Makalah Pajak Bumi dan Bangunan BAB I

 menurut Pasal 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Mengisyaratkan bahwa perlunya pembaruan sistem yang mengatur tentang perpajakan guna meningkatkan kemampuan Negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri maka meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan[1]
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendpat prestasi kembali secara langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluarn-pengeluaran umum berhubungan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas tanahnya atau memperoleh manfaat daripadanya. Dasar pengenaan dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

B.     Identifikasi Masalah
1.      Apa yang mendasari adanya Pajak Bumi dan Bangunan?
2.      Bagaimana cara penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisi dasar Pajak Bumi dan Bangunan
2.      Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis cara penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

D.    Sistematika Penulisan
Bab I   : Pendahuluan, Latar Belakang, Identifikasi Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan.
Bab II : Pembahasan
Bab III : Kesimpulan dan Saran



[1] Mardiasmo, Perpajakan, Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 1995

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pajak Bumi dan Bangunan BAB I "

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */