makalah PROFESI GURU mk etika guru PAI


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar belakang mengerti akan profesi keguruan. Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar.“Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru ini diharapkan menjadi guru yang professional. Guru yang professional adalah guru yang melakukan pekerjaan yang sudah dikuasai atau telah dibandingkan baik secara konsepsional secara teknik atau latihan. Dari keterangan di atas tersebut maka dapat dikatakan bahwa profesional guru adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan dalam latihan khusus di bidang pekerjaannya dan mampu mengembangkan keahliannya itu secara ilmiah di samping menekuni bidang profesinya. Oleh karena itu kami menyusun makalah ini berkaitan dengan hal-hal tentang profesi keguruan.

B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, terdapat beberapa rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Apa guru, profesi dan profesional?
2. Apa saja kompetensi yang harus dimilki oleh guru?
3. Bagaimana menjadi guru yang profesional?
4. Apa saja kode etik guru?






C. Tujuan Masalah
Dari rumasan masalah di atas, maka terdapat beberapa tujuan antara lain untuk;
1. Mengetahui definisi guru, profesi dan profesional.
2. Mengetahui kompetensi yang harus dimilki oleh guru.
3. Mengetahui cara menjadi guru yang profesional.
4. Mengetahui kode etik guru.
































BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Guru, Profesi dan Profesional

1. Pengertian Guru
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Menurut pepatah jawa, Guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya dan masih ada banyak pepatah yang berhubungan dengan guru lainnya walaupun intinya sama. Saat ini sosok guru sudah ikut “ter-reformasi”. Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. Sudah tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi. Berikut ini adalah pengertian dan definisi guru:

a. UU RI NO 14 TAHUN 200

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

b. ZAKIYAH DARADJA

Guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundah paa orang tua.

c. POERWADARMINT

Guru adalah orang yang kerjanya mengajar.

d. SUPRIYADI

Guru adalah orang yang berilmu, berakhlak, jujur dan baik hati, disegani, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

e.UMAR TIRTA&LASULA

Guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikandan sasaran peserta didik.

f.OEMARHAMALIK
Guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.

2. Pengertian Profesi
Hendyat Soetopo berpendapat bahwa profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang mempersyaratkan keahlian sebagai hal yang melatarbelakangi, memiliki etika organisasi profesi yang mewadahinya. Kedua, pengertian profesional adalah yang melakukan pekerjaan yang sudah dikuasai atau telah dibandingkan baik secara konsepsional secara teknik atau latihan.
Menurut Arifin Profession atau profesi mengandung arti yang sama dengan kata accupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan.
Menurut Karta dinatap profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.

3. Pengertian Profesional
Ahmad Tafsir mengatakan profesionalisme ialah faham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang yang memiliki profesi, sedangkan profesi itu harus mengandung keahlian artinya suatu program itu mesti dilandasi oleh suatu keahlian khusus untuk profesi.
Profesi onalisme dalam pendidikan tidak lain ialah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa profesionalisme merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam pengetahuan dan teknologi dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.











B.KompetensiGuru

Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni “Competency” yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk menentukan sesuatu.
Dalam hal inilah guru perlu mengetahui dan memahami kompetensi sebagai guru dengan segala seluk beluknya. Kompetensi guru yang dikatan sebagai modal dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran banyak macamnya. Secara garis besar dapat di lihat dari dua segi yaitu dari segi kompetensi pribadi dan dari kompetensi professional. Adapun macam-macam kompetensi tersebut ialah:

1. Mengembangkan kepribadian
2. Berintraksi dan berkomunikasi
3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
4. Melaksanakan administrasi sekolah
5. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
6. Menguasi landasan kependidikan
7. Menguasi bahan pengajaran
8. Menyusun program pengajaran
9. Melaksanakan program pengajaran
C. Guru Profesional
Profesional guru adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan dalam latihan khusus di bidang pekerjaannya dan mampu mengembangkan keahliannya itu secara ilmiah di samping menekuni bidang profesinya.Selanjutnya Roestiyah dengan staf pembina ilmu keguruan IKIP Malang menjelaskan bahwa guru profesional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional yang mampu dan setia mengembangkan profesinya menjadi anggota organisasi profesional pendidikan, memegang teguh kode etik profesinya, ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesinya dan bekerja sama dengan profesi yang lain. Adapun Imam Tholkhah dan A. Barizi mengutip pendapat M. Arifin menegaskan bahwa guru yang profesional adalah guru yang mampu mengejawantahkan seperangkat fungsi dan tugas keguruan dalam lapangan pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni profesinya selama hidupnya.





Jadi dapat diartikan yaitu guru yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan dan latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya itu, guru profesional adalah guru yang memiliki kecakapan dalam manajemen kelas dalam rangka proses pembelajaran yang efektif dan efisien Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru dijelaskan sebagai berikut:

a. Kapabilitas personal (person kappability) yaitu guru diharapkan memilki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.

b. Guru sebagai inovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaruan dan sekaligus penyebar ide pembaruan efektif.

c. Guru sebagai developer yang berati ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh kedepan (the future thingking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
D. Kode Etik Guru
1. Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu.
Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Gibson and Mitchel (1995;449): suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.
Nilai profesional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima. Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
2. Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:

a. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
b. Agar guru bertanggung jawab atas profesinya;
c. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
d. Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
e. Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri;
f. Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
3. Kode Etik Guru Indonesia
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.Kompetensi guru yang dikatan sebagai modal dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran banyak macamnya. Secara garis besar dapat di lihat dari dua segi yaitu dari segi kompetensi pribadi dan dari kompetensi professional.
Jadi dapat diartikan yaitu guru yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan dan latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya itu, guru profesional adalah guru yang memiliki kecakapan dalam manajemen kelas dalam rangka proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Kode Etik Guru Indonesia
• Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
• Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
• Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
• Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
• Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
• Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan

meningkatkan mutu da martabat profesinya
• Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
• Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
• Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
B. Saran

Makalah ini masih kurang dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan atau perbaikan makalah ini.




























DAFTAR PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah PROFESI GURU mk etika guru PAI"

Post a Comment

/* script Youtube Responsive */