Makalah Hukum Waris


Ilmu faraidh merupakan ilmu yang digunakan untuk mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta waris, sehingga orang yang mempelajarinya mempunyai kedudukan tinggi dan mendapatkan pahala yang besar. Ini karena ilmu faraidh merupakan bagian ilmu-ilmu Qur’ani dan produksi agama. Hanya Allah-lah yang menguasakan ketentuan faraidh dan Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada seorang raja maupun kepada nabi-Nya.
“pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.”(HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Ilmu faraidh sangatlah penting untuk kita pelajari, karena pentingnya ilmu faridh, para ulama salaf dan khlaf sangat memperhatikan ilmu ini, sehiongga mereka menghabiskan waktu untuk menelaah, mengerjakan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh, dan mengarang beberapa buku tentang faraidh.
Sebelum menggali lebih dalam tentang ilmu faraidh, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu kita untuk memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang dalam hukum waris.




BAB II
PEMBAHASAN


1.1  Hak Mewaris pada Umumnya
A.    Pengertian Warisan
Menurut  Ali Afandi hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Pada dasarnya pewarisan merupakan proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Efendi Peranginangin
Di dalam KUHPer terdapat  tiga unsur warisan :
1.      Orang yang meninggalkan harta warisan (Erflater )
2.      Harta warisan ( Erfenis )
3.      Ahli waris ( Erfgenaam )

Subekti
Warisan itu adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pewaris kepada ahli warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang – undang atau karena mendapat wasiat/testmen.

Pengertian Warisan secara umum
Warisan adalah segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban tentang harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada ahli waris yang berhak untuk menerima warisan tersebut.



B.     Hak dan kewajiban ahli Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat.
Kewajiban si pewaris adalah merupakan pemberesan terhadap haknya yang ditentukan Undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya ligitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan  ( Pasal 913 KUHPer )

C.    Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan, ahli waris diberi hak untuk menentukan sikap sbb :
1.      Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yang dapat dilakukan secara tegas atau secara lain.
2.      Menerima dengan Reserve ( hak untuk menukar ), hak ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat warisan terbuka
3.      Menolak warisan.

Kewajiban Ahli Waris
a.       Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi
b.      Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
c.       Melunasi hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang
d.      Melaksanakan wasiat jika ada
Selanjutnya Pasal 954 KUHPer mengatakan “ Bahwa wasiat pengangkatan waris adalah suatu wasiat dengan mana si yang mewasiatkan kepada seorang atau lebih memberikan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagaian seperti misalnya setengahnya, sepertiganya”.

Untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 unsur :
a.       Pewaris ( erflater ), adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
b.      Ahli Waris ( erfgenaam ), adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagaian;
c.       Harta warisan ( erfenis ), adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, yang berupa semua harta kekayaan dari yang meninggal dunia setelah dikurangi dengan semua utangnya.

Pasal 838 KUHPer ttg orang – orang yang tidak patut menjadi ahli waris
a.       Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal atau pewaris. Dalam hal ini sudah ada keputusan Hakim.
b.      Mereka yang dengan keputusan Hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, terhadap fitnah mana diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih berat.
c.       Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.

2.1  Hak Mewaris menurut UU
Dalam golongan pertama, dimasukan anak – anak berserta turunan – turunan dalam garis lancang kebawah, dengan tidak membedakan laki – laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.
Golongan kedua dimasukan orang tua dan saudara – saudara dari si meninggal. Pada asasnya orang tua itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang tua ditiadakan peraturan – peraturan yang menjamin bahwa ia pasti mendapat bagian yang tidak kurang dari seperempat harta peninggalan.
Golongan ketiga sebagai ahli waris, jika tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongangan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua bagian yang sama. Satu bagian untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk keluarga pihak ibu.
Golongan keempat, ahli waris dari harta yang ditinggalkan, apabila golongan pertama, kedua dan ketiga tidak ada. Maka warisan jatuh pada ahli waris yang terdekat pada tiap garis. Apabila seluruh ahli waris dari golongan pertama sampai ke empat tidak ada, maka seluruh harta warisan jatuh pada negara.

3.1  Arti Hukum Waris/Pewarisan
a.       Karena berdasarkan pasal 584 KUH Perdata hak milik atas suatu ke­ben­­da­an yang diting­gal­kan oleh sese­orang yang me­ninggal selaku pe­wa­ris antara lain da­pat diper­oleh karena pewarisan, dalam KUH Per­da­ta Hu­kum Waris diatur dalam Buku Kedua tentang Benda Bab XII sam­pai de­ngan Bab XVIII (pasal 830 – pasal 1130, meskipun perlu di­ingat bah­­wa seorang ahli waris tidak hanya mene­rima aktiva (hak) te­tapi ju­ga passiva (kewajiban) pewaris.
b.      Oleh sebab Hukum Waris selain merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-recht) ka­rena biasanya yang dapat diwariskan hanyalah hak dan kewa­jib­an yang dapat dinilai dengan uang, juga erat hu­bungannya dengan Hukum Ke­luarga karena bia­sanya didasarkan pa­da hubungan kekeluar­gaan da­ri suatu perkawinan, maka karena si­fat­nya yang setengah-setengah ini Hukum Waris menurut Ilmu Hukum (Doktrin Hu­kum) diatur secara tersendiri.
c.       Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan In­struk­­si Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang Kom­­pi­lasi Hukum Islam pasal 171 huruf:
·         Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemin­ dah­an hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentu­kan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian­nya masing-masing,
·         Ahli Waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pe­waris, beragama islam dan tidak ter­halang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Maka Hukum Pewarisan berkaitan erat dengan Hukum Perka­winan dan Hukum Keturunan.

4.1  Unsur-unsur pewarisan

Pewarisan baru terjadi jika ada:
a)      Pewaris, ialah seseorang yang meninggal-dunia dan meninggalkan har­ta warisan.
b)      Harta warisan, ialah kekayaan (vermogen), kumpulan aktiva dan pas­si­va yang ditinggalkan pewaris.
c)      Ahli waris, ialah mereka yang untuk seluruhnya atau untuk sebagian se­cara berimbang, berhak menerima harta warisan dari pewaris yang disebut  “pene­rima hak berdasar atas hak umum”.

5.1  Dasar-dasar / asas-asas pewarisan
a)      le mort saisit le vif, artinya pewarisan hanya ber­lang­sung karena kematian (pasal 830 KUH Perdata). Sejak saat pewaris meninggal dunia sekalian ahli waris dengan sen­diri­nya karena hukum tanpa ada perbuat­an penye­rahan atau penerimaan menggantikan kedudukan pewaris. memperoleh hak milik atas segala ba­rang, segala hak, dan segala piu­tang si yang meninggal ..... (pasal 833 KUH Perdata).
Dalam hal ini, menurut KUH Perdata setiap orang seka­li­pun masih ber­ada da­lam kan­dung­an ibunya asalkan la­hir hidup cakap untuk mene­rima warisan (pasal 2 KUH Perdata).
Seorang anak adalah ahli waris jika ia mempu­nyai hu­bung­an keperdata­­an dengan ayahnya selaku pewaris seperti anak sah, anak yang di­sah­kan, anak yang diakui, sedang­kan menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 anak luar kawin hanya mem­punyai hubungan per­da­ta dengan ibu dan keluarga ibunya.

b)      hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum keka­yaan (yang dapat dinilai dengan uang) saja yang dapat diwariskan/diwarisi.
Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan seperti hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau isteri, sebagai orang tua/wali, dengan beberapa pengecualian seperti hak seorang an­ak untuk di­nya­takan sebagai anak sah dari bapak dan ibunya, tidak dapat di­warisi. Selain itu, hak dan kewajiban seseorang sebagai ang­gota perkumpulan, se­­ba­gai sekutu dagang, buruh, serta  perjanjian un­tuk mela­kukan suatu jasa se­perti melukis dan memimpin konser, juga tidak da­pat diwariskan.

c)      Seseorang ahli waris cakap untuk mewaris asalkan: (a) pewaris telah me­­ninggal dunia, (b) penunjukkan ahli waris dilakukan menurut undang-undang atau menurut su­rat wasiat pewaris, (c) objek warisan nya­ta ada be­rupa hak maupun kewajiban kebendaan pada saat pewaris me­ning­gal dunia, (d) ahli waris tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak la­yak menerima warisan itu.


6.1  Cara memperoleh warisan
Menurut Hukum Perdata Barat ada dua cara untuk memperoleh warisan:
a.       Secara ab intestato (bij versterf) atau menurut undang-undang (KUH Perdata) yang me­ne­­tap­kan siapa berhak mewaris tanpa membe­da­kan siapa yang lahir lebih dahulu dan jenis kelaminnya pria/wanita, bahkan anak-anak luar kawin yang diakui (natuur­lijke er­ken­de kinderen) merupakan ahli waris,
b.      secara testamentair atau ditunjuk dalam Surat Wasiat (testament).

7.1  Cara Memperoleh Warisan Secara Abintestato
Penggolongan ahli waris ab intestate
Menurut pasal 832 KUH Perdata ada empat golongan ahli waris ab intestato di mana golongan kedua baru tam­pil jika golongan pertama tidak ada dan demi­ki­an sete­rusnya.
Pembagian golongan ini meliputi:

a.      golongan pertama
anak-anak dan keturunannya, serta isteri atau suami yang masih hidup. Contoh Amir dan Badriah kawin tanpa anak, jika Amir me­ning­­gal, satu-satunya ahli waris Amir ialah Badriah demi­kian se­balik­nya. Namun, jika Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki, jika Amir me­ning­gal, Badriah, Cholid, Daud dan Eki ialah para ahli­­ waris Amir dengan bagian yang masing-masing sama.

b.      golongan kedua
orang tua (ayah dan/atau ibu), sau­dara-saudara dan keturunannya tam­pil jika go­long­an pertama tidak ada.
Contoh: Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki. Jika Daud meninggal tanpa me­ning­galkan iste­ri dan anak, ahli wa­ris­nya ia­­lah Amir, Badriah, Cho­lid dan Eki de­ngan bagian yang ma­sing-masing sama. Jika Eki meninggal sebelum Daud meninggal, de­ngan me­ning­­­galkan isteri Febi, dan Galang, Hamid (anak), maka ba­gi­an warisan Eki dibagikan secara merata kepada Febi, Galang dan Hamid yang me­waris menggantikan Eki.

c.       golongan ketiga
golongan ini ialah kakek dan/atau nenek dan/atau leluhur mereka, yang tampil jika golongan kedua tidak ada. Jika pewaris tidak mening­galkan suami/isteri, keturun­an dan saudara, tanpa mengu­rangi ketentu­an pasal 859 KUH Perdata, warisan dibagi dua bagian sama, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis bapak ke atas dan satu ba­gian untuk garis ibu ke atas (pa­sal 853 KUH Perdata).


d.      golongan keempat:
golongan ini ialah sanak saudara dari garis ke sam­ping seperti paman, bibi, dengan hak pergantian kedu­dukan tampil jika golongan ketiga tidak ada.

·         Jika pewaris dan ahli waris sama-sama meninggal tanpa da­pat diketahui siapa yang ­le­bih dahu­lu me­ning­gal, mere­ka dianggap meninggal pada saat yang sama dan di an­ta­ra mereka tidak ter­jadi saling mewaris (pasal 831 dan 894 KUH Perdata).
·         Jika semua golongan tidak ada, maka harta warisan ini jatuh pada negara yang ­wajib melunasi utang-utang pewaris sekadar harta warisan itu men­cukupi.

`           Pembedaan ahli waris ab intestato
a.       mereka yang mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris, seperti anak terhadap orang tuanya, isteri terhadap sua­mi, adik terhadap kakak kandungnya,
b.      mereka yang mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, dinamakan ahli waris pengganti.
Mereka mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang mening­gal lebih dahulu dari pewaris dalam bentuk:
1.      penggantian dalam garis lencang ke bawah (vertikal):
Setiap anak yang telah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh anak-anaknya tanpa batas.
2.      penggantian ke samping (horizontal):
Setiap saudara kandung atau sau­dara tiri yang te­lah me­ning­­­gal se­be­lum pe­waris meninggal, diganti­kan oleh ke­turunan mereka tan­pa batas.
Ahli waris pengganti dapat mewaris dengan memenuhi syarat: (1) bah­wa orang tidak boleh ber­tindak sebagai pengganti dari orang yang ma­­sih hi­dup (pasal 847 KUH Perdata), (2) jika yang menggantikan lebih dari satu orang, mereka disebut mewaris berdasarkan cabang (bij staken) dan makin banyak cabang makin kecil bagian masing-masing.
Contoh: Amir suami Badriah, ayah dari Cholid, Daud, dan Eki ser­ta ka­kek dari Galang dan Hamid yang lahir dari perkawinan Eki dan Fitri. Jika Amir meninggal, para ahli warisnya adalah Badri­ah, Cholid, Daud, Eki yang mewaris atas ke­du­duk­an sendiri terhadap si pewaris.
Jika Eki telah meninggal sebelum Amir me­ning­gal, bagi­an Eki dibagikan secara mera­ta kepada Fitri, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
Ahli waris ang­go­ta ke­luar­ga yang lebih jauh ting­kat hu­­bung­­an­nya dengan pewaris se­perti paman dan/atau ke­po­nak­an, yang me­ning­­gal se­be­lum pewaris meninggal, tidak dapat di­gan­ti­kan oleh keturunannya.

Yang dianggap tidak layak menerima suatu warisan ialah
a.       mereka yang  telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris,
b.      mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melaku­kan kejahatan yang diancam hukuman penjara sekurang­nya 5 tahun,
c.       mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya,
d.      mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wa­siat pewaris (pasal 838 KUH Perdata).
Berbagai sikap ahli warisan intestato:
a.       menerima/menolak secara penuh bagian warisan­nya dengan me­nyatakannya secara te­gas dalam sebuah akta, atau de­ngan mengambil, men­ju­al ba­gian warisannya atau memba­yar utang-utang pewaris.
b.      menerima dengan syarat bahwa ia tidak akan di­wajib­kan membayar utang-utang pe­waris melebihi dari bagi­an harta warisan yang dite­ri­ma (beneficiare aan­vaarding) yang dilakukande­ngan membuat pernyataan pada Pani­tera Pe­nga­dilan Ne­geri tem­pat terbukanya warisan dan wajib­ da­lam waktu empat bulan sejak ia menyatakan sikap­nya:

1.      mencatat segala harta warisan yang diterima,
2.      mengurus harta warisan dengan sebaik-baiknya,
3.      memanggil melalui surat kabar semua pihak yang ber­piutang dan belum dikenalnya,
4.      membereskan segala urusan yang ber­ka­it­an dengan waris­an,
5.      atas permintaan pihak-pihak yang berpiutang, me­nye­rah­­kan nilai har­ga harta warisan yang tidak di­serah­kan kepada pe­megang hipotik atas har­ta warisan,
6.      memberikan pertanggunganjawaban kepada para pi­hak yang berpiu­tang secara sah.
Sikap ini tidak boleh digantungkan pada suatu kete­tapan waktu dengan bersyarat, atau dilakukan hanya un­tuk sebagian harta warisan yang menjadi bagiannya dan jika ia meninggal sebelum menentu­kan si­kap, hak menentukan sikap beralih kepada ahli waris­nya.
Kedudukan harta kekayaan seseorang
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak ber­gerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian ha­ri, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya (pasal 1131 KUH Perdata).

Legitieme Portie:
a.      Menurut KUH Perdata, Legitieme Portie adalah suatu bagian mutlak tertentu dari harta warisan terutama bagi anak sah maupun anak luar ka­win yang disahkan, yang dijamin hukum tidak dapat dihapuskan oleh siapapun termasuk pewaris dengan surat wasiat.
b.      Hak Legitieme Portie baru timbul jika ada ahli waris ab in­tes­tato tampil me­nuntut pembatalan sua­tu surat wasiat dan/atau menuntut supaya diadakan pengurangan terha­dap pembagian warisan jika ia merasa dirugikan karena dikurangi legitieme portienya.
c.       Besarnya legitieme portie menurut pasal 914 KUH Perdata ialah:

1.      Jika hanya ada satu orang anak sah, legitieme-portie ada­lah ½ (se­tengah) dari harta peninggalan yang sebe­nar­nya akan di­terima,
2.      Jika ada dua orang anak sah, legitieme-portie masing-masing anak adalah 2/3 (dua pertiga) dari harta pening­gal­an yang se­­be­nar­nya akan diterima,
3.      Jika ada tiga orang anak sah atau lebih, legitieme portie masing-masing anak adalah ¾ (tiga perempat) dari harta pening­gal­an yang sebenarnya akan diterima,
4.      jika seorang anak belum beristeri dan beranak meninggal dunia, maka legi­tieme portie ahli warisnya menurut garis vertikal ke atas seperti orang tua atau nenek adalah ½ (setengah) dari harta pening­galan yang sebenarnya akan diterima (pasal 915 KUH perdata)
5.      legitieme-portie dari anak luar kawin yang telah diakui adalah ½ (se­tengah) dari harta peninggalan yang sebe­narnya akan diterima.

8.1  Cara memperoleh warisan secara testamentair
1.      Wasiat (testament)
ialah akta yang berisi kehendak ter­akhir (uiterste will) seseorang tentang apa yang ia ingin­kan terjadi pada harta ke­ka­ya­an­nya setelah ia me­ning­gal (pasal 874 KUH Perdata).
Meskipun wasiat merupakan kehendak terakhir pe­waris, tidak berarti harus selalu dilaksanakan jika isi­nya bertentangan de­ngan un­dang-undang atau meniada­kan/menghapuskan, mengu­rangi Legi­tieme Portie.

2.      Ahli waris (testamentair)
Meskipun biasanya suatu wasiat berisi kehendak ter­akhir (uiter­ste will) sese­orang untuk mem­berikan hi­bah wasiat, tetapi selaku pewaris ia da­­pat me­ngang­kat atau menunjuk satu/bebe­rapa orang men­jadi ahli­ waris tes­ta­mentair (erfstelling) untuk men­dapat se­lu­ruh atau se­ba­gian har­ta waris­­an­nya de­ngan kedu­duk­an sama dengan ahli waris ab intestato.


3.      Legatant
Selaku penghibah wasiat (legataris) ia juga dapat me­ngang­kat/me­nunjuk satu/beberapa orang ahli waris (le­­gata­­ris) mau­pun bukan ahli wa­ris (legatant atau pe­­nerima hak ber­dasar atas hak khusus/bij­zon­dere titel) men­jadi pene­ri­ma hibah wa­siat (legaat) untuk men­da­pat­kan harta tertentu yang dapat diganti (ver­vang-baar).

4.      Wasiat (testament) lahir se­cara se­pihak
Oleh sebab wasiat (testament) lahir se­cara se­pihak, se­tiap saat wasiat (testament) dapat diubah atau dita­rik kembali oleh pembuatnya.

5.      Kecakapan untuk membuat surat wasiat
setiap orang dapat/boleh membuat surat wasiat (pasal 896 KUH Perdata), kecuali: (a) anak-anak di bawah usia 18 tahun (pasal 897 KUH Perdata); dan (b) mereka yang tidak mempunyai pikiran sehat, berada di bawah pe­ngam­­pu­­an (pasal 898 KUH Perdata);

6.      Testamen bersama
Menurut pasal 930 KUH Perdata, dua orang atau lebih dapat menetapkan kehendaknya da­lam satu surat wa­­siat (mutuele testateur bij eene acte).

7.      Macam-macam Surat Wasiat (Testament)
a.       Wasiat Terbuka (Openbaare Testament)
yaitu wasiat berbentuk akta notaris yang isinya dibuat sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia.

b.      Wasiat tulisan tangan (Olografis Testament)
yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seo­rang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Ba­lai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan saat pembuat surat wasiat mening­gal dunia.
c.       Wasiat Rahasia (Geheimde Testament):
yaitu wasiat yang dibuat sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan saat pembuat surat wasiat meninggal dunia.

8.      Legaat,  Fidei Commis, dan Codicil
a.       Legaat ialah harta tertentu yang dapat diganti (ver­vang­-baar) yang atas kehendak pewaris diperoleh pene­rima hibah wasiat (legataris) dari suatu harta warisan, berupa

1)      satu atau beberapa benda tertentu,
2)      seluruh benda dalam satu macam/jenis,
3)      hak untuk menarik hasil dari sebagian atau seluruh harta warisan de­­­ngan kewajiban menjaga agar harta warisan itu tetap dalam keadaan semula (hak vrucht­gebruik) dengan maksud memberi tunjang­an, mi­sal­nya sampai ia meninggal dunia (pasal 756 KUH Perdata).
4)      hak lain seperti untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari harta warisan, yang dapat disertai:
·         suatu beban/kewajiban seperti agar legatant meme­li­hara ibu pewaris,
·         syarat tertentu seperti jika legatant melahirkan anak laki-laki atau telah berusia 21 tahun.

b.      Fidei Commis ialah suatu pemberian harta warisan mela­lui surat wasiat dengan ketentuan agar penerimanya menyimpan harta warisan yang di­te­ri­manya dan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, menyerahkan har­ta warisan itu kepada seseorang yang ditunjuk dalam su­rat wasiat itu (verwachter).
c.       Codicil ialah suatu akta di bawah tangan yang berisi ke­te­tapan pembuat­nya yang sudah meninggal tentang

1)      penguburan jenazahnya,
2)      penunjukkan seseorang sebagai pelaksana wasiat (exe­cuteur testa­men­tair),
3)      hibah wasiat mengenai pakaian, perhiasan, atau mebel ter­tentu (pasal 951 KUH Perdata).
Contoh Pewarisan
1)      A meninggal dan meninggalkan B (isteri) serta C, D, E (anak). dalam hal ini ahli waris A adalah: B, C, D, dan E ma­sing-masing 1/4 bagian.
2)      A meninggal dan meninggalkan B, C, D (anak),  ser­­ta F,G, H cucu dari anak E yang sudah meninggal. Dalam hal ini ah­li waris A adalah: B, C, D, E masing-masing 1/4 bagian, se­dangkan F, G, H meng­gan­tikan E masing-masing 1/3 x 1/4 = 1/12 bagian.
3)      A meninggal dan meninggalkan empat orang cucu (E, F, G, H) dan dua cicit (J,K) dari tiga anak (B, C, D) dan satu cucu (I) yang sudah meninggal dengan rincian: satu cucu (E) dari anak B yang sudah meninggal, dua cu­cu (F, G) dari anak C yang juga sudah meninggal, satu cucu (H) dan dua cicit (J, K) dari cucu (I) dari anak D yang juga sudah meninggal. Dalam hal ini pembagian harta warisan A adalah:
4)      E menerima 1/3 bagian, F dan G masing-masing menerima 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, H menerima 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, sedang­kan J dan K masing-masing menerima 1/2 x 1/2 x 1/3 = 1/12 bagian.
5)      A meninggal dan hanya meninggalkan keluarga terdekat dari pihak ayah yaitu: seorang nenek (B), ibu dari ayah A, dan seorang kakek (C), ayah dari ibu A, serta D ayah dari nenek (B). Dalam hal ini pembagian harta warisan A adalah B dan C masing-masing menerima 1/2 bagian, se­dangkan D tidak dapat menggantikan kedudukan C, kecuali B telah me­ning­gal saat warisan A terbuka.

9.1  Cara Mewaris
Menurut ketentuan UU dan testament
KUHPerdata mengenal 3 macam sikap dari ahli waris terhadap harta warisan,
yakni:
·         Ia dapat menerima harta warisan seluruhnya menurut hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
·         Ia dapat menolak harta warisan dengan akibat bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan itu.
·         Ia dapat menerima harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya dapat ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
·         Oleh karena pemilihan satu dari tiga sikap tersebut di atas dapat berpengaruh besar terhadap ahli waris, maka oleh KUHPerdata kepada mereka secara tegas diberi kesempatan untuk berpikir dahulu sebelum memilih salah satu sikap itu. Hak-hak berpikir ini diatur dalam pasal 1023 sampai pasal 1029 KUHPerdata.
·         Akibat dari penerimaan warisan secara penuh atau tanpa syarat (point 1) adalah bahwa harta warisan dan harta kekayaan pribadi dari ahli waris dicampur menjadi satu, berarti bahwa semua hutang-hutang pewaris diambil alih oleh ahli waris, dan ia tidak dapat menolak warisan itu .



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
sikap ahli waris terhadap harta warisan,
yakni:
a.       Ia dapat menerima harta warisan seluruhnya menurut hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
b.      Ia dapat menolak harta warisan dengan akibat bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan itu.
c.       Ia dapat menerima harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya dapat ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu. DLL
Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Warisan adalah segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban tentang harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada ahli waris yang berhak untuk menerima warisan tersebut.
B.       Saran
Dalam Pembahasan materi di atas mengenai Sikap ahli waris terhadap harta warisan mngkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, terimakasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Waris"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */