Makalah Crime Control Model Dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Diundangkannya  UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menjadikan sistem peradilan di Indonesia mengandung sistem akusator serta terpengaruh due procces model. Sebelumnya berdasarkan Het Herziene Indlansch Reglement, Staatblad 1941 nomor 44, sistem peradilan pidana menganut sistem campuran atau mixed type, namun cenderung disebut berbentuk inkuisitor serta terpengaruh crime control model.
Nilai-nilai yang melandasi crime control model adalah tindakan represif terhadap suatu  tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan. Perhatian utama harus ditujukan kepada efisiensi dari suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilan, proses kriminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan prinsip cepat dan tuntas, dan model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model administratif dan merupakan model manajerial, asas praduga tak bersalah akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien, proses penegakan hukum harus menitikberatkan kepada kualitas temuan-temuan fakta administratif, oleh karena temuan tersebut akan membawa kearah pembebasan seorang tersangka dari penuntutan, atau kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah.
Oleh  karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana kaitan antara crime control model dikaitkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.



B.     Rumusan Masalah
Bagaimana keterkaitan antara Crime Control Model(CCM) dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.


C.     Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui keterkaitan antara Crime Control Model (CCM) dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.

D.    Sistematika Penulisan

Makalah ini disusun terdiri dari tiga bab , yakni Bab I memuat mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, Bab II memuat mengenai pembahasan dan Bab III memuat kesimpulan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Crime Control Model Dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */