamannya, oleh karena itu makalah Orde Baru merupakan proses siswa dalam berdiskusi.

1.2      Tujuan
Tujuan kami semua dalam membuat makalah ini adalah untuk teman-teman agar mudah mempelajari, demikian juga kami merasa tertantang untuk belajar bekerja sama atau mencari informasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan perkembangan kita.



BAB II
PERMASALAHAN

  1. Jelaskan tentang sejarah awal berdirinya BPUPKI!
  2. Apa yang dimaksud tentang awal masa Orde Baru pada tahun 1966?
  3. Jelaskan tentang masa paska Orde Baru!
  4. Jelaskan tentang periode UUD 1945 masa Orde Baru 11 Maret 1996 – 21 Mei 1998?
  5. Jelaskan periode UUD Amendemen!


BAB III
PEMECAHAN MASALAH

3.1    Sejarah Berdirinya BPUKI
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno yang sudah menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

3.2    Masa Awal Orde Baru
Di masa awal Orde Baru (tahun 1966). kini sempat menikmati kebebasan lahirnya muncul beberapa surat kabar harian yang diterbitkan mahasiswa, surat kabar harian KAMI, API atau TRISAKTI. UUD No.11/1966, telah meletakkan kembali sendi-sendi kelembagaan nasional. Setelah itu terjadi kembali berbagai tekanan. Mahasiswa dibredel, paska NKK/BKK (Normalisasi Kegiatan Kampus/Badan Koordinasi Kampus). Perumusan konsep Pancasila mulai dilakukan pada tanggal 7-8 Desember 1984 di Solo dan muncul istilah “Pers Bebas Yang Bertanggung Jawab”. Dengan alasan meresahkan masyarakat dan menyinggung sara (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Telah dibrendel seperti prioritas (1987), Monitor (1994), Tempo, Editor, De-Tik (1994) dan Simponi (1994).
Perhimpunan perusahaan periklanan Indonesia (P3I) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982, dimasukkan ke dalam keluarga besar Pers Indonesia. Bersama PWI, SEP dan SPS. Peraturan Menteri Penerangan No. 10 Tahun 1984 diberlakukan, keluar aturan SIUPP. Sejak Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 membuka peluang modal asing masuk pers. Pers mulai terjebak antara idealisme politik dan progmatisme ekonomi.

3.3    Masa Paska Orde Baru
Ketika reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dan cukup mendasar, seluruh negeri bergerak, bergejolak seperti revolusi yang telah diberi format dan saluran reformasi, konflik pecah, baik yang wajar maupun yang konon direkayasa.
Perubahan tahun 1998 sungguh telah menyentuh sendi dan tata nilai kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Perangkat-perangkat juga ikut disentuh, dirombak, diubah, direposisikan kembali. Partai-partai berdiri, pers bebas, tidak lagi memerlukan terbit.
Pemerintah di masa presiden B.J. Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers. Meskipun kebebasan ikut merugikan dan diperlancar oleh UU Pers No. 40 tahun 1999, serta surat izin tidak lagi diperlukan. Indonesia harus menggeser paradigma lama dan harus menjadi independen, yang memihak pada kebenaran. Indonesia boleh jadi sekali waktu bekerja untuk menyukseskan program pemerintah atau menyorot kebijakan pemerintah dengan kritis atau sekedar mendampingi pemerintah. Dalam posisi yang bermacam-macam itu ia tetap menjadi lembaga yang menuntut perubahan demi kepentingan rakyat banyak.
Ini berarti pers harus membantu proses demokratisasi. Demokrasi merupakan sebuah sistem yang berusaha memenuhi keinginan seluruh rakyat. Karena tidak ada satupun yang dapat memenuhi keinginan seluruh rakyat, maka paling tidak kita harus memperhatikan keinginan rakyat yang terbanyak.

3.4    Periode UUD 1945 Masa Orde Baru 11 Maret 1966-21 Mei 1998
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

3.5    Periode Amandemen
Yaitu salah satu bertuntutan reformasi pada tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.


BAB IV
PENUTUP

4.1    Kesimpulan
Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan gagasan datang tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada masa Orde Baru (1966-1998). Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran paal 23 (hutang konglomerat/private dijadikan beban rakyat Indonesia/public) dan 23 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber alam kita.

4.2    Saran
Dalam makalah yang telah kami buat diharapkan pembaca/teman-teman dapat memahami isi dari makalah di atas. Selain itu sistem ketatanegaraan paska reformasi konstitusi kurang lengkap tanpa pengetahuan konstitusi sebelumnya. Besar sekali harapan kami demi berkualitasnya makalah ini, segala saran dan kritik yang bersifat membangun kami terima dengan baik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN ORDE BARU"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */